SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Senin, 11 Juni 2018

MONITORING DAN KUNJUNGAN BALMON MAKASSAR KE POSKO LEBARAN DAN POSKO INDUK OPERATOR SELULLER

MONITORING DAN KUNJUNGAN BALMON MAKASSAR KE POSKO LEBARAN DAN POSKO INDUK OPERATOR SELULER

Setelah melakukan kunjungan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi tekait seperti Airnav Indonesia Kantor Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Otoritas Bandara Wilayah V Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Organisasi Radio Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Sulawesi Selatan, pada hari ini senin tanggal 11 Juni 2018 Tim Posko Lebaran Balmon Kelas I Makassar telah melakukan monitor bergerak  dan kunjungan ke Posko Lebaran ORLOK - ORARI  Takalar di kabupaten Takalar dan Posko Induk Telkomsel di Makassar.


Hasil monitor frekuensi radio yang dilakukan di Kantor Balmon Makassar pada tanggal 11 Juni 2018 di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar dan daerah sekitarnya adalah :

1.   Dinas Bergerak Maritim-Pita frek 157.300 d 161.900Mhz hasil monitoring clear aman terkendali sesuai peruntukannya.
2.  Dinas  Penerbangan Pita frek 108 - 137 Mhz hasil monitoring clear  aman terkendali sesuai peruntukannya
4.   Tingkat  kepadatan pengguna (ocupancy) untuk pita frekunsi seluler  2G, 3G dan 4G hasil monitor clear aman terkendali.
5.   Untuk Kepulauan Selayar dan Padang Sappa Kabupaten Luwu yang dipantau melalui CCU Transportable Balmon Makassar juga terpantau clear aman terkendali.


Kunjungan ke Posko Lebaran di ORLOK Takalar dan Posko Induk Telkomsel tersebut merupakan amanah dan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pesiapan pemantauan dan penertiban spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian pada tanggal 5 Juni 2018 yang dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI. Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, Direktur Operasi Ditjen SDPI menetapkan Nota Dinas Nomor 0812/DJSDPPI.3/KOMINFO/06/2018 tanggal 7 Juni 2018 Perihal Koordinasi dan Pendataan Frekuensi ke Posko ORARI dan RAPI.


Penetapan Nota Dinas oleh Direktur Operasi dan Direktur Pengendalian tersebut sejatinya merupakan pengejawantahan Surat Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 60A/DIRJEN/2018 tentang Tim Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana dan Even Nasional; dan Nota Dinas Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Perihal: Monitoring dan penanganan gangguan frekuensi radio dalam rangka Idul Fitri 1439 H.


Kegiatan Posko Lebaran Tahun 2018 di setiap Unit Pelaksana Teknis (Balai Montoring maupun Loka Monitoring) Ditjen SDPPI ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan frekuensi radio yang  merugikan dinas komunikasi radio dan berdampak membahayakan keselamatan jiwa manusia baik di darat, laut maupun udara. Selain itu, juga bertujuan memberikan layanan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas komunikasi radio lainnya, termasuk memberikan dukungan pada posko terpadu komunikasi radio dinas perhubungan, kepolisian dan amatir/KRAP.



(Sumber/Foto : Abd. Salam)