SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×

Selasa, 29 Mei 2018

Kegiatan Validasi Data Pengguna Spketrum Frekuensi Radio di Takalar

Kegiatan Validasi Data Pengguna Spketrum Frekuensi Radio di Takalar 



Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar yang bertugas dan berfungsi (TUSI) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 17 hingga 21 April 2018 telah melakukan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) di wilayah Kabupaten Takalar. Kegiatan validasi SFR kali ini tidak hanya menyasar pengguna SFR radio siaran dan TV, tapi juga penyelenggara telekomunkasi seluler yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan SFR dapat berlansung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu (interference).



Kabupaten Takalar merupakan salah satu kabupaten  di provinsi  Sulawesi  Selatan yang Ibu kotanya terletak di Pattallassang dengan wilayah yang terdiri dari sembilan kecamatan, yaitu Pattallassang, Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, Galesong, Galesong Selatan, Galesong Utara, Sanrobone, Mappakasunggu dan Manggarabombang. Luas wilayahnya  566,51 km² dengan penduduk sebanyak ± 250.000 jiwa. Secara geografi Kabupaten Takalar terdiri dari pantai, daratan dan dilewati oleh 4 buah sungai,yaitu Sungai Jeneberang, Sungai Jenetallasa, Sungai Pamakkulu dan Sungai Jenemarrung dengan bendungan untuk irigasi sawah seluas 13.183 Ha. Daerah ini juga memiliki beberapa obyek wisata seperti perburuan rusa, sejarah Laskar Pemberontak Rakyat Sulawesi (lapris), pantai topejawa, dan pulau sanrobengi, dan terumbu karang pulau tanakeke (https://id.wikipedia.org). 
 



Kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar ini bertujuan antara lain: Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo. Kedua, memperoleh data-data terkini (update) dan data dukung yang akurat, aktual dan faktual tentang penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya di pada kedua daerah tersebut. Ketiga, mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Kabupaten Takalar telah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau sesuai dengan database dari SIMF Ditjen SDPPI. Keempat, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMF (SIMS) melalui penghapusan data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan data teknis lainnya. Dan kelima, meningkatkan PNBP dengan cara mendorong pengguna segera mengurus ISR untuk stasiun di lapangan yang telah di-upgrade  maupun yang belum memiliki ISR.


(Sumber/Foto : Abd Salam)