PENERTIBAN PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI Kemenkominfo yakni Loka dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang tersebar di setiap Provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah Membuat Pengguna spektrum frekuensi radio dapat menggunakan sumber daya alam secara efisien dan efektif, terbebas dari gangguan dan penggunaanya sesuai dengan peruntukan.
Untuk hal tersebut maka Loka dan Balai Monitor memiliki -peran penting sebagai ujung tombak agar pemanfaatan Spektrum frekuensi radio tersebut dapat tercapai sebagaimana tugasnya Mengawasi dan Mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat Telekomunikasi.
Pengendalian sebagai salah satu tugas UPT adalah melakukan Penertiban yang didalamnya terdapat unsur Pembinaan dan Pengarahan yang diharapkan para pengguna spektrum frekuensi radio menggunakan peralatan telekomunikasi setelah mendapatkan Sertifikat perangkat dan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana aturan yang berlaku.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar dalam menjalankan salah satu tugasnya selaku pengendali frekuensi radio, maka pada Tanggal 19-23 Maret 2019 telah melakukan Penertiban terhadap Pengguna spektrum frekuensi radio di Kabupaten Takalar Prov. Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Muhammad Takdir yang didampingi oleh Para Penyidik PNS Balmon Makassar, Korwas PPNS Polda Sulsel, Satreskrim Polres Takalar yang mana sasaran penertiban adalah seluruh pengguna spektrum frekuensi radio hasil Pemantauan, Pengukuran Parameter teknis dan Inspeksi yang telah dilakukan sebelumnya dan telah diberi Surat Peringatan.
Dari kegiatan tersebut, Balmon Kelas I Makassar telah melakukan penyegelan peralatan telekomunikasi terhadap 1 (satu) Pengguna radio konsesi dan 15 frekuensi pada 6 lokasi BTS yang digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi bergerak selular.
Muhammad Takdir (Kasie Pantib) berharap Para pengguna spektrum frekuensi radio agar melengkapi perizinan perangkat dan frekuensi radionya sebelum dioperasikan/digunakan untuk menghindari terjadinya Gangguan terhadap pengguna spektrum frekuensi dan terselenggaranya jaringan telekomunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Ditambahkan pula bahwa kegiatan Penertiban semacam ini masih terus akan dilaksanakan disetiap Triwulan Tahun berjalan pada Daerah lainnya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
sangat membantu sekali artikelnya makasih
BalasHapusekspedisi surabaya makassar
ekspedisi surabaya makassar