SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Jumat, 20 Juli 2018

Kegiatan Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara

Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara
Kota Pare-Pare, 18 Juli 2018

Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas Makassar (Balmon Makassar) Direktorat Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare yang berada di wilayah Kota Parepare. KPKNL Parepare ini merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang secara institusi berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Provinsi Sulawesi Selatan. 

C:\Users\PC USER\Downloads\20180718_140158.jpg
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,  KPKNL mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Salah satu fungsi KPKNL Parepare adalah melakukan penagihan piutang negara yang berasal dari penyerahan dari DJKN cq. Kementerian dan lembaga, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

C:\Users\PC USER\Downloads\20180718_140119 (1).jpg
Kunjungan Balmon Makassar ke KPKNL Parepare tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memperjelas status piutang negara dari perusahaan pengguna frekuensi radio yang menunggak pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio, yakni Energi Sengkang. Selain itu, kunjungan ini bertujuan melakukan klarifikasi penangangan piutang dengan maksud: 1) mempercepat penanganan piutang yang bersumber dari BHP frekuensi radio oleh KPKNL Pare-pare; dan  2) Sisa piutang (outstanding) yang belum diselesaikan oleh KPKNL Parepare.
C:\Users\PC USER\Downloads\20180718_132954.jpg
Sehubungan dengan tujuan tersebut, Balmon Makassar telah meminta copi atau salinan surat piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT) dan atau surat lunas kepada pihak KPKNL Parepare apabila surat dimaksud telah dikeluarkan oleh KPKNL Parepare. Surat PSBDT merupakan lampiran untuk mengusulkan penghapusan piutang secara bersyarat dan surat lunas agar supaya dapat diproses payment di sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio (SIMS).

(Sumber/Foto : Abd. Salam)