UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Sabtu, 30 Juni 2018

Penanganan Gangguan Microwave Link oleh Srikandi Balmon Makassar


Penaganan Gangguan Microwave Link Oleh
Srikandi Balmon Makassar

Penanganan gangguan frekuensi radio merupakan salah satu tugas dan fungsi (Tusi) Unit PelaksanaTeknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar) merupakan salah satu UPT Ditjen SDPPI yang bertugas mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi yang tertib dan bebas dari gangguan interferensi, khususnya bagi para pengguna frekuensi radio yang memiliki ISR (Izin Stasiun Radio).

Gambar: Kegiatan pengukuran gangguan microwave link PT. Smartfren Makassar dari srikandi Balmon Makassar

Pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2018, Balmon Makassar yang dalam hal ini Seksi Pemantau dan Penertiban telah melaksanakan kegiatan penanganan gangguan terhadap frekuensi radio microwave link milik PT. Smartfren Telecom. Sesuai dengan prosedur penanganan gangguan frekuensi radio tersebut dilakukan setelah PT. Smartfren Telecom menyampaikan pengaduan ke Balmon Makassar kepada Seksi Sarana dan Pelayanan. 
Gambar: Kegiatan identifikasi pengganggu frekuensi microwave link PT. Smartfren 

Selanjutnya Seksi Sarana dan Pelayanan memeriksa izin frekuensi radio (ISR) yang terganggu pada data base yang terdapat dalam Sistem Informasi dan Manajemen Spektrum Frekuensi Radio (SIMS) Ditjen SDPPI. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastika apakah berizin dan sesuai spesifikasi teknis atau tidak, jika sudah sesuai Seksi Sarana Pelayanan selanjutnya membuat nota dinas ke Seksi Pemantauan dan Penertiban untuk ditindaklanjuti.


Gambar: Alur penanganan gangguan

Gambar:Pemetaan frekuensi microwave link PT. Smartfren Telecom Makassar

Pengecekan langsung ke lapangan (on the spot) dilakukan oleh Seksi Pemantauan dan Penertiban menelusuri lokasi yang diperkirakan menimbulkan terjadinya gangguan terhadap microwave link PT. Smartfren. Penelusuran dimulai dengan melakukan pengukuran frekuensi microwave link yang terganggu (Tx : 7638 MHz, Rx : 7477 MHz), site name ZMKS_0180_ManggaTiga, titik koordinat S 5° 8’ 7.48’’, E 119° 31’ 4.26”.
Gambar: BTS Smartfren Mangga Tiga Makassar
Setelah dilakukan penelusuran dan pengukuran microwave link, ditemukenali bahwa penyebab terjadinya gangguan akibat penempatan lokasi BTS (Base Transceiver Station) tidak sesuai ISR (Izin Stasiun Radio). Lokasi real BTS dengan titik koordinat S 5° 7’ 29.58’’, E 119° 32’ 1.52” atau terdapat selisih sekitar 3 kilo meter dari lokasi yang sesuai yang tercantum dalam ISR. Selanjutnya disampaikan dan diminta kepada pihak PT. Smartfren Telecom untuk menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai dengan yang tertera di ISR-nya atau dengan bersurat ke Ditjen SDPPI.

Gambar: Kegiatan pengukuran frekuensi microwave link PT. Smartfren Makassar oleh para srikandi Balmon Makassar
Gambar: Capture frekuensi microwave link PT. Smartfren Makassar


(Sumber/Foto : fifi)

Senin, 25 Juni 2018

Tata Cara dan Persyaratan Pendirian Stasiun Radio Siaran

Tata Cara dan Persyaratan Pendirian Stasiun Radio Siaran


Ada beberapa tahapan dan persyaratan bagi masyarakat yang bermaksud mendirikan stasiun radio siaran, yaitu :

