SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Selasa, 15 Mei 2018

Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Di Sengkang (Kab. Wajo)

Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Di Sengkang, Kabupaten Wajo, 12 April 2018



 
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat (khususnya pengguna spektrum frekuensi radio) perihal ketentuan dan peraturan hukum penggunaan spektrum frekuensi Radio, dipandang perlu untuk mengadakan sosialisasi. Peserta sosialisasi berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang, yang merupakan pegawai dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Wajo, pengguna konsesi, radio siaran, amatir amatir radio, mahasiswa dan siswa sekolah menegah atas di Sengkang Kabupaten Wajo.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya manusia (SDM), yang dalam sambutannya menyampaikan frekuensi radio berperan signifikan dalam penyebaran informasi serta membantu kegiatan pemerintahan, perkonomian dan sosial masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Distiawan Rumboko selaku Kepala Balai Monitoring Spekftrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Makassar, juga menitip pesan agar segenap pengguna frekuensi radio baik untuk kegiatan penyiaran radio dan TV maupun untuk berkomunikasi menggunakan frekuensi radio sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
 



Sosialisasi mengenai penggunaan frekuensi radio ini bertema: “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio SecaraTertib, Efesien, dan Efektif Menuju Masyarakat Informasi”. Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar pengguna frekuensi radio dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga dalam pemanfaatan frekeunsi radio dapat lebih tertib dan  tidak saling mengganggu (interference). Selain itu sosialisasi bertujuan meningkat wawasan peserta terhadap manfaat dan pentingngya pemahaman penggunaan frekuensi radio.

Adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fekuensi radio tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada gilirannya akan berimplikasi ganda. Selain dapat mendorong penggunaan frekuensi radio secara lebih optimal, efisien, tepat guna dan sesuai dengan peruntukannya; juga bisa mengatasi (minimal mengurangi) pemanfaatan frekuensi secara melawan hukum (ilegal), sehingga keberadaan frekuensi radio dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.