SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Rabu, 06 Juni 2018

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Frekuensi Radio di Kabupaten Takalar

SRIKANDI BALMON MAKASSAR
OBSERVASI DAN MONITORING KEPADATAN PENGGUNA FREKUENSI
RADIO DI KABUPATEN TAKALAR 
(29 Mei - 2 Juni 2018)


Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, karena itu penggunaannya perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang teratur, tertib, efektif, efisien dan optimal, serta tidak saling mengganggu (interference). Upaya tersebut dapat terwujud jika pengguna frekuensi radio menggunakan frekuensi radio setelah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan menggunakan frekuensi radionya sesuai dengan izin yang diberikan dan peruntukannya, memperhatikan ketentuan atau persyaratan teknis dari stasiun radionya, serta menggunakan perangkat yang telah disertifikasi.


Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar (Balmon Makassar) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diserahi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan Tupoksi tersebut salah satunya dilwujudkan melalui kegiatan monitoring dan observasi kepadatan pengguna frekuensi radio dan identifikasi pengguna frekuensi radio.

Untuk mendapatkan gambaran dan data kepadatan pengguna frekuensi radio di Kabupaten Takalar, maka telah dilaksanakanlah kegiatan observasi pendudukan pita frekuensi di Kabupaten pada tanggal 29 Mei – 2 Juni 2018. Fokus utama kegiatan ini diselaraskan dengan perjanjian kinerja Balai Monitor SFR Kelas I Makassar yaitu pendataan pengguna frekuensi radio baik yang berbentuk kanal maupun yag berupa pita frekuensi pada dinas siaran, amatir, penerbangan dan seluler.


Observasi pendudukan pita frekuensi merupakan bagian dari kegiatan monitoring yang dimaksudkan untuk memantau kepadatan pemakaian spektrum frekuensi pada pita sub-service tertentu pada wilayah tertentu, dalam hal ini di wilayah Kabupaten Takalar dengan menggunakan perangkat monitoring frekuensi radio. Caranya, dengan melakukan pengamatan dalam jangka waktu sekurang – kurangnya 2 (dua) jam untuk setiap pita sub-service dengan cara merekam, kanal, level dan waktu pendudukannya.


(Sumber/Foto : Alfiyah Dini)