1.             Megajukan permohonan pendirian Stasiun Radio Siaran ke KPID dan Menteri teknis terkait (Menteri Komunikasi dan Informatika) dalam rangkap 2 (dua).
2.      Mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang berupa presentasi program siaran oleh calon pemilik stasiun di forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
3.      Mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
4.      Mengajukan usulan kanal frekuensi yang akan digunakan (rujukan dari kanal yang masih kosong yang terdapat di Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog).
5.      Menyampaikan data administrasi dan data teknis pendirian stasiun radio.
6.      Wilayah pendirian stasiun radio masuk dalam kategori wilayah berdasarkan rekomendasi peluang usaha yang diumumkan oleh Menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika). Peluang usaha penyelenggaraan radio siaran tersebut ditetapkan berdasakan aspek ekonomi dan perkembangan tekhnologi di wilayah tersebut.
     Lihat Kepmen Kominfo mengenai peluang usaha di bidang penyiaran radio siaran.
7.       Menteri mengundang KPID dan pihak terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB) dalam tempo 15 hari setelah diterimanya Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID.
8.      Menteri memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) paling lambat 30 hari kerja jika hasil FRB menyetujui dan setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu oleh pemohon.
9.      Pemohon wajib menyelenggarakan Uji Coba Siaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak IPP Prinsip diterbitkan.
10.    Pemohon wajib mengajukan Izin Stasiun Radio (ISR)  kertika IPP Prinsip telah terbit  untuk mendapatkan kanal frekuensi yang akan digunakan sesuai kanal frekuensi yang diajuk          an.
11.    Pemohon wajib melakukan siaran paling sedikit 6 Jam setiap harinya selama masa Uji Coba Siaran.
12.    Pemohon mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke Menteri 2 (dua) bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir untuk mendapatkan IPP Tetap.
13.    Pihak Unit Pelaksana Teknis (Balai Monitoring atau Loka Monitoring) yang berada di tiap provinsi  melakukan pengukuran kualitas layanan dan memverifikasi aspek teknis dan administrasi dari stasiun radio pemohon sebelum EUCS tersebut dilaksanakan.
14.    Menteri akan menerbitkan IPPTetap melalui KPI terhadap pPemohon yang telah dinyatakan lulus dari aspek administrasi, aspek siaran dan aspek teknis, setelah membayar BHP Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Catatan :  Peraturan yang terkait dengan tata cara dan persyaratan pendirian stasiun  radio siaran bisa di klik :  Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran 

Proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta tersebut diatas sama dengan proses pengurusan izin penyelenggaraan TV Siaran Swasta. Perbedaannya hanya pada lama masa uji siaran yakni 1 (satu) tahun untuk TV dengan durasi siaran perharinya minimal 1 (satu) jam perhari untuk TV siaran.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan bagi pemohon radio siaran yang proses perizinannya masih sedang berlangsung yaitu :

Pertama, mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
Kedua, menggunakan Perangkat Radio tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan harus lulus sertifikasi perangkat.
Ketiga, menggunakan Daya Pancar melebihi ketentuan yang berlaku.
Keempat, mengudara tidak sesuai daerah layanan (seperti pada alamat stasiun yang diajukan).
Kelima, mengudara kurang dari waktu yang ditentukan pada saat Uji Coba Siaran.

  • Tidak boleh menyiarkan Iklan.
  • Tidak boleh menyimpang dari program siaran yang diajukan.


(Sumber : Abd. Salam)



