SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Senin, 14 Mei 2018

Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran Radio Swasta Di Kabupaten Takalar


Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran Radio Swasta Di Kabupaten Takalar       

Pada hari Senin, 7 Mei 2018, bertempat di Grand Kalampa Hotel, Jl. Diponegoro Takalar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) telah mengadakan evaluasi dengar Pendapat (EDP) terhadap dua lembaga penyiaran swasta (LPS). Kedua LPS tersebut adalah Radio Kesehatan Takalar (Juke FM) dan Radio Bedeanreno Bontonompo (BjB FM). Hasil dari EDP ini nantinya akan dibawa ke rapat pleno di Internal Komisioner KPID untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran.

Kegiatan EDP yang dihadiri oleh beberapa institusi terkait  tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan. Adapun yang hadir dalam EDP ini adalah perwakilan dari Balai Monitoring Kelas I Makassar (Kepala Seksi Paemantauan dan Penertiban beserta staf), Pemda Takalar, pemilik/pengelola Juke FM dan BjB FM, dan para Komisioner KPID Sulsel yang sekaligus bertindak sebagai Tim Verifikasi.
Dalam arahannya saat membuka acara, ketua KPID Sulsel, Mattewakkan menyampaikan bahwa kegiatan EDP ini bukanlah akhir dari proses perizinan, akan tetapi hanya merupakan pintu awal dari proses perizinan selanjutnya. Disamping itu,  beliau menghimbau agar kedua  lembaga penyiaran radio swasta ini dapat berperan dan menjadi media yang aktif dalam rangka menangkal berkembangnya berita-berita HOAX dan isu-isu radikalime maupun terorisme.
Kegiatan EDP diakhiri dengan penandatanganan berkas Berita Acara EDP terhadap permohonan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dari  Radio Kesehatan Takalar (Juke FM) dan Radio Bedeanreno Bontonompo (BjB FM). Berita Acara EDP ditandatangani ditandatangani oleh 6 (enam) Komisioner KPID Sulsel, perwakilan dari Balai Monitor Kelas I Makassar dan Pemda Takalar yang bertindak sebagai saksi.

(Sumber/Foto : Muh. Idris)