UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Selasa, 31 Juli 2018

Memacu Kerjasama Keprotokoleran Pusat dan Daerah Lewat Koordinasi Praktik dan Lapangan

Memacu kerjasama Keprotokoleran Pusat dan Daerah
Lewat Koordinasi Praktik dan Lapangan
Bogor, 27 – 29 Juli 2018

C:\Users\PC USER\Downloads\20180728_105642.jpg
Keberhasilan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau institusi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi atau institusi tersebut dalam melaksanakan aktifitas keprotokelaran dengan benar dan profesional. Secara praktis, aktifitas keprotokelaran merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan dan tata cara dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Keprotokoleran.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180727_143009.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180727_144129.jpg
Alasan yang mendasari pentingnya peranan protokoler dalam acara kenegaraan atau acara resmi adalah karena secara fungsional keberhasilan melaksanakan kegiatan keprotokoleran berdampak memberikan citra awal yang positif kepada instansi atau lembaga pemerintah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan praktek lapangan dan koordinasi keprotokoleran antara petugas pelaksana protokol dari instansi/lembaga pemerintah baik yang berada di pusat maupun  di daerah. Hal ini dimaksudkan agar petugas protokol dapat menjalankan tata cara kegiatan yang bersifat keprotokoleran secara benar dan efektif guna mewujudkan citra yang diharapkan.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180727_180211.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180727_180053.jpg
Sehubungan dengan maksud tersebut di atas, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Setjen Kemkominfo) telah menyelenggarakan kegiatan keprotokoleran yang bertema “Peningkatan Hubungan Kerjasama Petugas Protokol Pusat dan Daerah”. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekita 100 orang protokol dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari perwakilan 6 (enam) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) --termasuk Balmon Makassar-- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), 34 protokol pemerintah provinsi, dan 33 dinas Kominfo dari pemerintah provinsi, serta Biro Umum Setjen Kemenkominfo.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180727_195511.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180728_102844 (1).jpg
Dalam sambutan tertulis Kepala Biro Umum yang dibacakan oleh Henock Purwanto, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Setjen Kemkominfo, disampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta mengenai seluk-beluk dan pentingnya peranan keprotokoleran dalam mewujudkan citra positif dan menyukseskan penyelengaraan kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi/lembaga pemerintah. Selain itu, juga bertujuan mempererat dan meningkatkan kerjasama antara petugas protokol yang bertugas pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tata Tertib Berkunjung Ke Istana Tampaksiring
Setelah penyampaian sambutan, acara sesi pertama diisi dengan pemaparan tentang manajemen keprotokoleran yang disampaikan oleh Agus Purwanto dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Agus, manajemen keprotokoleran pada intinya mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada pejabat atau sesorang yang merupakan pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing, dan tokoh masyarakat tertentu. Kemampuan protokol mengatur dan melaksanakan dengan baik ketiga kegiatan tersebut, sangat menentukan keberhasilan suatu acara kenegaraan atau acara yang bersifat resmi.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180728_105220 (1).jpg
Selanjutnya pada sesi kedua, acara berupa penyampaian paparan berjudul Pengembangan Kepribadian serta Etiket Pergaulan Internasional yang disampaikan oleh Chandra Gandasubrata dari Kementerian Luar Negeri. Keberhasilan seorang protokol ditunjang oleh sikap dan kepribadiannya yang menarik, sopan dan hormat kepada orang lain, serta beretika dalam berperilaku, berbicara, berbusana, dan berkenalan dengan orang lain (pejabat). Karena itu, seorang protokol harus memiliki percaya diri yang kuat (self confidence) dan berbahasa tubuh (body language) yang baik sehingga dapat dipahami dan diterima oleh orang lain. Selain itu, seorang protokol juga harus dapat mengontrol kemarahan dan tidak cepat puas, berpengetahuan, sopan, ramah, perhatian, toleran, serta senantiasa sabar dan tidak terpancing oleh kekasaran orang lain.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180728_103438.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180728_104700.jpg
Di hari terakhir, para peserta dibawah berkunjung ke Istana Kepresidenan Tampaksiring yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan praktik keprotokoleran. Dalam acara ini peserta diajak berkeliling oleh seorang pemandu yang sudah mengenal seluk beluk keberadaan Istana Tampaksiring. Sambil berkeliling dari satu gedung atau lokasi ke gedung atau lokasi lainnya, pemandu tersebut menjelaskan mengenai sejarah berdirinya gedung, pembuatan taman-taman bunga, patung, serta berbagai jenis tanaman dan tumbuh-tumbuhan (termasuk puluhan ekor rusa tutul) yang hidup dan terdapat di dalam Istana Tampaksiring yang ditata dengan apik dan asri sehingga elok dipandang mata.