Jumat, 22 Juni 2018

Data Anggota ORARI Daerah Sulawesi-Selatan Yang Masih Aktif Sampai Tahun 2018


DATA ANGGOTA ORARI DAERAH SULAWESI-SELATAN
YANG MASIH AKTIF SAMPAI TAHUN 2018

1.GOWA : Siaga(118 orang), Penggalang(52 orang), Penegak(6 orang)
2.TAKALAR : Siaga(49 orang), Penggalang(38 orang), Penegak(16 orang)
3.MAROS : Siaga(55 orang), Penggalang(17 orang), Penegak(7 orang)
4.PANGKAJENE KEPULAUAN : Siaga(95 orang), Penggalang(45 orang), Penegak(23 orang)
5.BANTAENG : Siaga(85 orang), Penggalang(36 orang), Penegak(4 orang)
6.JENEPONTO : Siaga(58 orang), Penggalang(28 orang), Penegak(5 orang)
7.BULUKUMBA : Siaga(116 orang), Penggalang(58 orang), Penegak(17 orang)
8.SELAYAR : Siaga(34 orang), Penggalang(18 orang), Penegak(9 orang)
9.PARE-PARE : Siaga(66 orang), Penggalang(51 orang), Penegak(13 orang)
10.BARRU : Siaga(54 orang), Penggalang(33 orang), Penegak(2 orang)
11.SIDENRENG RAPPANG : Siaga(89 orang), Penggalang(73 orang), Penegak(15 orang)
12.PINRANG : Siaga(61 orang), Penggalang(37 orang), Penegak(21 orang)
13.PALOPO : Siaga(62 orang), Penggalang(31 orang), Penegak(5 orang)
14.TANA TORAJA : Siaga(53 orang), Penggalang(32 orang), Penegak(5 orang)
15.ENREKANG : Siaga(169 orang), Penggalang(27 orang), Penegak(2 orang)
16.BONE : Siaga(143 orang), Penggalang(96 orang), Penegak(27 orang)
17.WAJO : Siaga(82 orang), Penggalang(45 orang), Penegak(1 orang)
18.SOPPENG : Siaga(74 orang), Penggalang(35 orang), Penegak(12 orang)
19.SINJAI : Siaga(60 orang), Penggalang(25 orang), Penegak(10 orang)
20.MKSUTARA : Siaga(116 orang), Penggalang(23 orang), Penegak(7 orang)
21.MKS.TIMUR : Siaga(168 orang), Penggalang(118 orang), Penegak (25 orang)
22.MKS.SELATAN : Siaga(163 orang), Penggalang(79 orang), Penegak(19 orang)
23.MKS. BARAT : Siaga(56 orang), Penggalang(36 orang), Penegak(7 orang)
24.WARA : Siaga(11 orang), Penggalang(7 orang), Penegak(4 orang)
25.SIWA : Siaga(9 orang), Penggalang(7 orang), Penegak(2 orang)
26.SOROAKO : Siaga(13 orang), Penggalang(17 orang), Penegak(-)
27.WALENRANG : Siaga(3 orang), Penggalang(-), Penegak(-)
28.LUWU UTARA : Siaga(116 orang), Penggalang(23 orang), Penegak(7 orang)
29.LUWU SELATAN(BELOPA) : Siaga(26 orang), Penggalang(17 orang), Penegak(-)
30.LUWU TIMUR : Siaga(16 orang), Penggalang(12 orang), Penegak(-)
31.TORAJA UTARA : Siaga(33 orang), Penggalang(27 orang), Penegak(4 orang)

Total Keseluruhan (3.668 orang) : SIAGA (2250 orang), PENGGALANG (1143orang), Penegak (275 orang)

Selasa, 12 Juni 2018

Kunjungan Dirdal Ke Posko Lebaran Terpadu 2018

Kunjungan Kerja Ke Posko Terpadu 2018
dan Kantor Balmon Makassar


Dalam rangka memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Tim Posko Monitoring Spektrum Frekuensi Radio  dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar), Nurhaedah selaku Plt. Direktur Pengendalian, Ditjen SDPPI kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan kunjungan ke Posko Lebaran Terpadu  yang berlokasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2018. Kunjungan ke Posko Lebaran Terpadu 2018 yang melibatkan dan beranggotakan lintas kementerian dan non kementerian --Kementerian Hubungan, AURI, TNI, Polri, Airnav, Keshatan Pelabuhan, Imigrasi, Bea Cukai, SAR Nasional, BMKG, BNN, APS dan APL--  ini bertujuan memonitor penggunaan frekuensi radio dan memastikan kelancaran komunikasi selama libur panjang Lebaran, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Kegiatan monitoring frekuensi radio yang melibatkan 35 Unit Pelaksana Teknis (Balai Monitor maupun Loka Monitor) di seluruh wilayah Indonesia itu, merupakan bagian dari kegiatan Tim Posko Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang dibentuk dan dibuka secara resmi oleh Ismail selaku Dirjen SDPPI di Balai Monitor Speketrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung, Jawa Barat pada tanggal 8 Juni 2018 lalu.  Hajatan tersebut merupakan salah satu program Kementerian Komunikasi dan Informasi, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika bersama operator telekomunikasi (khususnya operator seluler) dimaksudkan untuk ikut berpartisipasi dan membantu kesiapan jaringan telekomunikasi agar mampu mendukung kebutuhan layanan telekomunikasi bagi masyarakat dalam perjalanan mudik, arus balik maupun saat berada di titik asal pemberangkatan dan ketika berada di daerah tujuan. 


