Tata Cara dan
Persyaratan Pendirian Stasiun Radio Siaran
Ada beberapa tahapan dan persyaratan bagi masyarakat
yang bermaksud mendirikan stasiun radio siaran, yaitu :
1. Megajukan permohonan pendirian Stasiun Radio Siaran ke
KPID dan Menteri teknis terkait (Menteri Komunikasi dan Informatika) dalam
rangkap 2 (dua).
2. Mengikuti Evaluasi Dengar
Pendapat (EDP) yang berupa presentasi program siaran oleh calon pemilik stasiun di
forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
3. Mendapatkan Rekomendasi
Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setelah dilakukan Evaluasi
Dengar Pendapat (EDP).
4. Mengajukan usulan kanal frekuensi yang
akan digunakan (rujukan dari kanal yang masih kosong yang terdapat di Peraturan
Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master
Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog).
5. Menyampaikan data administrasi dan data
teknis pendirian stasiun radio.
6. Wilayah pendirian stasiun radio masuk dalam
kategori wilayah berdasarkan rekomendasi peluang usaha yang diumumkan oleh
Menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika). Peluang usaha penyelenggaraan radio
siaran tersebut ditetapkan berdasakan aspek ekonomi dan perkembangan tekhnologi
di wilayah tersebut.
Lihat Kepmen Kominfo mengenai peluang usaha di bidang penyiaran radio siaran.
Lihat Kepmen Kominfo mengenai peluang usaha di bidang penyiaran radio siaran.
7. Menteri
mengundang KPID dan pihak terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB) dalam tempo 15 hari setelah
diterimanya Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID.
8. Menteri memberikan Izin Penyelenggaraan
Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) paling
lambat 30 hari kerja jika hasil FRB menyetujui dan setelah dilakukan pembayaran
terlebih dahulu oleh pemohon.
9. Pemohon wajib menyelenggarakan Uji Coba Siaran paling lambat 6 (enam)
bulan sejak IPP Prinsip diterbitkan.
10. Pemohon wajib mengajukan Izin Stasiun Radio
(ISR) kertika IPP Prinsip telah terbit untuk mendapatkan kanal frekuensi yang akan
digunakan sesuai kanal frekuensi yang diajuk an.
11. Pemohon wajib melakukan siaran paling
sedikit 6 Jam setiap harinya selama masa Uji Coba Siaran.
12. Pemohon mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke
Menteri 2 (dua) bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir untuk mendapatkan
IPP Tetap.
13. Pihak Unit Pelaksana Teknis (Balai Monitoring
atau Loka Monitoring) yang berada di tiap provinsi melakukan pengukuran kualitas layanan dan memverifikasi
aspek teknis dan administrasi dari stasiun radio pemohon sebelum EUCS tersebut
dilaksanakan.
14. Menteri akan menerbitkan IPPTetap melalui KPI terhadap
pPemohon yang telah dinyatakan lulus dari aspek administrasi, aspek siaran dan aspek
teknis, setelah membayar BHP Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Catatan : Peraturan yang terkait dengan tata cara dan
persyaratan pendirian stasiun radio
siaran bisa di klik : Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio
Swasta tersebut diatas sama dengan proses pengurusan izin penyelenggaraan TV
Siaran Swasta. Perbedaannya hanya pada lama masa uji siaran yakni 1 (satu) tahun
untuk TV dengan durasi siaran perharinya minimal 1 (satu) jam perhari untuk TV
siaran.
Ada beberapa hal yang dilarang
dilakukan bagi pemohon radio siaran yang proses perizinannya masih sedang
berlangsung yaitu :
Pertama, mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum
diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
Kedua, menggunakan Perangkat Radio tidak sesuai spesifikasi
teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan harus lulus sertifikasi
perangkat.
Ketiga, menggunakan Daya Pancar melebihi ketentuan yang
berlaku.
Keempat, mengudara tidak sesuai daerah layanan (seperti pada alamat
stasiun yang diajukan).
Kelima, mengudara kurang dari waktu yang
ditentukan pada saat Uji Coba Siaran.
- Tidak boleh menyiarkan Iklan.
- Tidak boleh menyimpang dari program siaran yang diajukan.