(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Senin, 30 Juli 2018

Memicu Inovasi Lewat Festival IFaS-Fest 2018

Memicu Inovasi Lewat Festival
Bogor, 26 Junli 2018

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_092243.jpg

Untuk menggali ide-ide kreatif dan inovatif pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tanggal 26 Juli 2018 telah diselenggarakan acara Innoveations and Frequency and Standardization Festifal (IFast-Fest) 2018. Kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan kantor pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI --baik yang berupa balai monitor spektrum frekuensi radio maupun loka minitor spektrum frekuensi radio-- yang terdapat di 35 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_104014.jpg

C:\Users\PC USER\Downloads\IMG-20180730-WA0004.jpg


Perhelatan IFast-Fest 2018 yang berlangsung akrab dan meriah tersebut, telah memberikan motivasi dan beberapa pelajaran untuk dipetik, terutama bagi segenap pegawai di lingkungan Ditjen SDPPI. Pertama, tantangan ke depan semakin berat akibat pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dengan beragam bisnis ikutannya menuntut setiap organisasi (kementerian/lembaga) untuk dapat merespon setiap fenomena dan permasalahan yang timbul secara cepat dengan solusi yang tepat. Karena itu, hasil kegiatan kementerian/lembaga (K/L) harus senantiasa berdampak nyata dan langsung kepada masyarakat, industri ICT dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait lainnya.

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_094028.jpg

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_095350.jpg

Kegiatan IFast- Fest 2018 juga memberikan pelajaran untuk dapat mengaplikasikan secara konsisten ide, gagasan dan konsep yang dibuat dan diajukan dalam perhelatan itu, menjadi suatu kenyataan dan bermanfaat bagi segenap masyarakat dan lingkungan. Dalam arti, setiap ide, gagasan dan konsep tersebut tidak hanya menjadi sebatas tataran ide, tapi dapat dituangkan dalam rencana program kerja oleh pegawai Ditjen SDPPI. Tujuannya agar menjadi pedoman yang bisa diimplementasikan menjadi kenyataan sehingga bermanfaat bagi masyarakat maupun lingkungan. 

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_100047.jpg

C:\Users\PC USER\Downloads\IMG-20180730-WA0005.jpg

Pelajaran lain yang bisa dipetik dari perhelatan IFast- Fest 2018 adalah bahwa keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang kreatif dan inovatif merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan setiap organisasi (termasuk Ditjen SPPI) dalam berkompetisi. Dengan kata lain, setiap SDM Ditjen SDPPI dituntut harus berubah dan terus berinovasi agar dapat memenangkan kompetisi dan tetap eksis berkiprah di dunia ICT. Singkatnya, terus melakukan inovasi secara berkesinambungan --agar tetap eksis-- atau tersingkir dari persaingan (keep doing inovate simultaneously or die).

