SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Jumat, 04 Mei 2018

Pelaksanaan Penertiban Pengguna Frekuensi Radio


     PELAKSANAAN PENERTIBAN PENGGUNA FREKUENSI RADIO DAN PERANGKAT
TAHUN 2015-2017
BALAI MONITOR KELAS I MAKASSAR

Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2017 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Monitoring Kelas I Makassar (PPNS – Balmon Kelas I Makassar) telah melakukan beberapa kegiatan penertiban dalam rangka penegakan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan untuk memberikan efek jera bagi pengguna frekuensi radio maupun alat dan perangkat telekomunikasi  di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya bagi yang berniat maupun yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


   Penyerahan berkas perkara kepada jaksa Pengadilan Tinggi Sulsel  di saksikan oleh Korwas dari Polda Sulsel

Pertama, pada Tahun 2015 PPNS – Balmon Makassar  telah melaksanakan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi di Kota Makassar dan berhasil menciduk pelaku pelanggaran terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi yang secara yuridis melanggar ketentuan peratuan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan hingga P21, pelaku tersebut di dakwa oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 52 jo. Pasal 32 (1).

Atas pelanggaran tersebut, hakim Pengadilan Negeri Makassar memjatuhkan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sub 2 (dua) bulan penjara. Namun putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar belum mempunyai kekuatan hukun tetap
(inkracht van gewijsde) karena jaksa mengajukan banding dan hingga saat ini belum ada penetapan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Kedua, Balmon Kelas I Makassar pada Tgl. 18-22 Juli 2017 telah melaksanakan penertiban pengguna spektrum frekuensi radio di Kota Palopo. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penertiban terhadap Perkumpulan Radio ACCA FM di Kota Palopo dan telah diproses pengurus radio yang berinisial AS hingga P21. Oleh hakim Pengadilan Negeri Palopo, AS didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Penyerahan berkas perkara dari PPNS Balmon Kelas I Makassar kepada jaksa dari Kejaksaan Negeri Palopo
yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulsel


Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Perkumpulan Radio ACCA FM tersebut, hakim Pengadilan Negeri Palopo menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun, termasuk denda kepada AS yang dianggap bertanggungjawab menyelenggarakan siaran radio (broadcast) secara melawan hukum (ilegal). Namun putusan hakim Pengadilan Negeri Palopo belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena jaksa mengajukan banding dan hingga saat ini belum ada penetapan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

         Pegawai Dinas Kominfo Kota Palopo, saksi ahli dari Ditjen SDPPI dan PPNS Balmon Kelas I Makassar di depan  ruang 
                                                                          sidang Kantor Pengadilan Negeri Palopo


Ketiga, pada tanggal 12-16 September 2017 Balmon Kelas I Makassar melakukan Operasi Penertiban di Kabupaten Bone. Pada kegiatan penertiban kali ini telah dilakukan penghentian aktifitas siaran (broadcast) atau segel di tempat 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio FM dan 3 (tiga) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM.

Penyumpahan terhadap saksi-saksi di deapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo


Keempat, Balmon Kelas I Makassar pada tanggal 14-18 November 2017 Operasi Penertiban di Kota Makassar. Dalam kegiatan penertiban ini telah dilakukan penghentian aktifitas siaran (broadcast) atau segel di tempat 6 (enam) pengguna Radio HT (konsesi) dan 3 (tiga) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM yang diberi Surat Peringatan.

Penjelasan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gowa terkait operasi penertiban radio siaran oleh PPNS Balmon Kelas I Makassar


Kelima,  pada  tanggal 21-25 November 2017 bertempat di Kabupaten Bulukumba telah dilaksanakan Operasi Penertiban. Dalam kegiatan penertiban ini telah dilakukan penghentian aktifitas siaran (broadcast) atau segel di tempat terhadap 3 (tiga) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM.

      Penjelasan kepada Pengguna Handy Talkie terkait operasi penertiban frekuensi radio (KONSESI)

Keenam,  bertempat di Kota Makassar pada tanggal 6 s/d 9 Desember 2017 Balmon Kelas Makassar melakukan Operasi Penertiban. Dalam kegiatan ini dilakukan penghentian aktifitas siaran (broadcast) atau segel di tempat terhadap 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio FM dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio FM. Selain itu, Balmon Kelas I Makassar memberikan Peringatan II terhadap 1 (satu) pengguna frekuensi (radio konsesi) dan penghentian aktifitas (segel) terhadap 3 (tiga) pengguna frekuensi radio konsesi yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio.

    Proses administrasi dan penjelasan kepada pengguna handy talkie (HT) yang terjaring  operasi penertiban frekuensi radio (konsesi)



Sumber : UPT Makassar