Pendirian posko dan kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio di 35 UPT (termasuk Balmon Makassar) di seluruh wilayah Indonesia ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan frekuensi radio yang merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia dan memberikan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas komunikasi lainnya. Tim posko monitoring frekuensi radio Ditjen SDPPI tersebut akan bekerja selama H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dengan fokus pemantauan pada band frekuensi bergerak penerbangan VHF (108-137 MHz), band seluler teknologi 2G, 3G, dan 4G, repeater Orari band VHF (144-148 MHz), repeater Rapi band VHF (142-143, MHz) serta frekuensi lain yang digunakan untuk kelancaran arus mudik dan arus balik.


Namun fokus utama monitoring ini adalah frekuensi radio yang digunakan untuk kegiatan penerbangan secara nasional dan komunikasi seluler. Pertimbangannya karena frekuensi radio yang digunakan untuk  penerbangan berperan sangat krusial dan menyangkut keselamatan jiwa manusia. Sementara untuk frekuensi seluler dimaksudkan sebagai upaya memberikan pelayanan komunikasi yang baik dan lancar kepada masyarakat selama waktu Lebaran 2018. Cakupan wilayah yang menjadi prioritas monitoring antara lain wilayah bandar udara, pelabuhan, jalur perkeretaapian, dan jalur mudik utama. Selama pelaksanaan monitoring, setiap Balai Monitor dan Loka Monitor (UPT) Ditjen SDPPI berkoordinasi dengan Airnav, ORARI, RAPI dan Dinas Perhubungan. Kegiatan monitoring ini rutin dilaksanakan tiap tahun, baik dengan cara monitoring di kantor maupun bergerak (mobile) termasuk melakukan drive test disepanjang jalur mudik. Diharapkan Posko Monitoring SFR ini bisa menjaga kelancaran komunukasi selama masa libur Lebaran 2018.  


Setelah melakukan kunjungan ke Posko Lebaran Terpadu, Nurhaeda Plt. Direktur Pendendalian melanjutkan perjalanan dan kunjungannya ke Kantor Balmon Makassar yang terletak di Jalan Poros Malino Borongloe, Kabupaten Gowa. Setiba dilokasi, Nuraheda langsung bertemu dengan para pegawai yang bertugas di Ruangan Monitoring SFR yang digawangi ibu-ibu pegawai Balmon Makassar yang berhijab, dan menanyakan berbagai hal yang terkait permasalahan selama melakukan monitoring frekuensi radio. Sebelum meninggalkan Kantor Balmon Makassar, Nurhaeda menyampaikan pesar agar para petugas bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian frekuensi radio, khususnya menyangkut penggunaan frekuensi radio untuk keselamatan penerbangan. “Saya minta agar setiap petugas baik yang dikantor maupun  di lapangan tersebut bertindak secara responsif, cepat dan tepat agar komunikasi dapat berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat luas.”


(Sumber/foto: Abdul Salam & Aswin)

Senin, 11 Juni 2018

MONITORING DAN KUNJUNGAN BALMON MAKASSAR KE POSKO LEBARAN DAN POSKO INDUK OPERATOR SELULLER

MONITORING DAN KUNJUNGAN BALMON MAKASSAR KE POSKO LEBARAN DAN POSKO INDUK OPERATOR SELULER

Setelah melakukan kunjungan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi tekait seperti Airnav Indonesia Kantor Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Otoritas Bandara Wilayah V Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Organisasi Radio Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Sulawesi Selatan, pada hari ini senin tanggal 11 Juni 2018 Tim Posko Lebaran Balmon Kelas I Makassar telah melakukan monitor bergerak  dan kunjungan ke Posko Lebaran ORLOK - ORARI  Takalar di kabupaten Takalar dan Posko Induk Telkomsel di Makassar.


Hasil monitor frekuensi radio yang dilakukan di Kantor Balmon Makassar pada tanggal 11 Juni 2018 di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar dan daerah sekitarnya adalah :

1.   Dinas Bergerak Maritim-Pita frek 157.300 d 161.900Mhz hasil monitoring clear aman terkendali sesuai peruntukannya.
2.  Dinas  Penerbangan Pita frek 108 - 137 Mhz hasil monitoring clear  aman terkendali sesuai peruntukannya
4.   Tingkat  kepadatan pengguna (ocupancy) untuk pita frekunsi seluler  2G, 3G dan 4G hasil monitor clear aman terkendali.
5.   Untuk Kepulauan Selayar dan Padang Sappa Kabupaten Luwu yang dipantau melalui CCU Transportable Balmon Makassar juga terpantau clear aman terkendali.


