SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Rabu, 02 Mei 2018

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio”, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
·         Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar.
·         Seksi Pemantauan dan Penertiban, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data, penyusunan rencana dan program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio .
·         Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan/menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.

Fungsi
·         Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar;
·         Koordinasi monitoring spektrum frekuensi radio;
·         Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap pengguna spektrum frekuensi radio;
·         Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
Pelaksanaan evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio