Pada tanggal 17 hingga 21 April 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas
I Makassar, yang mempunyai Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, telah
melakukan kegiatan Validasi Data Pengguna Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Kabupaten
Luwu Utara dan Kota Palopo Propinsi Sulawesi
Selatan.
Kegiatan validasi data terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio, dalam hal ini pengguna radio siaran dan TV, merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan dan pemanfatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas bisa berlansung secara tertib dan teratur.
Memberikan penjelasan dan tanya jawab seputar Validasi |
Secara praktis, kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kota
Palopo mempunyai beberapa, yakni untuk mengetahui penggunaan spektrum
frekuensi radio di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kota
Palopo; memperoleh data-data terkini (update) dan data dukung yang akurat, aktual dan
faktual tentang penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya di pada kedua daerah
tersebut.
Mengecek data administrasi dan data teknis penyelenggara radio siaran |
Selain itu, kegiatan validasi juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kota
Palopo telah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau sesuai dengan database
SIMF Ditjen SDPPI; menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMF
(SIMS) melalui penghapusan data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan
dan koreksi penyimpangan data teknis lainnya; dan meningkatkan PNBP
dengan menggiring pengguna untuk mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di lapangan
maupun yang belum ber-ISR.
Mengecek kesesuaian data teknis perangkat yang digunakan menyiar |
Dari hasil validasi data terhadap beberapa
penyelenggara jasa broadcast (radio
siaran dan TV), yakni Radio Adira FM dan Radio Elshadday di Kabupaten Luwu Utara, serta ratona TV dengan system
check on the spot diperoleh data dan informas tentang variabel data yang akurat, aktual dan faktual
(alamat dan titik koordinat) dari ketiga pengguna frekuensi radio siaran tersebut. Data dan
informasi dimaksud merupakan
bahan masukan untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel
data yang terdapat dalam database SIMF.
Memeriksa kesesuaian Data SIMS dengan pemilik pengguna radio siaran |
Dalam melaksanakan
kegiatan validasi di Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo ini, ada beberapa
kendala yang dihadapi yakni beberapa
stasiun tidak memiliki copy Izin Stasiun
Radio (ISR) di stasiun; dan tenaga
teknis terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit untuk melakukan
inspeksi/validasi perangkat stasiun radio tersebut. Oleh karena itu disarankan agar semua stasiun radio menempelkan ISR untuk mempermudah kegiatan inspeksi/validasi.
Pengecekan dan peneyerahan data administrasi pengguna radio siaran |
Selain itu, direkomendasikan kepada pihak PPNS Balmon
Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar mengambil tindakan berupa
pemberian teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum
Frekuensi Radio yang telah mengoperasikan Stasiun Radionya tanpa dilengkapi
Izin Stasiun Radio (ISR) agar segera melakukan pengurusan Stasiun Radio ataupun
perpanjangan Isin
Stasiun radio (ISR) terhadap ISR yang telah habis
masa berlakunya.
Sumber/foto : Abd Salam