UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Kamis, 21 Maret 2019

Penertiban Pengguna Frekuensi Radio di Kabupaten Takalar

PENERTIBAN PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO


Tugas dan Fungsi  Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI Kemenkominfo yakni Loka dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang tersebar di setiap Provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah  Membuat Pengguna spektrum frekuensi radio dapat menggunakan sumber daya alam secara efisien dan efektif, terbebas dari gangguan dan penggunaanya sesuai dengan peruntukan.
Untuk hal tersebut maka Loka dan Balai Monitor memiliki -peran penting sebagai ujung tombak agar pemanfaatan Spektrum frekuensi radio tersebut dapat tercapai sebagaimana tugasnya Mengawasi  dan Mengendalikan  penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat Telekomunikasi.


Pengendalian sebagai salah satu tugas UPT adalah melakukan Penertiban yang didalamnya terdapat unsur Pembinaan dan Pengarahan yang diharapkan para pengguna spektrum frekuensi radio menggunakan peralatan telekomunikasi setelah mendapatkan Sertifikat perangkat dan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana aturan yang berlaku.


Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar dalam menjalankan salah satu  tugasnya selaku pengendali frekuensi radio, maka pada Tanggal 19-23 Maret 2019 telah melakukan Penertiban terhadap Pengguna spektrum frekuensi radio di Kabupaten Takalar Prov. Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi  Pemantauan dan Penertiban Muhammad Takdir yang didampingi oleh Para Penyidik PNS Balmon Makassar, Korwas PPNS Polda Sulsel, Satreskrim Polres Takalar  yang mana sasaran penertiban adalah seluruh pengguna spektrum frekuensi radio hasil Pemantauan, Pengukuran Parameter teknis dan Inspeksi yang telah dilakukan sebelumnya dan telah diberi Surat Peringatan.


Dari kegiatan tersebut, Balmon Kelas I Makassar telah melakukan penyegelan peralatan telekomunikasi terhadap 1 (satu) Pengguna radio konsesi dan 15 frekuensi pada 6 lokasi BTS yang digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi bergerak selular.


Muhammad Takdir (Kasie Pantib) berharap Para pengguna spektrum frekuensi radio agar melengkapi perizinan perangkat dan frekuensi radionya sebelum dioperasikan/digunakan untuk menghindari terjadinya Gangguan terhadap pengguna spektrum frekuensi dan terselenggaranya jaringan telekomunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Ditambahkan pula bahwa kegiatan Penertiban semacam ini masih terus akan dilaksanakan disetiap Triwulan Tahun berjalan pada  Daerah lainnya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kamis, 22 November 2018

Pelaksanaan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep

SEBANYAK DUA RADIO SIARAN FM DI BARRU DITUTUP PPNS BALMON MAKASSAR



Pelaksanaan penertiban spektrum frekuensi radio di Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep pada tanggal 22 November 2018 oleh PPNS Balai Monitor SFR Kelas I Makassar telah menghentikan aktifitas radio siaran FM yang tidak memiliki izin frekuensi radio (ISR) sebanyak dua Stasiun.


Hal ini didasari penegakan Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan tugas pokok dari Seksi Pemantauan dan Penertiban.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan atau interferensi frekuensi yang ditimbulkan oleh radio siaran ilegal pada pita frekuensi Penerbangan VHF di Sulawesi Selatan.
Sampai dengan November 2018 sudah sebanyak 10 (sepuluh) radio siaran FM yang ditertibkan di Sulawesi Selatan. Beberapa diantaranya sudah melakukan tahapan pengurusan perizinan.
Melalui kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Lembaga penyiaran untuk melakukan proses peizinan untuk menghindari jeratan pidana Undang-undang Telekomunikasi.
(HZ)

Jumat, 07 September 2018

FOCUS GROUP DISCUSSION "KONSEP REVISI MASTERPLAN TV DIGITAL"


Pada hari Kamis tanggal 6 September 2018, Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) perihal Konsep Revisi Masterplan TV Digital. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan yang kondusif terhadap konsep revisi masterplan TV digital, yang hasilnya diharapkan dapat sejalan . Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang direvisi sejak tahun 2012 di DPR. Namun hingga tahun 2014 draft RUU tersebut belum selesai.

