MONITORING DAN KUNJUNGAN BALMON MAKASSAR KE POSKO LEBARAN DAN POSKO INDUK OPERATOR SELULER
Setelah melakukan kunjungan
dan berkoordinasi dengan berbagai instansi tekait seperti Airnav Indonesia
Kantor Cabang Utama Makassar Air Traffic
Service Center (MATSC), Otoritas Bandara Wilayah V Bandar Udara Sultan
Hasanuddin Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Organisasi Radio
Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Sulawesi Selatan, pada hari ini senin
tanggal 11 Juni 2018 Tim Posko Lebaran Balmon Kelas I Makassar telah melakukan
monitor bergerak dan kunjungan ke Posko
Lebaran ORLOK - ORARI Takalar di
kabupaten Takalar dan Posko Induk Telkomsel di Makassar.
Hasil monitor frekuensi radio yang
dilakukan di Kantor Balmon Makassar pada tanggal 11 Juni 2018 di wilayah
Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar dan daerah sekitarnya adalah :
1. Dinas Bergerak Maritim-Pita frek 157.300 d
161.900Mhz hasil monitoring clear aman
terkendali sesuai peruntukannya.
2. Dinas Penerbangan
Pita frek 108 - 137 Mhz hasil monitoring clear aman terkendali sesuai peruntukannya
4. Tingkat
kepadatan pengguna (ocupancy) untuk
pita frekunsi seluler 2G, 3G dan 4G
hasil monitor clear aman terkendali.
5. Untuk Kepulauan Selayar dan Padang Sappa Kabupaten
Luwu yang dipantau melalui CCU Transportable Balmon Makassar juga terpantau clear aman terkendali.
Kunjungan ke Posko
Lebaran di ORLOK Takalar dan Posko Induk Telkomsel tersebut merupakan amanah
dan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pesiapan pemantauan dan penertiban
spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian pada
tanggal 5 Juni 2018 yang dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Ditjen SDPPI. Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, Direktur Operasi Ditjen
SDPI menetapkan Nota Dinas Nomor 0812/DJSDPPI.3/KOMINFO/06/2018 tanggal 7 Juni
2018 Perihal Koordinasi dan Pendataan Frekuensi ke Posko ORARI dan RAPI.
Penetapan Nota Dinas
oleh Direktur Operasi dan Direktur Pengendalian tersebut sejatinya merupakan pengejawantahan
Surat Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 60A/DIRJEN/2018 tentang Tim Dukungan
Komunikasi Penanggulangan Bencana dan Even Nasional; dan Nota Dinas Direktur
Pengendalian Ditjen SDPPI Nomor: 529/DJ.SDPPI.4/SP.03/05/2018 tanggal 28 Mei
2018 Perihal: Monitoring dan penanganan gangguan frekuensi radio dalam rangka
Idul Fitri 1439 H.
Kegiatan Posko
Lebaran Tahun 2018 di setiap Unit Pelaksana Teknis (Balai Montoring maupun Loka
Monitoring) Ditjen SDPPI ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah
terjadinya gangguan frekuensi radio yang
merugikan dinas komunikasi radio dan berdampak membahayakan keselamatan
jiwa manusia baik di darat, laut maupun udara. Selain itu, juga bertujuan memberikan
layanan informasi terkait kualitas sinyal jaringan komunikasi seluler dan dinas
komunikasi radio lainnya, termasuk memberikan dukungan pada posko terpadu
komunikasi radio dinas perhubungan, kepolisian dan amatir/KRAP.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
(Sumber/Foto : Abd. Salam)