Evaluasi
dan Analisa Data Teknis IPP dan ISR untuk Mewujudkan Big Data
Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2018 bertempat di Kantor Balai Monitoring Stasiun Frekuensi Radio (SFR) Denpasar, Bali telah dilaksanakan pertemuan yang membahas tentang evaluasi dan analisa data teknis dari Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dalam rangka mewujudkan big data dalam proses pemberian IPP. Rencana pemanfaatan big data tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dengan cara berupaya mengintegrasikan penyimpanan data berjumlah besar (volume), kecepatan akses data (velocity), dan jenis/variasi data (variety) dari institusi yang terlibat dan terkait.
Dalam
sambutannya sebelum rapat dimulai, Direktur Operasi yang diwakili oleh Endarto,
Kasubdit Pelayanan Non Dinas Bergerak Darat menyampaikan bahwa maksud pertemuan
ini adalah menyamakan persepsi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian
IPP dan ISR ke lembaga penyiaran, dan untuk mengantisipasi pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS) yang
menetapkan prose izin 1 (satu) hari saja. Adapun tujuan pertemuan adalah
menginventarisasi pengguna frekuensi radio dinas penyiaran yang masa laku
IPP-nya berakhri pada tahun 2018 dan 2019, mengevaluasi aspek teknis secara
obyektif permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (UCS) atau Forum Rapat bersama
(FRB), dan menetapkan format formulir evaluasi aspek teknis untuk EUCS/FRB.
Selain
dihadiri oleh perwakilan perwakilan Direktorat Penyiaran Ditjen Penyelenggaran
Penyiaran dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika,
pertemuan tersebut juga dihadiri Direktorat Operasi, Direktorat Pengendalian,
Bagian Hukum Ditjen SDPPI Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(SDPPI). Selain itu, ada beberapa UPT yang
turut diundang yakni Balmon SFR Medan, Balmon SFR Palembang, Balmon SFR Batam,
Balmon SFR Pekanbaru, Balmon SFR Bandung, Balmon SFR Semarang, Balmon SFR
Denpasar, Balmon SFR Samarinda, Balmon SFR Pontianak, Balmon SFR Makassar,
Balmon SFR Manado, dan Balmon SFRJayapura.
Ada
beberapa permasalahan yang mendorong pertemuan ini dilaksanakan yaitu belum
adanya mekanisme evaluasi aspek teknis terhadap perpanjangan Izin
Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) lembaga penyiaran, yang ada saat ini hanya
mekanisme evaluasi aspek teknis saat dilaksanakan Evaluasi Uji Coba Siaran
(UCS). Permasalahan lainnya adalah waktu persiapan sebelum dilaksanakan Forum
Rapat bersama (FRB), dan antisipasi perubahan data Izin Stasiun Radio (ISR)
yang sudah harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) hari yang berdasarkan
Sistem Online Single Submission
(OSS).
Mengingat
hingga akhir pertemuan masih ada beberapa permasalahan yang belum disepakati,
seperti data-data apa saja yang perlu diintegrasikan dan bagaimana proses
integrasinya, maka sebelum ditutup pimpinan pertemuan menyampaikan bahwa hasil
pembahasan akan disampaikan ke Pimpinan dari masing-masing instansi terkait (Ditjen
SDPPI dan Ditjen PPI) untuk dikaji dan dibahas lebih lanjut, sebelum diputuskan
dan ditetapkan sebagai suatu kesepakatan bersama.
(Sumber/Foto : Abd Salam)