Tahun 2016 RUU tersebut telah digodok dan ditangani Komisi I draft DPR untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada Tahun 2017, tetapi hingga saat ini belum selesai dibahas dan penyelesaiannya kemungkinan akan tertunda lagi mengingat tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik.  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan paling lambat tahun 2020 telah dilaksanakan ASO (analog switch off) karena pada tahun tersebut telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN sebagai batas akhir ASO.


Gambar 1. Presentasi oleh konsultan PT. Solitechmedia Synergy
Penyelenggaraan TV digital mengacu pada rekomendasi Surat dari Jaksa Agung yang didasarkan pada Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terresterial yang merupakan pengganti Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011 yang dibatalkan oleh  Mahkamah Agung. Oleh karena itu,  Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013  akan disempurnakan dengan membuat draft peraturan menteri (RPM) yang sedang dibahas dan dalam proses harmonisasi di Biro Hukum, Kemenyerian Komunikasi dan informatika.

Sambil menunggu ASO dan revisi Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 selesai, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba terobosan baru dengan mengaktifkan TV digital meskipun Undang Undang tentang Penyiaran belum diterbitkan, dengan mempertimbangkan Surat dari Jaksa Agung Republik Indonesia No. B-004/A/Gtn.2/01/2018 tanggal 5 Januari 2018 perihal Permohonan Pendapat Hukum dan Perlindungan Hukum. Surat Jaksa Agung tersebut pada intinya mengamanatkan penganktifan kembali 33 penyelenggara MUX di 7 (tujuh) zona yang mencover 70 persen populasi Indonesia, dimana pelaksanaannya harus sesuai dengan parameter teknis yang ditentukan oleh Ditjen SDPPI, dan saat ini sedang dilakukan evaluasi tarif sewa MUX antara LPP dan LPS pemenang MUX dengan Ditjen PPI.

Gambar 2. Konfigurasi Dasar Penyelenggara TV Digital
Digitalisasi penyiaran akan diterapkan karena memberikan keuntungan dari beberapa aspek, yaitu lebih kebal terhadap noise sehingga kualitas penerimaan lebih baik, adanya efisiensi spektrum dengan tersedianya kanal yang lebih banyak, menggunakan sistem multipleksing sehingga CAPEX (capital expenditure) dan OPEX (operating expenditure) lebih efisien karena infrastruktur akan disediakan oleh penyelenggara multipleksing, jadi penyelenggara TV siaran cukup menyewa dan adanya beberapa fitur tambahan berupa kualitas gambar lebih bagus (HD), text, dan EWS (early warning system) atau sistem peringatan dini.

Isu revisi pada perkembangan regulasi TV Digital yaitu tentang persiapan TV Digital, perencanaan masterplan TV Digital, update wilayah layanan (karena pemekaran wilayah administratif), penambahan ketentuan standar modulasi dan code rate berdasarkan jenis wilayah layanan. Revisi regulasi TV Digital juga akan berfokus pada review daftar wilayah administratif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 137 Tahun 2017 untuk mencegah terjadinya “wilayah tak terdefinisi”, pasal khusus terkait ketentuan standar minimum modulasi dan code rate, pasal khusus terkait wilayah perbatasan, pasal khusus untuk mengantisipasi pemekaran wilayah.

