Tampilkan postingan dengan label Validasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Validasi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 14 Juli 2018
Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar (Di lima Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan)
Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar
Di 5 (lima) Kabupaten
Provinsi Sulawesi Selatan
Pada tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas
I Makassar (Balmon Makassar), yang mengembang tugas pokok dan fungsi (Tusi)
melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio di wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar,
Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten
Bulukumba di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan validasi data
terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio tersebut, dalam hal ini
operator seluler pengguna microwave link,
merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu
dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin penggunaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources) bisa berlangsung secara tertib dan teratur serta tidak saling
mengganggu antar pengguna frekuensi radio.
Secara
praktis, kegiatan validasi di 5 (lima) kabupaten di Propinsi Sulawesi
Selatan ini mempunyai beberapa
manfaat dan kegunaan. Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar,
Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten
Bulukumba. Kedua, untuk memperoleh data-data terkini (update)
dan
data dukung yang akurat, aktual dan faktual mengenai penggunaan spektrum
frekuensi radio khususnya yang terdapat pada kelima daerah tersebut.
Kegiatan validasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio dari microwave
link milik operator yang divalidasi di 5 (lima) kabupaten di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan telah
sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau selaras dengan database SIMS (Sistem Informasi
Manajemen Spektrum Frekuensi Radio) Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMS melalui penghapusan
data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan
data teknis lainnya, serta meningkatkan PNBP dengan menggiring pengguna untuk
mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di
lapangan maupun yang belum mempunyai
ISR.
Berdasarkan hasil validasi data terhadap microwave link yang dimiliki dan
digunakan oleh operator seluler di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan (Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten
Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba) dengan system check on the spot, telah diperoleh data dan informasi tentang variabel data yang
akurat, aktual dan faktual (alamat dan titik koordinat) dari operator seluler
tersebut. Data dan informasi dimaksud merupakan bahan masukan dan dapat menjadi dasar
dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel data yang
terdapat dalam database SIMS.
Ada beberapa kendala
yang dihadapi dalam melaksanakan
kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten
Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba ini. Kendala tersebut
adalah adanya beberapa microwave link tidak memiliki copy
Izin Stasiun Radio (ISR), dan tenaga teknis
terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit (harus menunggu tenaga
teknis) untuk melakukan inspeksi/validasi. Oleh karena itu disarankan kepada operator
seluler agar tenaga teknisnya bisa
berada dilokasi yang akan divalidasi microwave
link-nya untuk mempermudah kegiatan
inspeksi/validasi.
Selain
itu, direkomendasikan pula
kepada
pihak Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Balmon Makassar untuk mengambil tindakan berupa pemberian
teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum Frekuensi Radio
yang telah mengoperasikan microwave link yang tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio
(ISR) atau tidak selaras
dengan data SIMS Ditjen SDPPI. Hal in bertujuan agar segera menyesuaikan
ketidaksesuaian tersebut, atau mengurus perpanjangan Isin Stasiun radio (ISR) terhadap ISR dari microwave link yang telah habis masa
berlakunya.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Jumat, 06 Juli 2018
Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler
Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar
Berkolaborasi Melakukan Verifikasi
Base Tranceiver Station Operator
Seluler
Balai Monitoring Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 34 UPT yang berada dibawah
kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan
kegiatan verifikasi base transceiver
station (BTS) pada tanggal 3 - 6 Juni 2018 milik salah satu operator
telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) yang
beroperasi di wilayah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Maksud dan tujuan kegiatan verifikasi BTS adalah untuk mengetahui apakah
BTS yang dimiliki operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi
radio tersebut masih aktif digunakan atau sudah tidak dipakai lagi (off). Upaya verifikasi BTS ini dilakukan
karena ada indikasi BTS milik operator terkait masih aktif digunakan, tapi
belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayar dimuka
setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Jika BTS milik operator yang telah diverifikasi ternyata masih aktif
dan belum membayar BHP frekuensi radio, maka pihak Balmon Makassar akan
menonaktifkan BTS tersebut dan selanjutnya membuat berita acara untuk
disampaikan ke kantor Pusat Ditjen SDPPI.
