SUMBER
DAYA MANUSIA
Kepala Balai bertanggung jawab terhadap
semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pelatihan bagi seluruh pegawai menjamin bahwa seluruh pegawai kompeten dalam
bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar selaku Unit Pelaksana Teknis
Ditjen SDPPI merupakan lini terdepan dalam pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian spektrum frekuensi radio di wilayah Sulawesi Selatan. Jumlah
pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar sampai dengan akhir tahun 2017 sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga)
orang, dengan komposisi 36 (Tiga Puluh Enam) orang PNS, dan 7 (tujuh) orang Honorer.