Gambar 3. Kegiatan FGD di The Rinra Hotel
Aturan parameter teknis yang ditentukan oleh pihak Ditjen SDPPI yaitu konsep penerimaannya saat ini masih Fixed Rooftop Reception (penerimaan tetap), cakupan minimal masih sama dengan TV Analog yaitu kurang lebih 50 – 60 km, kapasitasnya dimaksimalkan, dan kebal terhadap noise (fading dan multipath). Dampak setelah diadakannya revisi diharapkan tidak akan ada lagi wilayah tak terdefinisi, wilayah pemekaran tidak menjadi “wilayah baru”, terdapat standar minimum modulasi dan code rate, kanal di perbatasan dimungkinkan berubah sesuai hasil koordinasi dengan negara tetangga, mencabut PM 23/2011 dan kemungkinan mengubah total daftar wilayah layanan dan pemetaan kanal tv digital.


(Sumber/Foto: Alfiyah Dini)

Kamis, 16 Agustus 2018

Aktualisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dengan Meningkatkan Kinerja dan Persatuan


Aktualisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dengan Meningkatkan Kinerja dan Persatuan
Gowa, 17 Agustus 2018

  Masyarakat di seluruh Indonesia selalu memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap  tanggal 17 Agustus. Berbagai upacara digelar oleh kantor-kantor pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) baik yang berada di Pusat maupun di daerah hingga kantor desa ikut merayakan tanggal proklamasi pertama kali dibacakan. Peringatan 17 Agustus ini dirayakan di seluruh Indonesia dan dimeriahkan oleh berbagai suku, bangsa, mulai dari anak-anak, pemuda hingga orang tua, termasuk mantan para pejuang (veteran) ikut berpartisipasi dan ambil bagian dalam perayaan tahunan ini.

            Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah satu dari 35 kantor Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, tak ketinggalan pula ikut merayakannya. Selain melaksanakan upacara bendera, perayaan 17 Agustus di Balmon Makassar juga dimeriahkan dengan lomba-lomba di antaranya lomba makan kerupuk, lomba balap karung, lomba meletuskan balon hingga lomba memasukan pensil dalam botol.

           Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada tahun 2018 ini merupakan yang ke-73 nuangsanya sangat berbeda dan terasa lebih meriah. Hal ini disebabkan panji-panji dan umbul-umbul penghias perayaan kemerdekaan yang berkibar di langit Ibu Pertiwi makin semarak karena bersanding dengan umbul-umbul dan spanduk penyambutan perhelatan Asian Games 2018. Sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan kita, yaitu pada tanggal 18 Agustus tahun 2018 besok Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games yang ke-18.


        Pada saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini, Distiawan Dwi Rumboko, selaku Kepala Balmon Makassar menyampaikan sambutan tertulis Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Sambutan tersebut pada intinya menyatakan bahwa  peayaan 17 Agustus  ke-73 dan Asian Games yang ke-18 merupakan momentum yang menunjukkan keberadaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang berprestasi, bangsa yang terbuka dan setara dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain. Ketika Republik Indonesia masih berusia 17 tahun, Presiden Soekarno dan para founding father bangsa ini menjadikan momentum Asian Games yang sama untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia ada, Indonesia bisa.


            Kendati saat itu segudang permasalahan yang kompleks menyelimuti bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang belum lama berdiri, namun berkat dukungan seluruh bangsa yang bersatu mendukung perhelatan akbar tersebut, Asian Games 1962 menjadi suatu pencapaian yang luar biasa. Stadion Utama Senayan yang kini bernama Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jembatan Semanggi, Hotel Indonesia, Televisi Republik Indonesia, adalah saksi-saksi ikonik yang menunjukkan bahwa dalam kondisi apa pun, kita adalah bangsa yang tangguh dan mampu memberikan yang terbaik. Tahun ini, 56 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus–2 September 2018, bangsa ini akan kembali mengulang sejarah, kita kembali menjadi tuan rumah Asian Games ke-18.


