Sosialisasi
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Di
Sengkang, Kabupaten Wajo, 12 April 2018
Dalam rangka meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman
masyarakat (khususnya pengguna spektrum frekuensi radio) perihal ketentuan dan
peraturan hukum penggunaan spektrum frekuensi Radio,
dipandang perlu untuk mengadakan sosialisasi. Peserta sosialisasi
berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang, yang merupakan pegawai dari seluruh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Wajo, pengguna
konsesi, radio siaran, amatir
amatir radio, mahasiswa
dan siswa sekolah
menegah atas di Sengkang Kabupaten Wajo.
Acara sosialisasi
ini dibuka oleh
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan
dan Sumber daya manusia (SDM),
yang dalam sambutannya menyampaikan frekuensi radio berperan signifikan dalam
penyebaran informasi serta membantu kegiatan pemerintahan, perkonomian dan
sosial masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Distiawan Rumboko selaku Kepala
Balai Monitoring Spekftrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Makassar, juga
menitip pesan agar segenap pengguna frekuensi radio baik untuk kegiatan
penyiaran radio dan TV maupun untuk berkomunikasi menggunakan frekuensi radio
sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi mengenai penggunaan
frekuensi radio ini
bertema: “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Dalam Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio SecaraTertib, Efesien,
dan Efektif Menuju Masyarakat
Informasi”. Kegiatan sosialisasi tersebut
dimaksudkan agar pengguna frekuensi radio dapat mematuhi
ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga dalam pemanfaatan frekeunsi radio
dapat lebih tertib dan
tidak saling
mengganggu (interference).
Selain itu sosialisasi bertujuan meningkat wawasan peserta terhadap manfaat dan
pentingngya pemahaman penggunaan frekuensi radio.