SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Senin, 25 Juni 2018

Tata Cara dan Persyaratan Pendirian Stasiun Radio Siaran

Tata Cara dan Persyaratan Pendirian Stasiun Radio Siaran



Ada beberapa tahapan dan persyaratan bagi masyarakat yang bermaksud mendirikan stasiun radio siaran, yaitu :

1.             Megajukan permohonan pendirian Stasiun Radio Siaran ke KPID dan Menteri teknis terkait (Menteri Komunikasi dan Informatika) dalam rangkap 2 (dua).
2.      Mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang berupa presentasi program siaran oleh calon pemilik stasiun di forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
3.      Mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
4.      Mengajukan usulan kanal frekuensi yang akan digunakan (rujukan dari kanal yang masih kosong yang terdapat di Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog).
5.      Menyampaikan data administrasi dan data teknis pendirian stasiun radio.
6.      Wilayah pendirian stasiun radio masuk dalam kategori wilayah berdasarkan rekomendasi peluang usaha yang diumumkan oleh Menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika). Peluang usaha penyelenggaraan radio siaran tersebut ditetapkan berdasakan aspek ekonomi dan perkembangan tekhnologi di wilayah tersebut.
     Lihat Kepmen Kominfo mengenai peluang usaha di bidang penyiaran radio siaran.
7.       Menteri mengundang KPID dan pihak terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB) dalam tempo 15 hari setelah diterimanya Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID.
8.      Menteri memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) paling lambat 30 hari kerja jika hasil FRB menyetujui dan setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu oleh pemohon.
9.      Pemohon wajib menyelenggarakan Uji Coba Siaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak IPP Prinsip diterbitkan.
10.    Pemohon wajib mengajukan Izin Stasiun Radio (ISR)  kertika IPP Prinsip telah terbit  untuk mendapatkan kanal frekuensi yang akan digunakan sesuai kanal frekuensi yang diajuk          an.
11.    Pemohon wajib melakukan siaran paling sedikit 6 Jam setiap harinya selama masa Uji Coba Siaran.
12.    Pemohon mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke Menteri 2 (dua) bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir untuk mendapatkan IPP Tetap.
13.    Pihak Unit Pelaksana Teknis (Balai Monitoring atau Loka Monitoring) yang berada di tiap provinsi  melakukan pengukuran kualitas layanan dan memverifikasi aspek teknis dan administrasi dari stasiun radio pemohon sebelum EUCS tersebut dilaksanakan.
14.    Menteri akan menerbitkan IPPTetap melalui KPI terhadap pPemohon yang telah dinyatakan lulus dari aspek administrasi, aspek siaran dan aspek teknis, setelah membayar BHP Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Catatan :  Peraturan yang terkait dengan tata cara dan persyaratan pendirian stasiun  radio siaran bisa di klik :  Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran 

Proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta tersebut diatas sama dengan proses pengurusan izin penyelenggaraan TV Siaran Swasta. Perbedaannya hanya pada lama masa uji siaran yakni 1 (satu) tahun untuk TV dengan durasi siaran perharinya minimal 1 (satu) jam perhari untuk TV siaran.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan bagi pemohon radio siaran yang proses perizinannya masih sedang berlangsung yaitu :

Pertama, mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
Kedua, menggunakan Perangkat Radio tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan harus lulus sertifikasi perangkat.
Ketiga, menggunakan Daya Pancar melebihi ketentuan yang berlaku.
Keempat, mengudara tidak sesuai daerah layanan (seperti pada alamat stasiun yang diajukan).
Kelima, mengudara kurang dari waktu yang ditentukan pada saat Uji Coba Siaran.

  • Tidak boleh menyiarkan Iklan.
  • Tidak boleh menyimpang dari program siaran yang diajukan.


(Sumber : Abd. Salam)