            Namun kita semua harus bersatu dalam emosi yang sama untuk membuat penyelenggaraan ini menjadi milik kita bersama, sehingga keberhasilannya pun menjadi kegembiraan kolektif kita sebagai bangsa. Kita, pelayan masyarakat dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap partner pemangku kepentingan, berkomitmen ikut memikul tanggung jawab untuk menggelorakan semangat berkompetisi dan bergembira dalam perhelatan olahraga tingkat Asia tersebut. Kita harus mengajak segenap lapisan rakyat, dari Merauke sampai Sabang, untuk turut merasakan gempita Asian Games ke-18. Menjadikannya bukan lagi semata perhelatan masyarakat Jakarta dan Palembang, menjadikannya hajat kita sebagai sebuah bangsa yang besar dan bersatu.


            Sebagai pelayan masyarakat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta segenap pemangku kepentingannya, kita merupakan kaki, tangan, mata, dan pikiran bagi negara ini. Ada di antara kita yang kampiun dalam pengelolaan keuangan, ada yang perwira dalam mengawal program-program, ada yang tangguh dalam mengeksekusi pengembangan infrastruktur sampai ke pelosok lembah dan pegunungan, ada yang tajam dalam menyusun konsep dan strategi dari balik meja kantor. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kominfo dan para pemangku kepentingan dituntut berusaha keras mewujudkan iklim usaha dan industri teknologi informasi dan komunikasi yang sehat, sebagai upaya mengisi kemerdekaan dengan memastikan seluruh pelosok kita terakses internet, merdeka internet.


            Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Balmon Makassar meminta kepada seluruh pegawai baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara maupun honorer dan outsourcing untuk senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya guna memacu kinerja personal tiap pegawai maupun kinerja Balmon Makassar secara keseluruhan. Karena dinamika perkembangan teknologi saat ini dan ke depannya, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, menciptakan peluang sekaligus tantangan yang menuntut setiap invidu tidak cepat berpuas diri dan terus belajar meningkat kemampuannya agar mampu mengatasi setiap tantangan dnan memanfaatkan peluang yang ada.



                                                                                                                                                      

Senin, 13 Agustus 2018

Berburu Izin Frekuensi Radio Maritim


            Berburu Izin Frekuensi Radio Maritim     
                          Pekalongan, 7 - 8 Agustus 2018                   

      Spektrum frekuensi radio (SFR) merupakan salah satu varian dari spektrum gelombang elektromagnetik, selain sonar dan spektrum frekuensi cahaya. Penggunaan SFR sendiri sudah dialokasikan untuk 37 jenis jasa baik yang diperuntukan buat layanan teresterial maupun satelit. Keberadaan SFR digunakan di semua sektor kehidupan, diantaranya untuk penerbangan, komunikasi personal, astronomi, satelit, polisi, radar, backbone komunikasi, radio, televisi, kereta api, komunikasi data, olehraga, hiburan (entertainment), pelayaran, militer, early warning sytem, navigasi, penanggulangan bencana, dan eksplorasi bumi.

         Selain itu, SFR juga digunakan untuk komunikasi dari satu kapal ke kapal lainnya (frekuensi maritim) yang berada di laut atau sedang berlayar. Secara yuridis (tata tertib) bagi kapal yang menggunakan frekuensi maritim adalah kewajiban membawa perangkat komunikasi pelayaran sesuai dengan area cakupan pelayarannya, dan membawah perangkat komunikasi maritim dan hanya digunakan di pita frekuensi maritim. Selain itu, juga harus menggunakan kanal frekuensi sesuai peruntukan atau tidak semua kanal frekuensi diperbolehkan digunakan untuk korespondensi umum (teleponi), dan tidak menggunakan kanal frekuensi untuk tujuan iklan.



Namun faktanya, seringkali SFR maritim dipakai untuk kegiatan komunikasi dari kapal ke darat dengan menggunakan perangkat radio yang bukan peruntukannya, serta bukan di pita dan kanal yang diperuntukkan untuk komunikasi maritim sehingga menimbulkan gangguan (interference) kepada pengguna lainnya yaitu penerbangan, misalnya. Gangguan terhadap frekuensi radio penerbangan tersebut bersifat krusial dan sangat berbahaya karena berakibat mengganggu komunikasi antara pilot/co-pilot dengan petugas komunikasi di menara air traffic control (ATC) sehingga dapat mengancam keselamatan penerbangan dan keselamatan jiwa manusia (penumpang).


