UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×
Tampilkan postingan dengan label Validasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Validasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juli 2018

Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar (Di lima Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan)

Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar
Di 5 (lima) Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan



Pada tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar), yang mengembang tugas pokok dan fungsi (Tusi) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.



Kegiatan validasi data terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio tersebut, dalam hal ini operator seluler pengguna microwave link, merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin penggunaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources) bisa berlangsung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu antar pengguna frekuensi radio.



Secara praktis, kegiatan validasi di 5 (lima) kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan ini mempunyai beberapa manfaat dan kegunaan. Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba. Kedua, untuk memperoleh data-data terkini (update) dan data dukung yang akurat, aktual dan faktual mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya yang terdapat pada kelima daerah tersebut.


Kegiatan validasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio dari microwave link milik operator yang divalidasi di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau selaras dengan database SIMS (Sistem Informasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio) Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMS melalui penghapusan data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan data teknis lainnya, serta meningkatkan PNBP dengan menggiring pengguna untuk mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di lapangan maupun yang belum mempunyai ISR.



Berdasarkan hasil validasi data terhadap microwave link yang dimiliki dan digunakan oleh operator seluler di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba) dengan system check on the spot, telah diperoleh data dan informasi tentang variabel data yang akurat, aktual dan faktual (alamat dan titik koordinat) dari operator seluler tersebut. Data dan informasi dimaksud merupakan bahan masukan dan dapat menjadi dasar dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel data yang terdapat dalam database SIMS.


Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba ini. Kendala tersebut adalah adanya beberapa microwave link tidak memiliki copy Izin Stasiun Radio (ISR), dan tenaga teknis terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit (harus menunggu tenaga teknis) untuk melakukan inspeksi/validasi. Oleh karena itu disarankan kepada operator seluler agar tenaga teknisnya bisa berada dilokasi yang akan divalidasi microwave link-nya  untuk mempermudah kegiatan inspeksi/validasi.


Selain itu, direkomendasikan pula kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Makassar untuk mengambil tindakan berupa pemberian teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang telah mengoperasikan microwave link yang tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau tidak selaras dengan data SIMS Ditjen SDPPI. Hal in bertujuan agar segera menyesuaikan ketidaksesuaian tersebut, atau mengurus perpanjangan Isin Stasiun radio (ISR) terhadap ISR dari microwave link yang telah habis masa berlakunya.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Jumat, 06 Juli 2018

Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler

Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi  Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler


Balai Monitoring Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 34 UPT yang berada dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan kegiatan verifikasi base transceiver station (BTS) pada tanggal 3 - 6 Juni 2018 milik salah satu operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) yang beroperasi di wilayah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.


Maksud dan tujuan kegiatan verifikasi BTS adalah untuk mengetahui apakah BTS yang dimiliki operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio tersebut masih aktif digunakan atau sudah tidak dipakai lagi (off). Upaya verifikasi BTS ini dilakukan karena ada indikasi BTS milik operator terkait masih aktif digunakan, tapi belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika BTS milik operator yang telah diverifikasi ternyata masih aktif dan belum membayar BHP frekuensi radio, maka pihak Balmon Makassar akan menonaktifkan BTS tersebut dan selanjutnya membuat berita acara untuk disampaikan ke kantor Pusat Ditjen SDPPI.
Pengecekan dan pengukuran keaktifan BTS
Kegiatan verifikasi BTS ini dilakukan berdasarkan permintaan dai Plt. Direktur Pengendalian SDPPI kepada Kepala Balmon Makassar. Instruksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata cara Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, dan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 03 Tahun 2018 tentang MekanismePengenaan Sanksi Administrasi Pemberhentian Sementara Operasional Blok Pita Frekuensi Radio. Serta Nota Dinas Direktur Operasi Sumber Daya Nomor B1507/DJ.SDPPI.3/SP.02.04/4/2018 yang telah menginformasikan bahwa telah diterbitkan Surat Tagihan dan Peringatan Ketiga terhadap 4 (empat) operator IPFR.