![]() |
Pengecekan
dan pengukuran keaktifan BTS
|
Di hari pertama, kegiatan verifikasi BTS diawali dengan mencaritahu
keberadaan kantor penyelenggara telekomunikasi seluler pemegang izin pita
frekuensi radio yang berlokasi di wilayah kota Makassar. Kantor operator yang
dicari telah berpindah lokasi dan baru bisa ditemukan di sore hari setelah
mendatangi lokasi yang diperkirakan merupakan kantor holding company-nya dan lokasi bekas kantor yang sebelumnya
ditempati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan pembicaraan dengan area manager
mengenai rencana dan proses pelaksanaan verifikasi BTS dilakukan.
Kegiatan verifikasi di hari kedua hingga di hari ke lima dilakukan
dengan mendatangani langsung dilapangan dan mengecek secara sampling 10 BTS --dari total 40 BTS
milik operator pemegang izin pita frekuensi radio yang ada di wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan-- yang menjadi target verifikasi tersebut. Hasil verifikasi lapangan
yang dilakukan pihak Balmon Makassar Makassar menujukkan bahwa kesepuluh 10 BTS
itu masih aktif digunakan. Berdasarkan hasil verifikasi BTS tersebut, kemudian
dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Balmon Makassar dan operator
terkait, yang nantinya akan dikirim dan dilaporkan ke Direktorat Pengendalian,
Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Senin, 04 Juni 2018
Validasi Data SFR Di Tanah Kelahiran BJ. Habibie Presiden RI Ketiga
00.29
Validasi
Validasi Data SFR Di Tanah Kelahiran BJ. Habibie Presiden RI Ketiga
![]() |
| Monumen CInta Sejati Habibie Ainun di Lapangan Andi Makkasau, Kota Pare-pare |
Pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu
tugas dan fungsi (Tusi) dari Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar yang secara institusi berada
di bawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Untuk
melaksanakan Tusi tersebut, pada tanggal 17 hingga 21 April 2018 telah dilakukan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi
radio (SFR) di wilayah Kota Pare-Pare. Kegiatan validasi SFR ini dilakukan terhadap
penyelenggara siaran radio yang berada di Kota Pare-Pare dan bertujuan untuk
memastikan penggunaan dan pemanfaatan SFR dapat berlansung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu
(interference).
Kota Pare-Pare adalah
daerah kelahiran Presiden RI ke – 3 BJ Habibie dan secara administratif menjadi
salah satu dari 3 (tiga) kotamadya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan, serta merupakan kota terbesar
kedua dari Provinsi Sulawesi Selatan (setelah Kota Makassar). Tidak heran jika
datang dari arah Makassar, menjelang memasuki Kota Pare-Pare, pendatang akan
disambut oleh sebuah gapura dengan tulisan mencolok mata: Di Kota ini Lahir
Pemimpin Bangsa Presiden III, Prof. Dr. ING. Bachruddin Jusuf Habibie.
Secara geografis Kota Pare-Pare merupakan kota pelabuhan, terutama untuk pelayaran tujuan Pulau Kalimantan, dan memiliki luas wilayah 99,33 km² dan berpenduduk sebanyak ±140.000 jiwa. Kota ini terletak di sebuah teluk yang menghadap ke Selat Makassar. Di bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Pinrang, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru. Meskipun terletak di tepi laut tetapi sebagian besar wilayahnya berbukit-bukit dengan mata pencaharian sebagian penduduknya adalah petanitani dengan tanaman seperti biji kacang mete, biji kakao, dan palawija lainnya serta padi. Selain bertani ada pula yang beternak ayam potong dan ayam petelur, dan sebagai nelayan bagi yang tinggal di sepanjang pantai (https://id.wikipedia.org).
Kegiatan validasi ini bertujuan antara lain untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio dan memperoleh data-data terkini (update) maupun data dukung yang
akurat, aktual dan faktual tentang penggunaan SFR di Kota Pare-Pare, termasuk
mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan SFR di kota ini sudah sesuai dengan Izin Stasiun
Radio (ISR) atau database dari SIMF Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data pada database SIMF (SIMS)
dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan cara
mendorong pengguna segera
mengurus ISR untuk
setiap stasiunnya yang telah di-upgrade maupun yang belum memiliki
ISR.
(Sumber/Foto : Abd. Salam/Aswin)
Langganan:
Postingan (Atom)



























