Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara
Kota Pare-Pare, 18 Juli 2018
Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 Balai
Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas Makassar (Balmon Makassar) Direktorat
Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi
dan Informatika, telah melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Parepare yang berada di wilayah Kota Parepare. KPKNL
Parepare ini merupakan unit vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang secara institusi berada di bawah Kantor
Wilayah (Kanwil) DJKN Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
KPKNL mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Salah satu fungsi KPKNL Parepare
adalah melakukan penagihan piutang negara yang berasal dari penyerahan dari
DJKN cq. Kementerian dan lembaga, diantaranya Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Kunjungan Balmon Makassar ke KPKNL Parepare tersebut
salah satunya dimaksudkan untuk memperjelas status piutang negara dari
perusahaan pengguna frekuensi radio yang menunggak pembayaran biaya hak
penggunaan (BHP) frekuensi radio, yakni Energi Sengkang. Selain itu, kunjungan
ini bertujuan melakukan klarifikasi penangangan piutang dengan maksud: 1)
mempercepat penanganan piutang yang bersumber dari BHP frekuensi radio oleh
KPKNL Pare-pare; dan 2) Sisa piutang (outstanding) yang belum
diselesaikan oleh KPKNL Parepare.
Sehubungan dengan tujuan tersebut, Balmon Makassar
telah meminta copi atau salinan surat piutang negara sementara belum dapat
ditagih (PSBDT) dan atau surat lunas kepada pihak KPKNL Parepare apabila surat
dimaksud telah dikeluarkan oleh KPKNL Parepare. Surat PSBDT merupakan lampiran
untuk mengusulkan penghapusan piutang secara bersyarat dan surat lunas agar supaya dapat diproses payment di sistem informasi manajemen spektrum
frekuensi radio (SIMS).
(Sumber/Foto : Abd. Salam)