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_105314.jpg

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_113108.jpg

Kemampuan segenap SDM Ditjen SDPPI dalam memetik berbagai pelajaran tersebut diatas, setidaknya dapat mewujudkan permintaan dan harapan Direktur Jenderal SDPPI, Ismail, yang disampaikan dalam kata sambutannya pada saat pembukaan kegiatan IFast Fest 2018. Permintaan dan harapan dimaksud adalah dukungan segenap pegawai Ditjen SDPPI untuk menciptakan suasana dan kondisi yang mendukung kemudahan bagi masyarakat dan industri dalam berinovasi di bidang ICT. Selain itu, pegawai juga diminta untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya melalui berbagai pelatihan yang difasilitasi Ditjen SDPPI baik di dalam maupun di luar negeri, agar dapat bersaing dan terus berinovasi.

C:\Users\PC USER\Downloads\20180726_112424.jpg

Sumber/foto: Abdul Salam

Jumat, 20 Juli 2018

Kegiatan Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara

Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara
Kota Pare-Pare, 18 Juli 2018

Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas Makassar (Balmon Makassar) Direktorat Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare yang berada di wilayah Kota Parepare. KPKNL Parepare ini merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang secara institusi berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Provinsi Sulawesi Selatan. 

C:\Users\PC USER\Downloads\20180718_140158.jpg
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,  KPKNL mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Salah satu fungsi KPKNL Parepare adalah melakukan penagihan piutang negara yang berasal dari penyerahan dari DJKN cq. Kementerian dan lembaga, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

C:\Users\PC USER\Downloads\20180718_140119 (1).jpg
Kunjungan Balmon Makassar ke KPKNL Parepare tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memperjelas status piutang negara dari perusahaan pengguna frekuensi radio yang menunggak pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio, yakni Energi Sengkang. Selain itu, kunjungan ini bertujuan melakukan klarifikasi penangangan piutang dengan maksud: 1) mempercepat penanganan piutang yang bersumber dari BHP frekuensi radio oleh KPKNL Pare-pare; dan  2) Sisa piutang (outstanding) yang belum diselesaikan oleh KPKNL Parepare.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180718_132954.jpg
Sehubungan dengan tujuan tersebut, Balmon Makassar telah meminta copi atau salinan surat piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT) dan atau surat lunas kepada pihak KPKNL Parepare apabila surat dimaksud telah dikeluarkan oleh KPKNL Parepare. Surat PSBDT merupakan lampiran untuk mengusulkan penghapusan piutang secara bersyarat dan surat lunas agar supaya dapat diproses payment di sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio (SIMS).

(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Sabtu, 14 Juli 2018

Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar (Di lima Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan)

Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar
Di 5 (lima) Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan



Pada tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar), yang mengembang tugas pokok dan fungsi (Tusi) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.



Kegiatan validasi data terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio tersebut, dalam hal ini operator seluler pengguna microwave link, merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin penggunaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources) bisa berlangsung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu antar pengguna frekuensi radio.



Secara praktis, kegiatan validasi di 5 (lima) kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan ini mempunyai beberapa manfaat dan kegunaan. Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba. Kedua, untuk memperoleh data-data terkini (update) dan data dukung yang akurat, aktual dan faktual mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya yang terdapat pada kelima daerah tersebut.


Kegiatan validasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio dari microwave link milik operator yang divalidasi di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau selaras dengan database SIMS (Sistem Informasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio) Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMS melalui penghapusan data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan data teknis lainnya, serta meningkatkan PNBP dengan menggiring pengguna untuk mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di lapangan maupun yang belum mempunyai ISR.



Berdasarkan hasil validasi data terhadap microwave link yang dimiliki dan digunakan oleh operator seluler di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba) dengan system check on the spot, telah diperoleh data dan informasi tentang variabel data yang akurat, aktual dan faktual (alamat dan titik koordinat) dari operator seluler tersebut. Data dan informasi dimaksud merupakan bahan masukan dan dapat menjadi dasar dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel data yang terdapat dalam database SIMS.


Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba ini. Kendala tersebut adalah adanya beberapa microwave link tidak memiliki copy Izin Stasiun Radio (ISR), dan tenaga teknis terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit (harus menunggu tenaga teknis) untuk melakukan inspeksi/validasi. Oleh karena itu disarankan kepada operator seluler agar tenaga teknisnya bisa berada dilokasi yang akan divalidasi microwave link-nya  untuk mempermudah kegiatan inspeksi/validasi.