Di hari pertama, kegiatan verifikasi BTS diawali dengan mencaritahu keberadaan kantor penyelenggara telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio yang berlokasi di wilayah kota Makassar. Kantor operator yang dicari telah berpindah lokasi dan baru bisa ditemukan di sore hari setelah mendatangi lokasi yang diperkirakan merupakan kantor holding company-nya dan lokasi bekas kantor yang sebelumnya ditempati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan pembicaraan dengan area manager mengenai rencana dan proses pelaksanaan verifikasi BTS dilakukan.


Kegiatan verifikasi di hari kedua hingga di hari ke lima dilakukan dengan mendatangani langsung dilapangan dan mengecek secara sampling 10 BTS --dari total 40 BTS milik operator pemegang izin pita frekuensi radio yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan-- yang menjadi target verifikasi tersebut. Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Balmon Makassar Makassar menujukkan bahwa kesepuluh 10 BTS itu masih aktif digunakan. Berdasarkan hasil verifikasi BTS tersebut, kemudian dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Balmon Makassar dan operator terkait, yang nantinya akan dikirim dan dilaporkan ke Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)

Senin, 04 Juni 2018

Validasi Data SFR Di Tanah Kelahiran BJ. Habibie Presiden RI Ketiga


Validasi Data SFR Di Tanah Kelahiran BJ. Habibie Presiden RI Ketiga

Monumen CInta Sejati Habibie Ainun di Lapangan Andi Makkasau, Kota Pare-pare
Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu tugas dan fungsi (Tusi) dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar yang secara institusi berada di bawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Untuk melaksanakan Tusi tersebut, pada tanggal 17 hingga 21 April 2018 telah dilakukan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) di wilayah Kota Pare-Pare. Kegiatan validasi SFR ini dilakukan terhadap penyelenggara siaran radio yang berada di Kota Pare-Pare dan bertujuan untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan SFR dapat berlansung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu (interference).


Kota Pare-Pare adalah daerah kelahiran Presiden RI ke – 3 BJ Habibie dan secara administratif menjadi salah satu dari 3 (tiga) kotamadya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, serta  merupakan kota terbesar kedua dari Provinsi Sulawesi Selatan (setelah Kota Makassar). Tidak heran jika datang dari arah Makassar, menjelang memasuki Kota Pare-Pare, pendatang akan disambut oleh sebuah gapura dengan tulisan mencolok mata: Di Kota ini Lahir Pemimpin Bangsa Presiden III, Prof. Dr. ING. Bachruddin Jusuf Habibie.
 

Secara geografis Kota Pare-Pare merupakan kota pelabuhan, terutama untuk pelayaran tujuan Pulau Kalimantan, dan memiliki luas wilayah 99,33 km² dan berpenduduk sebanyak ±140.000 jiwa. Kota ini terletak di sebuah teluk yang menghadap ke Selat Makassar. Di bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Pinrang, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru. Meskipun terletak di tepi laut tetapi sebagian besar wilayahnya berbukit-bukit dengan mata pencaharian sebagian penduduknya adalah petanitani dengan tanaman seperti biji kacang mete, biji kakao, dan palawija lainnya serta padi. Selain bertani ada pula yang beternak ayam potong dan ayam petelur, dan sebagai nelayan bagi yang tinggal di sepanjang pantai (https://id.wikipedia.org).
 
         Kegiatan validasi ini bertujuan antara lain untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio dan memperoleh data-data terkini (update) maupun data dukung yang akurat, aktual dan faktual tentang penggunaan SFR di Kota Pare-Pare, termasuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan SFR di kota ini sudah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau database dari SIMF Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data pada database SIMF (SIMS) dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan cara mendorong pengguna segera mengurus ISR untuk setiap stasiunnya yang telah di-upgrade  maupun yang belum memiliki ISR.



(Sumber/Foto : Abd. Salam/Aswin)