Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Fungsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Fungsi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 Mei 2018
Tugas dan Fungsi
21.38
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio”,
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
·
Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian dan urusan
rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar.
·
Seksi Pemantauan dan Penertiban, mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data, penyusunan rencana dan program,
monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio .
·
Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan/menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeliharaan dan perbaikan
perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
Fungsi
·
Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang,
pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·
Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi pancaran,
pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio;
·
Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor
spektrum frekuensi radio;
·
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Monitor
Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar;
·
Koordinasi monitoring spektrum frekuensi radio;
·
Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap pengguna
spektrum frekuensi radio;
·
Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang,
pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·
Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum
frekuensi radio;
Pelaksanaan
evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio
Langganan:
Postingan (Atom)





