SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Rabu, 02 Mei 2018

Soal Data Piutang BHP, SDPPI dan DJKN Sulseltrabar Sepakati Empat Hal

Makassar (SDPPI) - Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo dan Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat menyekapati empat hal untuk menyelesaikan masalah rekonsiliasi data penanganan pelimpahan piutang negara dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio di tiga provinsi itu.

Empat poin kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di Makassar, Kamis (26/4), yang dihadiri pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kanwil DJKN Sulseltrabar, pejabat kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di tiga provinsi tersebut, yakni Balmon Kelas I Makassar, Loka Monitor Mamuju, dan Loka Monitor Kendari.

Kasubdit Penanganan BHP Frekuensi Radio Yayat Hidayat, yang mewakili Ditjen SDPPI, mengatakan bahwa rekonsiliasi data hasil penanganan pelimpahan piutang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BHP Frekuensi Radio merupakan masalah yang setiap tahun menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengen pertemuan ini, katanya, diharapkan masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

Menanggapi Yayat, Kabid Piutang Negara DJKN Sulseltrabar Ya’kub mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya pertemuan yang baru pertama kali ini, dan forum ini sangat bermanfaat dan mampu mengatasi (miminimalisir) kesalahan data piutang PNBP BHP Frekuensi di wilayah Sulseltrabar.

Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo telah menyerahkan pengurusan piutang negara dari BHP Frekuensi Radio di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, kepada KPKNL Kanwil DJKN Sulseltrabar sejak 2012.

Dan sampai dengan April 2018, total piutang yang penanganannya diserahkan kepada KPKNL Makassar, Pare-Pare, Palopo, Mamuju, dan Kendari berjumlah Rp734.384.626, sedangkan total berkas lunas di Makassar, Pare-Pare, Palopo, dan Kendari berjumlah Rp184.431,102.

Berkas angsuran yang hanya ada di KPKNL Makassar, Pare-Pare, dan Palopo berjumlah Rp7.395.139, sementara Piutang Negara Sementara Belum Bisa Ditagih (PSBDT) yang hanya ditangani KPKNL Mamuju jumlahnya Rp16,464,409.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak juga bersepakat untuk menjalin koordinasi lebih intens untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pelimpahan piutang negara dari PNBP BHP Frekuensi Radio, baik melalui surat maupun komunikasi via grup WhatsApp.

Berikut empat poin utama yang disepakati Ditjen SDPPI dan Kanwil DKJN Sulseltrabar dalam pembahasan rekonsiliasi data penanganan pelimpahan piutang BHP Frekuensi, di Makassar, 26 April 2018:

  1. Balmon Kelas I Makassar menjadi mitra kerja KPKNL Makassar, KPKNL Palopo, dan KPKNL Pare-Pare, sedangkan Loka Mamuju menjadi mitra kerja KPKNL Mamuju, dan Loka Kendari menjadi mitra kerja KPKNL Kendari.
  2. Balmon Kelas I Makassar juga menjadi mitra kerja (menjadi koordinator) Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
  3. Kanwil Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat menyampaikan usulan agar pemindahbukuan dari setiap KPKNL kepada Ditjen SDPPI menggunakan modul penerimaan negara (MPNG2) dengan sistem informasi PNBP Online (SIMPONI).
  4. Setiap kegiatan pengurusan piutang negara penyerahan dari Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo yang memerlukan pendampingan akan dikoordinasikan antara KPKNL dan UPT (Balmon dan Loka) setempat.


Sumber/Foto : Abd Salam
 (source : http://postel.go.id/berita-soal-data-piutang-bhp-sdppi-dan-djkn-sulseltrabar-sepakati-empat-hal-27-3535 )

0 komentar: