UNAR

Pembukaan Unar ditandai dengan penyerahan soal ujian oleh kepala balai Drs Distiawan Dwi Rumboko Kepada Kasie SARPEL ABD. Salam disaksikan oleh perwakilan Pengurus ORARI

Sarana dan Pelayanan

Loket sarana dan pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan

Baruga Postel Anging Mammiri

Baruga Postel Anging Mammiri Balai Monitor SFR Kelas I Makassar

Kunjungan Kerja

Gowa (26 April 2018) - Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Drs. Distiawan Dwi Rumboko menerima Kunjungan kerja rombongan KEMENKO POLHUKAM dalam rangka Peran Balmon KLS I Makassar dalam menjaga keamanan Negara khususnya dalam bidang frekuensi di wilayah Sulawesi Selatan melalui uji perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

Observasi dan Monitoring

Srikandi Balmon Makassar Melaksanakan Observasi dan Monitoring Kepadatan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

SUKSESKAN ASEAN GAMES 2018 JAKARTA - PALEMBANG ENERGY OF ASIA ×
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Fungsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Fungsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2018

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio”, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
·         Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar.
·         Seksi Pemantauan dan Penertiban, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data, penyusunan rencana dan program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio .
·         Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan/menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.

Fungsi
·         Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar;
·         Koordinasi monitoring spektrum frekuensi radio;
·         Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap pengguna spektrum frekuensi radio;
·         Penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio;
·         Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
Pelaksanaan evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio