Senin, 30 April 2018
Unar Pertama di Kab. Bulukumba tahun anggaran 2018
Makassar
(SDPPI) - Ditjen SDPPI melalui Balai Monitor Spektrum Frekeuensi Radio
Makassar dan Direktorat Operasi Sumber Daya melaksanakan Ujian Negara
Amatir Radio (UNAR) yang pertama kali di Tahun Anggaran 2018 pada Minggu
(26/3), bertempat di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan UNAR ini terselenggara dengan baik berkat kerjasama antara
Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dengan Organisasi Radio Amatir Radio
(Orda) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Organisasi Lokal Amatir Radio
(Orlok) Kabupaten Bulukumba.
UNAR 2018 di Bulukumba ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Makassar Dystiawan Dwi Rumboko dan
dihadiri Wakil Ketua Orda Provinsi Sulawesi Selatan Rusli Baso Amir, dan
Ketua Orlok Kabupaten Bulukumba Patundangi. Peserta UNAR berjumlah 156
orang yang terdiri dari peserta kategori Tingkat Siaga (Delta) sebanyak
133 orang, Tingkat Penggalang (Charlie) 18 orang dan Tingkat Penegak
(Bravo) hanya 5 orang.
Sebelum UNAR dimulai, Wakil Ketua Orda Provinsi Sulawesi Selatan Rusli Baso Amir menyampaikan pesan agar para penggiat amatir radio, khususnya peserta UNAR tingkat siaga yang nantinya lulus dan memegang izin amatir radio (IAR) dan kartu anggota Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI), untuk senantiasa tertib dan menaati peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan amatir.
Sementara itu Kepala Balmon Kelas I Makassar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap besarnya animo dan antusiasme amatir radio di daerah ini dalam mengikuti UNAR. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan frekuensi secara benar semakin meningkat.” Lebih lanjut Dystiawan menitip pesan kepada seluruh amatir radio agar selalu memperhatikan dan menaati seluruh ketentuan hukum yang ada, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan frekuensi radio.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa frekuensi radio tidak hanya digunakan untuk kegiatan amatir, namun juga dimanfaatkan oleh beragam pengguna lainnya. Karena itu setiap penggiat amatir radio harus senantiasa menggunakan frekuensi radio sesuai alokasi dan peruntukannya agar tidak mengganggu pengguna lainnya, terutama frekuensi radio untuk penerbangan karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Balmon Makassar menegaskan kembali kepada peserta UNAR agar tetap mentaati peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatannya. Karena meskipun nanti peserta sudah memperoleh izin amatir radio (IAR) dan kartu tanda anggota (KTA) Orari, namun jika melanggar ketentuan yang berlaku maka izin atau KTA nya bisa dicabut. Bahkan bukan hanya dicabut tapi juga bisa dijatuhi sanksi hukum dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 55 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UNAR pertama Balmon Kelas Makassar Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan di tempat wisata Pantai Bira ini dilakukan secara daring (online) dengan peserta dari Kabupaten Bulukumba dan berbagai daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan seperti Takalar, Makassar, Sinjai, Soroako, dan Malili. Sementara profesi peserta UNAR terdiri dari berbagai kalangan, termasuk anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkunga Pemda Bulukumba, aparat kepolisian, pramuka, dan komunitas lainnya.
(Sumber/foto: Abd. Salam)
sumber berita: https://postel.go.id/berita-156-peserta-ikuti-unar-berbasis-online-di-sulsel-27-3480
Sebelum UNAR dimulai, Wakil Ketua Orda Provinsi Sulawesi Selatan Rusli Baso Amir menyampaikan pesan agar para penggiat amatir radio, khususnya peserta UNAR tingkat siaga yang nantinya lulus dan memegang izin amatir radio (IAR) dan kartu anggota Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI), untuk senantiasa tertib dan menaati peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan amatir.
Sementara itu Kepala Balmon Kelas I Makassar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap besarnya animo dan antusiasme amatir radio di daerah ini dalam mengikuti UNAR. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan frekuensi secara benar semakin meningkat.” Lebih lanjut Dystiawan menitip pesan kepada seluruh amatir radio agar selalu memperhatikan dan menaati seluruh ketentuan hukum yang ada, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan frekuensi radio.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa frekuensi radio tidak hanya digunakan untuk kegiatan amatir, namun juga dimanfaatkan oleh beragam pengguna lainnya. Karena itu setiap penggiat amatir radio harus senantiasa menggunakan frekuensi radio sesuai alokasi dan peruntukannya agar tidak mengganggu pengguna lainnya, terutama frekuensi radio untuk penerbangan karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Balmon Makassar menegaskan kembali kepada peserta UNAR agar tetap mentaati peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatannya. Karena meskipun nanti peserta sudah memperoleh izin amatir radio (IAR) dan kartu tanda anggota (KTA) Orari, namun jika melanggar ketentuan yang berlaku maka izin atau KTA nya bisa dicabut. Bahkan bukan hanya dicabut tapi juga bisa dijatuhi sanksi hukum dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 55 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UNAR pertama Balmon Kelas Makassar Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan di tempat wisata Pantai Bira ini dilakukan secara daring (online) dengan peserta dari Kabupaten Bulukumba dan berbagai daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan seperti Takalar, Makassar, Sinjai, Soroako, dan Malili. Sementara profesi peserta UNAR terdiri dari berbagai kalangan, termasuk anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkunga Pemda Bulukumba, aparat kepolisian, pramuka, dan komunitas lainnya.
(Sumber/foto: Abd. Salam)
sumber berita: https://postel.go.id/berita-156-peserta-ikuti-unar-berbasis-online-di-sulsel-27-3480
Bagi halaman ini
Buat situs web
Semua orang bisa membuat situs web, sangat mudah.
Langganan:
Postingan (Atom)