Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran Radio Swasta Di Kabupaten Takalar
Pada
hari Senin, 7 Mei 2018, bertempat di Grand Kalampa Hotel, Jl. Diponegoro
Takalar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel)
telah mengadakan evaluasi dengar Pendapat (EDP) terhadap dua lembaga penyiaran swasta
(LPS). Kedua LPS tersebut adalah Radio Kesehatan Takalar (Juke FM) dan Radio
Bedeanreno Bontonompo (BjB FM). Hasil dari EDP ini
nantinya akan dibawa ke rapat pleno di Internal Komisioner KPID untuk
mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran.
Kegiatan
EDP yang dihadiri oleh beberapa institusi terkait tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPID
Sulsel, Mattewakkan. Adapun yang hadir dalam EDP ini adalah perwakilan dari
Balai Monitoring Kelas I Makassar (Kepala Seksi Paemantauan dan Penertiban
beserta staf), Pemda Takalar, pemilik/pengelola Juke FM dan BjB FM, dan para
Komisioner KPID Sulsel yang sekaligus bertindak sebagai Tim Verifikasi.
Dalam
arahannya saat membuka acara, ketua KPID Sulsel, Mattewakkan menyampaikan
bahwa kegiatan EDP ini bukanlah akhir dari proses perizinan, akan tetapi hanya
merupakan pintu awal dari proses perizinan selanjutnya. Disamping itu, beliau menghimbau agar kedua lembaga penyiaran radio swasta ini dapat berperan
dan menjadi media yang aktif dalam rangka menangkal berkembangnya berita-berita
HOAX dan isu-isu radikalime maupun
terorisme.
Kegiatan
EDP diakhiri dengan penandatanganan berkas Berita Acara EDP terhadap permohonan
Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dari Radio Kesehatan Takalar
(Juke FM) dan Radio Bedeanreno Bontonompo (BjB FM). Berita
Acara EDP ditandatangani ditandatangani oleh
6 (enam) Komisioner KPID Sulsel, perwakilan dari Balai Monitor Kelas I Makassar
dan Pemda Takalar yang bertindak sebagai saksi.
(Sumber/Foto : Muh. Idris)