Kunjungan ke Posko Lebaran di ORLOK Takalar dan Posko Induk Telkomsel tersebut merupakan amanah dan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pesiapan pemantauan dan penertiban spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian pada tanggal 5 Juni 2018 yang dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI. Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, Direktur Operasi Ditjen SDPI menetapkan Nota Dinas Nomor 0812/DJSDPPI.3/KOMINFO/06/2018 tanggal 7 Juni 2018 Perihal Koordinasi dan Pendataan Frekuensi ke Posko ORARI dan RAPI.


Penetapan Nota Dinas oleh Direktur Operasi dan Direktur Pengendalian tersebut sejatinya merupakan pengejawantahan Surat Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 60A/DIRJEN/2018 tentang Tim Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana dan Even Nasional; dan Nota Dinas Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Perihal: Monitoring dan penanganan gangguan frekuensi radio dalam rangka Idul Fitri 1439 H.


Kegiatan Posko Lebaran Tahun 2018 di setiap Unit Pelaksana Teknis (Balai Montoring maupun Loka Monitoring) Ditjen SDPPI ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan frekuensi radio yang  merugikan dinas komunikasi radio dan berdampak membahayakan keselamatan jiwa manusia baik di darat, laut maupun udara. Selain itu, juga bertujuan memberikan layanan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas komunikasi radio lainnya, termasuk memberikan dukungan pada posko terpadu komunikasi radio dinas perhubungan, kepolisian dan amatir/KRAP.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Kamis, 07 Juni 2018

Rapat Koordinasi Posko Lebaran Tahun 2018 Di Kantor Balmon Makassar

Rapat Koordinasi Posko Lebaran Tahun 2018
di Kantor Balmon Makassar


Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan frekuensi radio yang  merugikan dinas komunikasi radio dan berdampak membahayakan keselamatan jiwa manusia baik di darat, laut maupun udara, maka Balai Monitor Kelas Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah satu dari 35 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan koordinasi dan rapat yang membahas posko penanganan  gangguan frekuensi radio di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan persiapan koordinasi dan rapat tersebut merupakan tindak lanjut Nota Dinas ari Direktur Pengendalian SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Perihal: Monitoring dan penanganan gangguan frekuensi radio dalam rangka Idul Fitri 1439 H. Upaya ini bertujuan untuk memberikan layanan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas komunikasi radio lainnya. Selain itu, Ditjen SDPPI bermaksud memberikan dukungan dengan menyediakan posko terpadu komunikasi radio dinas perhubungan, kepolisian dan amatir/KRAP.




Berdasarkan Nota Dinas dari Direktur Pengendalian SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 setiap UPT (termasuk UPT Makassar) dapat berkunjung ke posko lebaran instansi lain terkait (Airnav, pelabuhan laut dan stasiun kereta api atau posko terpadu komunikasi (kepolisian, Dishub dan RAPI/ORARI) setempat dalam rangka berkoordinasi dan bekerjasama terkait pengamanan frekuensi yang digunakan dan informasi layanan masyarakat. Selain itu, tiap dan antar UPT (balmon dan Loka Monitoring SFR) bisa saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi monitoring dan penangnanan gangguan. Dalam hal mendesak (emergensi) UPT dapat segera menghubungi Posko Pusat (PIC/Pejabat Direktorat Pengendalian SDPPI) melalui sarana komunikasi atau media sosial Whatsapp (jaringan pribadi atau group).



Kegiatan monitoring tersebut dapat berupa siaga di kantor UPT sambil mengawasi sarana trasnportable (staisun remote dan atau stasiun tetap. Bisa juga dengan melaksanakan monitoring bergerak diseputar objek/lokasi yang padat penggunaan frekuensi radionya dan atau jalur mudik seperti bandara/posko bersama Airnav setempat, pelabuhan penyeberangan  atau posko terpadu komunikasi radio lainnya. Selain itu bisa pula dengan melakukan drive test kualitas sinyal seluler  pada jalur mudik utama di setiap wilayah UPT, atau dengan metode observasi okupansi sepktrum bagi yang belum  belum memiliki fasilitas drive test pada mobil monitoringnya.