Rapat Koordinasi Posko Lebaran Tahun 2018
di Kantor Balmon Makassar
Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya
gangguan frekuensi radio yang merugikan
dinas komunikasi radio dan berdampak membahayakan keselamatan jiwa manusia baik
di darat, laut maupun udara, maka Balai Monitor Kelas Makassar (Balmon
Makassar) yang merupakan salah satu dari 35 Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian
Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan koordinasi dan rapat yang
membahas posko penanganan gangguan
frekuensi radio di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan persiapan koordinasi
dan rapat tersebut merupakan tindak lanjut Nota Dinas ari Direktur Pengendalian
SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Perihal:
Monitoring dan penanganan gangguan frekuensi radio dalam rangka Idul Fitri 1439
H. Upaya ini bertujuan untuk memberikan layanan informasi terkait kualitas
sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas komunikasi radio lainnya. Selain
itu, Ditjen SDPPI bermaksud memberikan dukungan dengan menyediakan posko terpadu
komunikasi radio dinas perhubungan, kepolisian dan amatir/KRAP.
Berdasarkan Nota
Dinas dari Direktur Pengendalian SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018
setiap UPT (termasuk UPT Makassar) dapat berkunjung ke posko lebaran instansi
lain terkait (Airnav, pelabuhan laut dan stasiun kereta api atau posko terpadu
komunikasi (kepolisian, Dishub dan RAPI/ORARI) setempat dalam rangka
berkoordinasi dan bekerjasama terkait pengamanan frekuensi yang digunakan dan
informasi layanan masyarakat. Selain itu, tiap dan antar UPT (balmon dan Loka
Monitoring SFR) bisa saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam hal pertukaran
informasi monitoring dan penangnanan gangguan. Dalam hal mendesak (emergensi)
UPT dapat segera menghubungi Posko Pusat (PIC/Pejabat Direktorat Pengendalian
SDPPI) melalui sarana komunikasi atau media sosial Whatsapp (jaringan pribadi
atau group).
Kegiatan monitoring tersebut dapat berupa siaga
di kantor UPT sambil mengawasi sarana trasnportable (staisun remote dan atau
stasiun tetap. Bisa juga dengan melaksanakan monitoring bergerak diseputar
objek/lokasi yang padat penggunaan frekuensi radionya dan atau jalur mudik
seperti bandara/posko bersama Airnav setempat, pelabuhan penyeberangan atau posko terpadu komunikasi radio lainnya. Selain
itu bisa pula dengan melakukan drive test
kualitas sinyal seluler pada jalur mudik
utama di setiap wilayah UPT, atau dengan metode observasi okupansi sepktrum
bagi yang belum belum memiliki fasilitas
drive test pada mobil monitoringnya.