Selain itu, direkomendasikan pula kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Makassar untuk mengambil tindakan berupa pemberian teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang telah mengoperasikan microwave link yang tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau tidak selaras dengan data SIMS Ditjen SDPPI. Hal in bertujuan agar segera menyesuaikan ketidaksesuaian tersebut, atau mengurus perpanjangan Isin Stasiun radio (ISR) terhadap ISR dari microwave link yang telah habis masa berlakunya.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Jumat, 06 Juli 2018

Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler

Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi  Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler


Balai Monitoring Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 34 UPT yang berada dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan kegiatan verifikasi base transceiver station (BTS) pada tanggal 3 - 6 Juni 2018 milik salah satu operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) yang beroperasi di wilayah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.


Maksud dan tujuan kegiatan verifikasi BTS adalah untuk mengetahui apakah BTS yang dimiliki operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio tersebut masih aktif digunakan atau sudah tidak dipakai lagi (off). Upaya verifikasi BTS ini dilakukan karena ada indikasi BTS milik operator terkait masih aktif digunakan, tapi belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika BTS milik operator yang telah diverifikasi ternyata masih aktif dan belum membayar BHP frekuensi radio, maka pihak Balmon Makassar akan menonaktifkan BTS tersebut dan selanjutnya membuat berita acara untuk disampaikan ke kantor Pusat Ditjen SDPPI.
Pengecekan dan pengukuran keaktifan BTS
Kegiatan verifikasi BTS ini dilakukan berdasarkan permintaan dai Plt. Direktur Pengendalian SDPPI kepada Kepala Balmon Makassar. Instruksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata cara Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, dan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 03 Tahun 2018 tentang MekanismePengenaan Sanksi Administrasi Pemberhentian Sementara Operasional Blok Pita Frekuensi Radio. Serta Nota Dinas Direktur Operasi Sumber Daya Nomor B1507/DJ.SDPPI.3/SP.02.04/4/2018 yang telah menginformasikan bahwa telah diterbitkan Surat Tagihan dan Peringatan Ketiga terhadap 4 (empat) operator IPFR.

Di hari pertama, kegiatan verifikasi BTS diawali dengan mencaritahu keberadaan kantor penyelenggara telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio yang berlokasi di wilayah kota Makassar. Kantor operator yang dicari telah berpindah lokasi dan baru bisa ditemukan di sore hari setelah mendatangi lokasi yang diperkirakan merupakan kantor holding company-nya dan lokasi bekas kantor yang sebelumnya ditempati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan pembicaraan dengan area manager mengenai rencana dan proses pelaksanaan verifikasi BTS dilakukan.


Kegiatan verifikasi di hari kedua hingga di hari ke lima dilakukan dengan mendatangani langsung dilapangan dan mengecek secara sampling 10 BTS --dari total 40 BTS milik operator pemegang izin pita frekuensi radio yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan-- yang menjadi target verifikasi tersebut. Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Balmon Makassar Makassar menujukkan bahwa kesepuluh 10 BTS itu masih aktif digunakan. Berdasarkan hasil verifikasi BTS tersebut, kemudian dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Balmon Makassar dan operator terkait, yang nantinya akan dikirim dan dilaporkan ke Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Kamis, 05 Juli 2018

Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pemeliharaan dan Asistensi Infrastruktur SIMS

Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pemeliharaan dan Asistensi Operasional SIMS
Borongloe, 5 Juli 2018



Dalam rangka pemeliharaan dan asistensi operasional Sistem Informasi Manajemen Spekrum Frekuensi Radio (SIMS), pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 Nurhaedah selaku Plt. Direktur Pengendalian telah melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitoring kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang berlokasi di Borongloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan Kerja tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan kontrak antara Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dengan PT S-Net Indonesia Nomor 193/PPK/DJSDPPI.4/01/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Pemeliharaan Infrastruktur SIMS.