           Dari hasil pantau selama ini, telah ditemukenali beberapa sumber permasalahan yang berkaitan dengan gangguan yang ditimbulkan oleh frekuensi maritim, yaitu penggunaan radio secara tidak tepat oleh nelayan (Pelra) dan penggunaan perangkat non – maritim yang jumlahnya banyak untuk komunikasi Pelra. Selain itu,  sumber gangguan juga diduga berasal dari kapal non solas yang berbobot kurang dari 30 GT dengan jarak jangkauan berlayar kurang dari 40 kilometer, termasuk kapal SOLAS yang berbobot lebih dari 30 GT yang sudah mendapatkan radio dan operator radio yang bersertifikat. Bebagai permasalahan tersebut, membuat Indonesia sering mendapat laporan yang terkait gangguan radio penerbangan dari FCC (Federal Communication Comission), dan IARU (International Radio Amateur Union).

         Untuk mengatasi (meminimalisasi) gangguan frekuensi maritim terhadap frekuensi penerbangan tersebut, maka pada 7 - 8 Agustus 2018 bertempat di Pekalongan Jawa Tengah telah dilaksanakan sosialisasi penggunaan dan asistensi implementasi e-Licensing proses pelayanan frekuensi radio maritim. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber daya dan perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dengan bekerjasama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang tersebut, dimaksudkan memberikan pemahaman dan memudahkan proses perizinan berbasis e-Licensing kepada pengguna SFR dinas maritim, khususnya yang berada di wilayah Pekalongan Jawa Tengah dan sekitarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh 8 (delapan) perwakilan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI --UPT Makassar, UPT Tangerang, UPT Yogyakarta, UPT Surabaya, UPT Banjarmasing, UPT Manado, UPT Mataram, dan UPT Kupang-- diharapkan dapat menjadi percontohan dan direplikasi oleh daerah-daerah nelayan dan berpesisir pantai lainnya di Indonesia. Selain itu, acara yang turut dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kominfo Pekalongan, beberapa pelabuhan perikanan pantai, balai pengawasan dan konservasi SDKP, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), sekolah menengah kejuruan perikanan, serta balai pendidikan dan latihan perikanan ini berlangsung selama 2 (dua) hari dengan jumlah peserta ratusan orang.
Pemaparan materi di hari pertama berjudul Perizinan kapal Ikan di Jawa Tengah yang dipresentasikan oleh Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Paparan tersebut pada intinya menjelaskan beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, dan beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terkait dengan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan NKRI, jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI. Selain itu, juga dipaparkan Peraturan Gubernur  (Pergub) Jawa Tengah perihal penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Jawa Tengah, dan Pergub Jawa Tengah mengenai perizinan usaha perikanan tangkap.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan usaha perikanan tersebut, sejatinya merupakan instrumen pengendali pemanfaatan sumber daya ikan, tuntutan perlindungan terhadap nelayan, membina usaha perikanan dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan usaha perikanan, untuk menghindari konflik dan dalam rangka tertib administrasi. Sementara larangan penggunaan alat penangkapan cantrang hanya dibolehkan bagi kapal yang berukuran kurang dari 30 GT dan dioperasikan pada wilayah pengelolaan perikanan Jawa Tengah (sampai 12 mil), dengan hasil tangkapan harus didaratkan, dilelang dan tercatat di pelabuhan pangkalan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Paparan selanjutnya di hari pertama berjudul pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Jawa Tengah yang dipresentasikan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Semarang. Materi paparan tersebut menyampaikan perihal tugas pokok dan fungsi Balmon SFR Semarang seperti pembinaan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan aman, serta penanganan gangguan spektrum frekuensi radio --seperti komunikasi seluler, air navigation (airnav), radio siaran, termasuk frekuensi maritim-- dan penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pada hari ke dua, acara diawali dengan pemaparan materi yang berjudul pengaturan spektrum frekuensi radio dan tata cara perizinan dinas maritim yang disampaikan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI. Materi yang dipresentasikan pada intinya menjelaskan mengenai spektrum frekuensi radio secara umum, frekuensi distres, global maritime distress safety system (GMDSS) dan penggunaannya. Selain itu, dijelaskan pula tentang masalah akibat penggunaan frekuensi radio yang tidak ssuai peruntukannya, dan tata cara perizinan frekuensi radio maritim.

