SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Kamis, 22 November 2018

Pelaksanaan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep

SEBANYAK DUA RADIO SIARAN FM DI BARRU DITUTUP PPNS BALMON MAKASSAR




Pelaksanaan penertiban spektrum frekuensi radio di Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep pada tanggal 22 November 2018 oleh PPNS Balai Monitor SFR Kelas I Makassar telah menghentikan aktifitas radio siaran FM yang tidak memiliki izin frekuensi radio (ISR) sebanyak dua Stasiun.


Hal ini didasari penegakan Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan tugas pokok dari Seksi Pemantauan dan Penertiban.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan atau interferensi frekuensi yang ditimbulkan oleh radio siaran ilegal pada pita frekuensi Penerbangan VHF di Sulawesi Selatan.
Sampai dengan November 2018 sudah sebanyak 10 (sepuluh) radio siaran FM yang ditertibkan di Sulawesi Selatan. Beberapa diantaranya sudah melakukan tahapan pengurusan perizinan.
Melalui kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Lembaga penyiaran untuk melakukan proses peizinan untuk menghindari jeratan pidana Undang-undang Telekomunikasi.
(HZ)