Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar
Berkolaborasi Melakukan Verifikasi
Base Tranceiver Station Operator
Seluler
Balai Monitoring Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 34 UPT yang berada dibawah
kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan
kegiatan verifikasi base transceiver
station (BTS) pada tanggal 3 - 6 Juni 2018 milik salah satu operator
telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) yang
beroperasi di wilayah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Maksud dan tujuan kegiatan verifikasi BTS adalah untuk mengetahui apakah
BTS yang dimiliki operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi
radio tersebut masih aktif digunakan atau sudah tidak dipakai lagi (off). Upaya verifikasi BTS ini dilakukan
karena ada indikasi BTS milik operator terkait masih aktif digunakan, tapi
belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayar dimuka
setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Jika BTS milik operator yang telah diverifikasi ternyata masih aktif
dan belum membayar BHP frekuensi radio, maka pihak Balmon Makassar akan
menonaktifkan BTS tersebut dan selanjutnya membuat berita acara untuk
disampaikan ke kantor Pusat Ditjen SDPPI.
Pengecekan
dan pengukuran keaktifan BTS
|
Di hari pertama, kegiatan verifikasi BTS diawali dengan mencaritahu
keberadaan kantor penyelenggara telekomunikasi seluler pemegang izin pita
frekuensi radio yang berlokasi di wilayah kota Makassar. Kantor operator yang
dicari telah berpindah lokasi dan baru bisa ditemukan di sore hari setelah
mendatangi lokasi yang diperkirakan merupakan kantor holding company-nya dan lokasi bekas kantor yang sebelumnya
ditempati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan pembicaraan dengan area manager
mengenai rencana dan proses pelaksanaan verifikasi BTS dilakukan.
Kegiatan verifikasi di hari kedua hingga di hari ke lima dilakukan
dengan mendatangani langsung dilapangan dan mengecek secara sampling 10 BTS --dari total 40 BTS
milik operator pemegang izin pita frekuensi radio yang ada di wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan-- yang menjadi target verifikasi tersebut. Hasil verifikasi lapangan
yang dilakukan pihak Balmon Makassar Makassar menujukkan bahwa kesepuluh 10 BTS
itu masih aktif digunakan. Berdasarkan hasil verifikasi BTS tersebut, kemudian
dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Balmon Makassar dan operator
terkait, yang nantinya akan dikirim dan dilaporkan ke Direktorat Pengendalian,
Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)