Keharusan perangkat komunikasi kapal mematuhi ketentuan yang berlaku tidak hanya dimaksudkan mencegah timbulnya gangguan kepada pengguna frekuensi lainnya, tapi juga  agar komunikasi penggunanya dapat dikenali dan mendapat bantuan sewaktu mengalami kecelakaan (marabahaya) di laut. Bahkan untuk meningkatkan keselamatan penumpang kapal sewaktu terjadi kecelakaan di laut, telah tetapkan dan disepakati secara internasional alokasi khusus frekuensi distress (distress calling) dan global maritime distress safet system (GMDSS).
Frekuensi distress merupakan frekuensi yang dialokasikan khusus untuk kondisi genting (bahaya) di laut dan udara. Frekuensi distress tersebut diatur dalam global maritime distress safety system (GMDSS) atau sistem keselamatan dan kegentingan maritim global, yang terdiri dari prosedur keselamatan berbagai jenis peralatan dan protokol komunikasi untuk meningkatkan keselamatan kapal, perahu, atau pun pesawat yang mengalami kecelakaan. Tahapan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi marabahaya di laut adalah pertama, menghubungi VHF channel 16 telepony atau SSB 2182, 4125, 6215, dan 829. Kedua, menyebut mayday 3 (tiga) kali. Ketiga, memberitahukan nama kapal 3 kali. Keempat, menyebutkan nama panggilan (callsign). Kelima, menyampaikan koordinat kapal dan jarak dari daratan.

Di akhir paparannya, nara sumber menyampaikan dan menegaskan bahwa penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai alokasi peruntukannya melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan berbagai peraturan yang berbentuk Peratutan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo). Bagi yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin hingga denda maksimal 400 juta rupiah dan atau pidana penjara paling lama 15 tahun. Mungkin karena penegasan tersebut sehingga para peserta sosialisasi dan bimtek e-Licensing penggunaan frekuensi maritim dari pengusaha perikanan dan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Jawa Tengah yang beramai-ramai berburuh izin stasiun radio maritim.


(Sumber/foto: Abd. Salam)


                                                         

