UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Jumat, 07 September 2018

FOCUS GROUP DISCUSSION "KONSEP REVISI MASTERPLAN TV DIGITAL"


Pada hari Kamis tanggal 6 September 2018, Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) perihal Konsep Revisi Masterplan TV Digital. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan yang kondusif terhadap konsep revisi masterplan TV digital, yang hasilnya diharapkan dapat sejalan . Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang direvisi sejak tahun 2012 di DPR. Namun hingga tahun 2014 draft RUU tersebut belum selesai.

Tahun 2016 RUU tersebut telah digodok dan ditangani Komisi I draft DPR untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada Tahun 2017, tetapi hingga saat ini belum selesai dibahas dan penyelesaiannya kemungkinan akan tertunda lagi mengingat tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik.  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan paling lambat tahun 2020 telah dilaksanakan ASO (analog switch off) karena pada tahun tersebut telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN sebagai batas akhir ASO.


Gambar 1. Presentasi oleh konsultan PT. Solitechmedia Synergy
Penyelenggaraan TV digital mengacu pada rekomendasi Surat dari Jaksa Agung yang didasarkan pada Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terresterial yang merupakan pengganti Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011 yang dibatalkan oleh  Mahkamah Agung. Oleh karena itu,  Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013  akan disempurnakan dengan membuat draft peraturan menteri (RPM) yang sedang dibahas dan dalam proses harmonisasi di Biro Hukum, Kemenyerian Komunikasi dan informatika.

Sambil menunggu ASO dan revisi Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 selesai, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba terobosan baru dengan mengaktifkan TV digital meskipun Undang Undang tentang Penyiaran belum diterbitkan, dengan mempertimbangkan Surat dari Jaksa Agung Republik Indonesia No. B-004/A/Gtn.2/01/2018 tanggal 5 Januari 2018 perihal Permohonan Pendapat Hukum dan Perlindungan Hukum. Surat Jaksa Agung tersebut pada intinya mengamanatkan penganktifan kembali 33 penyelenggara MUX di 7 (tujuh) zona yang mencover 70 persen populasi Indonesia, dimana pelaksanaannya harus sesuai dengan parameter teknis yang ditentukan oleh Ditjen SDPPI, dan saat ini sedang dilakukan evaluasi tarif sewa MUX antara LPP dan LPS pemenang MUX dengan Ditjen PPI.

Gambar 2. Konfigurasi Dasar Penyelenggara TV Digital
Digitalisasi penyiaran akan diterapkan karena memberikan keuntungan dari beberapa aspek, yaitu lebih kebal terhadap noise sehingga kualitas penerimaan lebih baik, adanya efisiensi spektrum dengan tersedianya kanal yang lebih banyak, menggunakan sistem multipleksing sehingga CAPEX (capital expenditure) dan OPEX (operating expenditure) lebih efisien karena infrastruktur akan disediakan oleh penyelenggara multipleksing, jadi penyelenggara TV siaran cukup menyewa dan adanya beberapa fitur tambahan berupa kualitas gambar lebih bagus (HD), text, dan EWS (early warning system) atau sistem peringatan dini.

Isu revisi pada perkembangan regulasi TV Digital yaitu tentang persiapan TV Digital, perencanaan masterplan TV Digital, update wilayah layanan (karena pemekaran wilayah administratif), penambahan ketentuan standar modulasi dan code rate berdasarkan jenis wilayah layanan. Revisi regulasi TV Digital juga akan berfokus pada review daftar wilayah administratif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 137 Tahun 2017 untuk mencegah terjadinya “wilayah tak terdefinisi”, pasal khusus terkait ketentuan standar minimum modulasi dan code rate, pasal khusus terkait wilayah perbatasan, pasal khusus untuk mengantisipasi pemekaran wilayah.

Gambar 3. Kegiatan FGD di The Rinra Hotel
Aturan parameter teknis yang ditentukan oleh pihak Ditjen SDPPI yaitu konsep penerimaannya saat ini masih Fixed Rooftop Reception (penerimaan tetap), cakupan minimal masih sama dengan TV Analog yaitu kurang lebih 50 – 60 km, kapasitasnya dimaksimalkan, dan kebal terhadap noise (fading dan multipath). Dampak setelah diadakannya revisi diharapkan tidak akan ada lagi wilayah tak terdefinisi, wilayah pemekaran tidak menjadi “wilayah baru”, terdapat standar minimum modulasi dan code rate, kanal di perbatasan dimungkinkan berubah sesuai hasil koordinasi dengan negara tetangga, mencabut PM 23/2011 dan kemungkinan mengubah total daftar wilayah layanan dan pemetaan kanal tv digital.


(Sumber/Foto: Alfiyah Dini)