Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar
Di 5 (lima) Kabupaten
Provinsi Sulawesi Selatan
Pada tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas
I Makassar (Balmon Makassar), yang mengembang tugas pokok dan fungsi (Tusi)
melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio di wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar,
Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten
Bulukumba di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan validasi data
terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio tersebut, dalam hal ini
operator seluler pengguna microwave link,
merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu
dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin penggunaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources) bisa berlangsung secara tertib dan teratur serta tidak saling
mengganggu antar pengguna frekuensi radio.
Secara
praktis, kegiatan validasi di 5 (lima) kabupaten di Propinsi Sulawesi
Selatan ini mempunyai beberapa
manfaat dan kegunaan. Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar,
Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten
Bulukumba. Kedua, untuk memperoleh data-data terkini (update)
dan
data dukung yang akurat, aktual dan faktual mengenai penggunaan spektrum
frekuensi radio khususnya yang terdapat pada kelima daerah tersebut.
Kegiatan validasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio dari microwave
link milik operator yang divalidasi di 5 (lima) kabupaten di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan telah
sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau selaras dengan database SIMS (Sistem Informasi
Manajemen Spektrum Frekuensi Radio) Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMS melalui penghapusan
data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan
data teknis lainnya, serta meningkatkan PNBP dengan menggiring pengguna untuk
mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di
lapangan maupun yang belum mempunyai
ISR.
Berdasarkan hasil validasi data terhadap microwave link yang dimiliki dan
digunakan oleh operator seluler di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan (Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten
Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba) dengan system check on the spot, telah diperoleh data dan informasi tentang variabel data yang
akurat, aktual dan faktual (alamat dan titik koordinat) dari operator seluler
tersebut. Data dan informasi dimaksud merupakan bahan masukan dan dapat menjadi dasar
dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel data yang
terdapat dalam database SIMS.
Ada beberapa kendala
yang dihadapi dalam melaksanakan
kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten
Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba ini. Kendala tersebut
adalah adanya beberapa microwave link tidak memiliki copy
Izin Stasiun Radio (ISR), dan tenaga teknis
terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit (harus menunggu tenaga
teknis) untuk melakukan inspeksi/validasi. Oleh karena itu disarankan kepada operator
seluler agar tenaga teknisnya bisa
berada dilokasi yang akan divalidasi microwave
link-nya untuk mempermudah kegiatan
inspeksi/validasi.
Selain
itu, direkomendasikan pula
kepada
pihak Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Balmon Makassar untuk mengambil tindakan berupa pemberian
teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum Frekuensi Radio
yang telah mengoperasikan microwave link yang tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio
(ISR) atau tidak selaras
dengan data SIMS Ditjen SDPPI. Hal in bertujuan agar segera menyesuaikan
ketidaksesuaian tersebut, atau mengurus perpanjangan Isin Stasiun radio (ISR) terhadap ISR dari microwave link yang telah habis masa
berlakunya.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)