SRIKANDI BALMON MAKASSAR
OBSERVASI DAN MONITORING KEPADATAN PENGGUNA FREKUENSI
RADIO DI KABUPATEN TAKALAR
(29 Mei - 2 Juni 2018)
Spektrum Frekuensi Radio merupakan
sumber daya alam yang terbatas, karena itu penggunaannya perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang teratur, tertib, efektif, efisien dan optimal, serta
tidak saling mengganggu (interference).
Upaya tersebut dapat terwujud jika pengguna frekuensi radio menggunakan
frekuensi radio setelah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan menggunakan
frekuensi radionya sesuai dengan izin yang diberikan dan peruntukannya,
memperhatikan ketentuan atau persyaratan teknis dari stasiun radionya, serta
menggunakan perangkat yang telah disertifikasi.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Kelas I Makassar
(Balmon Makassar) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen
SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika yang
diserahi
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan. Pelaksanaan
Tupoksi tersebut salah satunya dilwujudkan melalui kegiatan monitoring
dan observasi kepadatan pengguna frekuensi radio dan identifikasi
pengguna frekuensi radio.
Untuk mendapatkan gambaran dan
data kepadatan pengguna frekuensi radio di Kabupaten Takalar, maka telah dilaksanakanlah kegiatan observasi pendudukan pita frekuensi di Kabupaten pada tanggal 29 Mei – 2 Juni 2018. Fokus utama kegiatan ini diselaraskan dengan perjanjian kinerja Balai
Monitor SFR Kelas I Makassar yaitu pendataan pengguna frekuensi
radio baik yang berbentuk kanal maupun yag berupa pita frekuensi pada dinas siaran,
amatir, penerbangan dan seluler.
Observasi
pendudukan pita frekuensi merupakan bagian dari kegiatan monitoring yang
dimaksudkan untuk memantau kepadatan pemakaian spektrum frekuensi pada pita sub-service tertentu pada wilayah
tertentu, dalam hal ini
di wilayah Kabupaten
Takalar dengan menggunakan perangkat monitoring frekuensi radio. Caranya, dengan melakukan pengamatan dalam jangka
waktu sekurang – kurangnya 2 (dua) jam untuk setiap pita sub-service dengan cara merekam, kanal, level dan waktu pendudukannya.
(Sumber/Foto : Alfiyah Dini)