SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Sabtu, 14 Juli 2018

Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar (Di lima Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan)

Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar
Di 5 (lima) Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan



Pada tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar), yang mengembang tugas pokok dan fungsi (Tusi) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.



Kegiatan validasi data terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio tersebut, dalam hal ini operator seluler pengguna microwave link, merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin penggunaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources) bisa berlangsung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu antar pengguna frekuensi radio.



Secara praktis, kegiatan validasi di 5 (lima) kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan ini mempunyai beberapa manfaat dan kegunaan. Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba. Kedua, untuk memperoleh data-data terkini (update) dan data dukung yang akurat, aktual dan faktual mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya yang terdapat pada kelima daerah tersebut.


Kegiatan validasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio dari microwave link milik operator yang divalidasi di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau selaras dengan database SIMS (Sistem Informasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio) Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMS melalui penghapusan data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan data teknis lainnya, serta meningkatkan PNBP dengan menggiring pengguna untuk mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di lapangan maupun yang belum mempunyai ISR.



Berdasarkan hasil validasi data terhadap microwave link yang dimiliki dan digunakan oleh operator seluler di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba) dengan system check on the spot, telah diperoleh data dan informasi tentang variabel data yang akurat, aktual dan faktual (alamat dan titik koordinat) dari operator seluler tersebut. Data dan informasi dimaksud merupakan bahan masukan dan dapat menjadi dasar dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel data yang terdapat dalam database SIMS.


Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba ini. Kendala tersebut adalah adanya beberapa microwave link tidak memiliki copy Izin Stasiun Radio (ISR), dan tenaga teknis terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit (harus menunggu tenaga teknis) untuk melakukan inspeksi/validasi. Oleh karena itu disarankan kepada operator seluler agar tenaga teknisnya bisa berada dilokasi yang akan divalidasi microwave link-nya  untuk mempermudah kegiatan inspeksi/validasi.


Selain itu, direkomendasikan pula kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Makassar untuk mengambil tindakan berupa pemberian teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang telah mengoperasikan microwave link yang tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau tidak selaras dengan data SIMS Ditjen SDPPI. Hal in bertujuan agar segera menyesuaikan ketidaksesuaian tersebut, atau mengurus perpanjangan Isin Stasiun radio (ISR) terhadap ISR dari microwave link yang telah habis masa berlakunya.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)