Penaganan Gangguan Microwave Link Oleh
Srikandi Balmon Makassar
Penanganan gangguan frekuensi radio merupakan salah satu tugas dan fungsi (Tusi) Unit PelaksanaTeknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar) merupakan
salah satu UPT Ditjen SDPPI yang bertugas mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi
yang tertib dan bebas dari gangguan interferensi, khususnya bagi para pengguna frekuensi
radio yang memiliki ISR (Izin Stasiun Radio).
Gambar: Alur penanganan gangguan
|
Gambar:Pemetaan frekuensi
microwave link PT. Smartfren Telecom Makassar
|
Pengecekan langsung ke lapangan (on the spot) dilakukan oleh Seksi Pemantauan dan Penertiban menelusuri lokasi yang diperkirakan menimbulkan terjadinya gangguan terhadap microwave link PT. Smartfren. Penelusuran dimulai dengan melakukan pengukuran frekuensi microwave link yang terganggu (Tx : 7638 MHz, Rx : 7477 MHz), site name ZMKS_0180_ManggaTiga, titik koordinat S 5° 8’ 7.48’’, E 119° 31’ 4.26”.
Gambar: BTS Smartfren Mangga Tiga
Makassar
|
Setelah dilakukan penelusuran dan pengukuran microwave link, ditemukenali bahwa penyebab terjadinya gangguan akibat penempatan lokasi BTS (Base Transceiver Station) tidak sesuai ISR (Izin Stasiun Radio). Lokasi real BTS dengan titik koordinat S 5° 7’ 29.58’’, E 119° 32’ 1.52” atau terdapat selisih sekitar 3 kilo meter dari lokasi yang sesuai yang tercantum dalam ISR. Selanjutnya disampaikan dan diminta kepada pihak PT. Smartfren Telecom untuk menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai dengan yang tertera di ISR-nya atau dengan bersurat ke Ditjen SDPPI.
Gambar: Kegiatan pengukuran frekuensi
microwave link PT. Smartfren Makassar
oleh para srikandi Balmon Makassar
|
Gambar: Capture frekuensi
microwave link PT. Smartfren Makassar
|
(Sumber/Foto : fifi)