TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio”,
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
·
Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian dan urusan
rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar.
·
Seksi Pemantauan dan Penertiban, mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data, penyusunan rencana dan program,
monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio .
·
Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan/menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeliharaan dan perbaikan
perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
Fungsi
·
Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang,
pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·
Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi pancaran,
pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio;
·
Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor
spektrum frekuensi radio;
·
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Monitor
Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar;
·
Koordinasi monitoring spektrum frekuensi radio;
·
Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap pengguna
spektrum frekuensi radio;
·
Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang,
pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·
Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum
frekuensi radio;
Pelaksanaan
evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio