UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Kamis, 22 November 2018

Pelaksanaan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep

SEBANYAK DUA RADIO SIARAN FM DI BARRU DITUTUP PPNS BALMON MAKASSAR



Pelaksanaan penertiban spektrum frekuensi radio di Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep pada tanggal 22 November 2018 oleh PPNS Balai Monitor SFR Kelas I Makassar telah menghentikan aktifitas radio siaran FM yang tidak memiliki izin frekuensi radio (ISR) sebanyak dua Stasiun.


Hal ini didasari penegakan Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan tugas pokok dari Seksi Pemantauan dan Penertiban.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan atau interferensi frekuensi yang ditimbulkan oleh radio siaran ilegal pada pita frekuensi Penerbangan VHF di Sulawesi Selatan.
Sampai dengan November 2018 sudah sebanyak 10 (sepuluh) radio siaran FM yang ditertibkan di Sulawesi Selatan. Beberapa diantaranya sudah melakukan tahapan pengurusan perizinan.
Melalui kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Lembaga penyiaran untuk melakukan proses peizinan untuk menghindari jeratan pidana Undang-undang Telekomunikasi.
(HZ)