Secara fungsional, kegiatan pemeliharaan dan asistensi operasional SIMS terhadap 34 Unit Pelaksana Teknis/UPT --baik yang berstatus Balmon maupun Loka Monitoring-- ini ditangani oleh Sub Direktorat Pengelolaan SIMS, Ditjen SDPPI bekerjasama dengan PT S-net Indonesia. Kegiatan pemeliharaan dan asistensi operasional SIMS tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan perangkat komputer dan pendukungnya serta kualitas jaringan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengecek akses internet, fungsi aplikasi SIMS, dan aplikasi pendukung SIMS lainnya.



Dalam perjalanan menuju Kantor Balmon Makassar, Nurhaedah selaku Plt. Direktur Pengendalian menyempatkan diri untuk mengunjungi salah seorang pejabat Balmon Makassar (Muhammad Takdir, Kepala Seksi Pemantaun dan Penertiban) yang kebetulan sedang mengadakan acara aqiqah untuk putrinya yang lahir beberapa minggu lalu. Acara aqiqah ini suasananya semakin meriah dan khidmat karena turut dihadiri juga oleh Distiawan Dwi Rumboko, Kepala Balmon Makassar beserta segenap pegawai ASN dan honorer Balmon Makassar.


Setelah selesai dari acara aqiqah, Nurhaedah melanjutkan perjalanan ke Kantor Balmon Makassar dan setiba ditempat tujuan sudah ditunggu oleh karyawan PT S-Net Indonesia yang sedang melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap perangkat komputer, kualitas jaringan, akses internet, fungsi aplikasi SIMS, dan aplikasi pendukung SIMS lainnya. Sehabis menerima laporan dari pihak S-Net Indonesia terkait kondisi perangkat SIMS dan perangkat pendukungnya yang ada di Balmon Makassar, acara dilanjutkan dengan tatap muka dan tanya jawab dengan para pegawai Balmon.



Pada pertemuan tersebut, Nurhaedah yang didampingi Kepala Balmon Makassar menyampaikan perihal gangguan frekuensi (interference) terhadap ATRC Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten yang penanganannya memerlukan kerja keras dari pihak Balmon Banten yang dibantu staf Balmon DKI Jakarta. Terkait gangguan tersebut, Balmon Makassar diminta melakukan pengawasan dan penertiban secara cepat, tepat dan terukur terhadap setiap aktifitas yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan frekuensi radio penerbangan yang ada diwilayahnya. Karena frekuensi penerbangan merupakan merupakan frekuensi yang tidak boleh terganggu dan harus benar-benar dilindungi mengingat terkait dengan keselamatan jiwa manusia.



Selain itu, disampaikan pula bahwa pemerintah sedang mengembangkan kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). Kebijakan tersebut menghendaki proses perizinan (termasuk perizinan di bidang frekuensi radio) yang selama ini memakan waktu berhari-hari atau ber bulan-bulan, dipangkas menjadi hanya sehari bahkan hanya 30 menit. Konsekuensi dari kebijakan berbasis online single submission (OSS) ini memberikan pekerjaan tambahan bagi UPT, karena OSS mewajibkan UPT melakukan pemeriksaan dan pengecekan kebenaran dan keabsahan dari persyaratan yang diajukan investor di bidang frekuensi.


Perihal lain yang disampaikan adalah mengenai ujian nasional radio amatir (UNAR) yang melibatkan organisasi radio amatir daerah (ORDA) dan ORLOK di setiap wilayah UPT. Karena itu, disarankan dan diminta untuk merangkul dan bekerjasama dengan pihak ORDA dan ORLOK agar pelaksanaan UNAR dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan yang disampaikan di atas, Nurhaedah meminta agar setiap pegawai Balmon Makassar terus meningkatkan kemampuannya dan bekerja secara aktif, cepat, kreatif dan inovatif. Karena dengan cara tersebut, pegawai dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat, juga berdampak meningkatkan citra positif Balmon Makassar maupun Ditjen SDPPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)