SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Kamis, 07 Juni 2018

Rapat Koordinasi Posko Lebaran Tahun 2018 Di Kantor Balmon Makassar

Rapat Koordinasi Posko Lebaran Tahun 2018
di Kantor Balmon Makassar


Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan frekuensi radio yang  merugikan dinas komunikasi radio dan berdampak membahayakan keselamatan jiwa manusia baik di darat, laut maupun udara, maka Balai Monitor Kelas Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah satu dari 35 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan koordinasi dan rapat yang membahas posko penanganan  gangguan frekuensi radio di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan persiapan koordinasi dan rapat tersebut merupakan tindak lanjut Nota Dinas ari Direktur Pengendalian SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Perihal: Monitoring dan penanganan gangguan frekuensi radio dalam rangka Idul Fitri 1439 H. Upaya ini bertujuan untuk memberikan layanan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas komunikasi radio lainnya. Selain itu, Ditjen SDPPI bermaksud memberikan dukungan dengan menyediakan posko terpadu komunikasi radio dinas perhubungan, kepolisian dan amatir/KRAP.




Berdasarkan Nota Dinas dari Direktur Pengendalian SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 setiap UPT (termasuk UPT Makassar) dapat berkunjung ke posko lebaran instansi lain terkait (Airnav, pelabuhan laut dan stasiun kereta api atau posko terpadu komunikasi (kepolisian, Dishub dan RAPI/ORARI) setempat dalam rangka berkoordinasi dan bekerjasama terkait pengamanan frekuensi yang digunakan dan informasi layanan masyarakat. Selain itu, tiap dan antar UPT (balmon dan Loka Monitoring SFR) bisa saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi monitoring dan penangnanan gangguan. Dalam hal mendesak (emergensi) UPT dapat segera menghubungi Posko Pusat (PIC/Pejabat Direktorat Pengendalian SDPPI) melalui sarana komunikasi atau media sosial Whatsapp (jaringan pribadi atau group).



Kegiatan monitoring tersebut dapat berupa siaga di kantor UPT sambil mengawasi sarana trasnportable (staisun remote dan atau stasiun tetap. Bisa juga dengan melaksanakan monitoring bergerak diseputar objek/lokasi yang padat penggunaan frekuensi radionya dan atau jalur mudik seperti bandara/posko bersama Airnav setempat, pelabuhan penyeberangan  atau posko terpadu komunikasi radio lainnya. Selain itu bisa pula dengan melakukan drive test kualitas sinyal seluler  pada jalur mudik utama di setiap wilayah UPT, atau dengan metode observasi okupansi sepktrum bagi yang belum  belum memiliki fasilitas drive test pada mobil monitoringnya.