PELAKSANAAN PENERTIBAN PENGGUNA FREKUENSI RADIO DAN PERANGKAT
TAHUN 2015-2017
BALAI MONITOR KELAS I MAKASSAR
Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2017 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Monitoring Kelas I Makassar (PPNS – Balmon Kelas I Makassar) telah melakukan beberapa kegiatan penertiban dalam rangka penegakan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan untuk memberikan efek jera bagi pengguna frekuensi radio maupun alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya bagi yang berniat maupun yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Penyerahan berkas perkara kepada jaksa Pengadilan Tinggi Sulsel di saksikan oleh Korwas dari Polda Sulsel |
Pertama, pada Tahun 2015 PPNS – Balmon Makassar telah melaksanakan penertiban alat dan
perangkat telekomunikasi di Kota Makassar dan berhasil menciduk pelaku
pelanggaran terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi yang secara yuridis
melanggar ketentuan peratuan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan
hingga P21, pelaku tersebut di dakwa oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar
telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Pasal 52 jo. Pasal 32 (1).
Atas pelanggaran
tersebut, hakim Pengadilan Negeri Makassar memjatuhkan sanksi hukum berupa pidana
penjara selama 6 (Enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda
sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sub 2 (dua) bulan penjara. Namun putusan
hakim Pengadilan Negeri Makassar belum mempunyai kekuatan hukun tetap
(inkracht van gewijsde)
karena jaksa mengajukan banding dan hingga saat ini belum ada penetapan Putusan
Pengadilan Tinggi Makassar.
Kedua, Balmon Kelas I Makassar pada Tgl. 18-22 Juli 2017 telah
melaksanakan penertiban pengguna spektrum frekuensi radio di Kota Palopo. Dalam
kegiatan tersebut dilakukan penertiban terhadap Perkumpulan Radio ACCA FM di
Kota Palopo dan telah diproses pengurus radio yang berinisial AS hingga P21. Oleh
hakim Pengadilan Negeri Palopo, AS didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi.
|
Penyerahan berkas perkara dari PPNS Balmon Kelas I Makassar kepada jaksa dari Kejaksaan Negeri Palopo
yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulsel
Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Perkumpulan
Radio ACCA FM tersebut, hakim Pengadilan Negeri Palopo menjatuhkan putusan pidana
penjara selama 6 (Enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun, termasuk denda
kepada AS yang dianggap bertanggungjawab menyelenggarakan siaran radio (broadcast) secara melawan hukum
(ilegal). Namun putusan hakim Pengadilan Negeri Palopo belum mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde)
karena jaksa mengajukan banding dan hingga saat ini belum ada penetapan Putusan
Pengadilan Tinggi Makassar.
Pegawai Dinas Kominfo Kota Palopo, saksi ahli dari Ditjen SDPPI dan PPNS Balmon Kelas I Makassar di depan ruang
sidang Kantor Pengadilan Negeri Palopo
Ketiga, pada tanggal 12-16 September 2017 Balmon Kelas I Makassar
melakukan Operasi Penertiban di Kabupaten Bone. Pada kegiatan penertiban kali
ini telah dilakukan penghentian aktifitas siaran (broadcast) atau segel di tempat 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik
Lokal (LPPL) Radio FM dan 3 (tiga) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM.
Penyumpahan terhadap
saksi-saksi di deapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo
Keempat, Balmon Kelas I Makassar pada tanggal 14-18 November 2017 Operasi
Penertiban di Kota Makassar. Dalam kegiatan penertiban ini telah dilakukan
penghentian aktifitas siaran (broadcast)
atau segel di tempat 6 (enam) pengguna Radio HT (konsesi) dan 3 (tiga) Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM yang diberi Surat Peringatan.
Penjelasan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gowa terkait
operasi penertiban radio siaran oleh PPNS Balmon
Kelas I Makassar
Kelima, pada tanggal 21-25 November 2017 bertempat di
Kabupaten Bulukumba telah dilaksanakan Operasi Penertiban. Dalam kegiatan
penertiban ini telah dilakukan penghentian aktifitas siaran (broadcast) atau segel di tempat terhadap
3 (tiga) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM.
Penjelasan kepada Pengguna Handy Talkie terkait operasi penertiban frekuensi radio (KONSESI)
Keenam, bertempat
di Kota Makassar pada tanggal 6 s/d 9 Desember 2017 Balmon Kelas Makassar
melakukan Operasi Penertiban. Dalam kegiatan ini dilakukan penghentian aktifitas
siaran (broadcast) atau segel di
tempat terhadap 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio FM dan Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM. Selain itu, Balmon Kelas I Makassar memberikan
Peringatan II terhadap 1 (satu) pengguna frekuensi (radio konsesi) dan
penghentian aktifitas (segel) terhadap 3 (tiga) pengguna frekuensi radio
konsesi yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio.
Proses administrasi dan penjelasan kepada pengguna handy
talkie (HT) yang terjaring operasi
penertiban frekuensi radio (konsesi)
|
Sumber : UPT Makassar