Sabtu, 04 Agustus 2018

Menelisik Penyelenggaraan Jaringan Satelite

Menelisik Penyelenggaraan Jaringan Satelite
Makassar, 3 - 4 Agustus 2018


C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_195320.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_160655 (1).jpg
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang berbasis teknologi satelit, telah dilaksanakan pembahasan dan kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kegiatan bimtek yang diadakan di Kota Anging Mammiri ini diikuti oleh pejabat dan staf Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar), staf dan pejabat Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI, dan penyelenggara satelit PT Pasifik Satelit Nusantara (PT. PSN).
C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_195650.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_095557 (3).jpg
Pada kegiatan tersebut, didatangkan 2 (dua) orang nara sumber dari PSN yang membahas topik yang berbeda  dengan dipandu oleh Muhammad Ridwan Rauf dari Direktorat Telekomunikasi. Nara sumber pertama adalah Muhammad Nurhalis menjabat Head of Performance Depatement PT. PSN, yang pada sesi I membahas materi berjudul Sistem Telekomunikasi Satelit Ground Station. Sedangkan pada sesi II, Genis Artiktya yang merupakan Head of BUS and TTC Engineering Departement PT. PSN menyampaikan paparan berjudul Dinamika Sistem Komunikasi Satelit.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_200011 (1).jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_095856.jpg
Pembahas sesi I memaparkan perihal satelit yang merupakan sistem komunikasi yang berfungsi merubah sinyal informasi (baseband) menjadi sinyal radio frekuensi yang dipancarkan ke satelit, atau menerima sinyal radio frekuensi dari satelit dan merubahnya menjadi sinyal informasi. Secara teknis operasional, keberadaan suatu satelit berfungsi beroperasi dengan dua cara, yaitu uplink (outbound) yang befungsi mengarahkan sinyal dari stasiun bumi ke satelit; dan downlink (inbound) yang mengarahkan sinyal dari satelit ke stasiun bumi.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_203158.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_095615.jpg
Secara fungsional, ground station sistem telekomunikasi berbasis satelit hanya dapat beroperasi sebatas memancarkan (transmit) sinyal atau hanya menerima (receive) sinyal informasi, dan bisa juga memancarkan sinyal sekaligus menerima sinyal informasi. Sementara secara konfiguratif, pancaran atau transmisi satelit dapat berbentuk poin to point dengan dengan SCPC (single carrier per channel) atau MCPC (multi carrier per channel). Pada umumnya, ground station berfungsi mengendalikan satelit atau TT&C (telemetry tracking and command) dari ground station. Selain itu, gorund station juga berfungsi memberikan jasa layanan telekomunikasi yang berbasis satelit (traffic).
C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_201033.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_095552.jpg
Selanjutnya pada sesi II, dipaparkan mengenai pilar utama dalam bisnis satelit yang terdiri dari ketersediaan spektrum frekuensi atau filing satelit, infrastruktur angkasa (kepemilikan spacecraft), ground station, serta layanan dan solusi. Di sesi ini dibahas pula proses bisnis satelit yang mencakup kepemilikan slot orbit dan spektrum frekuensi, meliputi kegiatan pendaftaran filing ke ITU (International Telecommunication Union) dan koordinasi antar administrasi (negara); pengumpulan dana untuk proses pembuatan satelit roket/kendaraan peluncurnya yang mencakup pembuatan model bisnis baru atau ekspansi bisnis; serta perangcangan, procurement, peluncuran, dan layanan yang disediakan.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_200234.jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_141549 (1).jpg
Selain itu, pada sesi II ini nara sumber menjelaskan mengenai economic model bisnis satelit yang berkaitan kemampuan produksi (umur satelit, ketersediaan kapasitas, transponder atau bandwith); serta perolehan keuntungan yang mencakup masalah sewa transponder (MHz), managed capacity (Mbps), dan managed services (backbone). Juga dibahas tentang siklus bisnis dan elemen vital sistem komunikasi satelit (Siskomsat), anatomi satelit, tantangan bisnis satelit, satellite procurement dan program management. Pun, dijelaskan perihal filosofi satelit, dimana dalam konteks spaceflight merupakan objek buatan manusia --pertama kali digagas oleh William Leitch-- yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180804_200343 (1).jpg
C:\Users\PC USER\Downloads\20180803_113437.jpg
Tak ketinggalan pula dipaparkan perihal teknologi dan desain satelit di masa depan yang memiliki kelebihan dalam hal active array antenna, electric propulsion,  digital channelizer, multy beam, frequency reuse, hight throughput satellite, serta kemampuan robotic dan servicing mission. Singkatnya, dengan berbagai kelebihan tersebut teknologi dan desain satelit ke depannya mempunyai kemampuan beamforming yang dapat memaksimalkan beman di wilayah tertentu, efficient ISP (impulse thruster), mereduksi jumlah satelit yang diluncurkan, masa aktif (lifetime) satelit lebih lama, open architecture untuk interkonektifitas, fleksibel dalam hal kapasitas, cakupan dan layanan, installation of attachable payloads, dan bahan bakar satelit dapat diisi ulang (refuelling).


Sumber/foto: Abdul Salam