Kegiatan Validasi Data Pengguna Spketrum Frekuensi Radio di Takalar
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar yang bertugas dan berfungsi (TUSI) melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap penggunaan Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 17 hingga
21 April 2018 telah melakukan
kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) di wilayah Kabupaten Takalar. Kegiatan validasi SFR kali ini tidak hanya
menyasar pengguna SFR radio siaran dan TV, tapi juga penyelenggara
telekomunkasi seluler yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan
SFR dapat berlansung secara tertib dan teratur serta tidak saling mengganggu (interference).
Kabupaten Takalar merupakan salah satu kabupaten di
provinsi Sulawesi Selatan
yang Ibu kotanya terletak
di Pattallassang dengan wilayah yang terdiri dari sembilan kecamatan, yaitu Pattallassang,
Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, Galesong, Galesong Selatan,
Galesong Utara, Sanrobone, Mappakasunggu dan Manggarabombang. Luas wilayahnya 566,51 km² dengan penduduk sebanyak ±
250.000 jiwa. Secara geografi Kabupaten Takalar terdiri dari pantai,
daratan dan dilewati oleh 4 buah sungai,yaitu Sungai Jeneberang, Sungai
Jenetallasa, Sungai Pamakkulu dan Sungai Jenemarrung dengan bendungan untuk
irigasi sawah seluas 13.183 Ha. Daerah ini juga memiliki beberapa obyek wisata
seperti perburuan rusa, sejarah Laskar
Pemberontak Rakyat Sulawesi (lapris), pantai topejawa, dan pulau sanrobengi,
dan terumbu karang pulau tanakeke (https://id.wikipedia.org).
Kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar ini bertujuan antara lain: Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum
frekuensi radio di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kota
Palopo. Kedua, memperoleh data-data terkini (update) dan data dukung yang
akurat, aktual dan faktual tentang penggunaan spektrum frekuensi radio
khususnya di pada kedua daerah tersebut. Ketiga, mengoreksi dan memastikan bahwa
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Kabupaten Takalar telah sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR)
atau sesuai dengan database dari SIMF Ditjen SDPPI. Keempat, menjadi bahan
pemutakhiran data bagi database SIMF (SIMS) melalui penghapusan data yang
perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan data teknis
lainnya. Dan kelima, meningkatkan PNBP dengan cara mendorong pengguna segera mengurus ISR untuk stasiun di lapangan yang telah di-upgrade maupun yang belum memiliki ISR.