SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Jumat, 06 Juli 2018

Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler

Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi  Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler


Balai Monitoring Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 34 UPT yang berada dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan kegiatan verifikasi base transceiver station (BTS) pada tanggal 3 - 6 Juni 2018 milik salah satu operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) yang beroperasi di wilayah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.


Maksud dan tujuan kegiatan verifikasi BTS adalah untuk mengetahui apakah BTS yang dimiliki operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio tersebut masih aktif digunakan atau sudah tidak dipakai lagi (off). Upaya verifikasi BTS ini dilakukan karena ada indikasi BTS milik operator terkait masih aktif digunakan, tapi belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika BTS milik operator yang telah diverifikasi ternyata masih aktif dan belum membayar BHP frekuensi radio, maka pihak Balmon Makassar akan menonaktifkan BTS tersebut dan selanjutnya membuat berita acara untuk disampaikan ke kantor Pusat Ditjen SDPPI.
Pengecekan dan pengukuran keaktifan BTS
Kegiatan verifikasi BTS ini dilakukan berdasarkan permintaan dai Plt. Direktur Pengendalian SDPPI kepada Kepala Balmon Makassar. Instruksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata cara Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, dan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 03 Tahun 2018 tentang MekanismePengenaan Sanksi Administrasi Pemberhentian Sementara Operasional Blok Pita Frekuensi Radio. Serta Nota Dinas Direktur Operasi Sumber Daya Nomor B1507/DJ.SDPPI.3/SP.02.04/4/2018 yang telah menginformasikan bahwa telah diterbitkan Surat Tagihan dan Peringatan Ketiga terhadap 4 (empat) operator IPFR.

Di hari pertama, kegiatan verifikasi BTS diawali dengan mencaritahu keberadaan kantor penyelenggara telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio yang berlokasi di wilayah kota Makassar. Kantor operator yang dicari telah berpindah lokasi dan baru bisa ditemukan di sore hari setelah mendatangi lokasi yang diperkirakan merupakan kantor holding company-nya dan lokasi bekas kantor yang sebelumnya ditempati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan pembicaraan dengan area manager mengenai rencana dan proses pelaksanaan verifikasi BTS dilakukan.


Kegiatan verifikasi di hari kedua hingga di hari ke lima dilakukan dengan mendatangani langsung dilapangan dan mengecek secara sampling 10 BTS --dari total 40 BTS milik operator pemegang izin pita frekuensi radio yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan-- yang menjadi target verifikasi tersebut. Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Balmon Makassar Makassar menujukkan bahwa kesepuluh 10 BTS itu masih aktif digunakan. Berdasarkan hasil verifikasi BTS tersebut, kemudian dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Balmon Makassar dan operator terkait, yang nantinya akan dikirim dan dilaporkan ke Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)