Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Untuk
mendukung tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap
kegiatan pemanfaatan sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang
dilakukan di wilayah hukum Sulawesi Selatan, Balai Monitor Spektrum Kelas I
Makassar juga memiliki pegawai berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Keberadaan PPNS ini terdapat di Seksi Pemantauan dan Penertiban yang memiliki
tugas melakukan monitoring dan penertiban frekuensi di wilayah Sulawesi
Selatan. Pada tahun 2017 terdapat Delapan PPNS di Balai Monitor Spektrum
Frekuensi Kelas I Makassar.
Daftar Nama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)