Kamis, 16 Agustus 2018
Aktualisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dengan Meningkatkan Kinerja dan Persatuan
18.24
Informasi dan Publikasi, Lain lain
Aktualisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dengan Meningkatkan Kinerja dan Persatuan
Gowa,
17 Agustus 2018
Masyarakat
di seluruh Indonesia selalu memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
setiap tanggal 17 Agustus. Berbagai upacara digelar oleh kantor-kantor
pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) baik yang berada di Pusat maupun
di daerah hingga kantor desa ikut merayakan tanggal proklamasi pertama kali
dibacakan. Peringatan 17 Agustus ini dirayakan di seluruh Indonesia dan dimeriahkan
oleh berbagai suku, bangsa, mulai dari anak-anak, pemuda hingga orang tua,
termasuk mantan para pejuang (veteran) ikut berpartisipasi dan ambil bagian dalam
perayaan tahunan ini.
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar
(Balmon Makassar) yang merupakan salah satu dari 35 kantor Unit Pelaksanaan Teknis
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, tak ketinggalan pula ikut merayakannya. Selain melaksanakan
upacara bendera, perayaan 17 Agustus di Balmon Makassar juga dimeriahkan dengan
lomba-lomba di antaranya lomba makan kerupuk, lomba balap karung, lomba
meletuskan balon hingga lomba memasukan pensil dalam botol.
Peringatan
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada tahun 2018 ini merupakan yang
ke-73 nuangsanya sangat berbeda dan terasa lebih meriah. Hal ini disebabkan panji-panji
dan umbul-umbul penghias perayaan kemerdekaan yang berkibar di langit Ibu
Pertiwi makin semarak karena bersanding dengan umbul-umbul dan spanduk penyambutan
perhelatan Asian Games 2018. Sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan kita, yaitu pada tanggal 18 Agustus tahun 2018 besok Indonesia
dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games yang ke-18.
Pada saat upacara peringatan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini, Distiawan Dwi Rumboko, selaku Kepala
Balmon Makassar menyampaikan sambutan tertulis Menteri Komunikasi dan
Informatika, Rudiantara. Sambutan tersebut pada intinya menyatakan bahwa peayaan 17 Agustus ke-73 dan Asian Games yang ke-18 merupakan momentum
yang menunjukkan keberadaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa
yang berprestasi, bangsa yang terbuka dan setara dalam pergaulan dengan
bangsa-bangsa lain. Ketika Republik Indonesia masih berusia 17 tahun, Presiden
Soekarno dan para founding father
bangsa ini menjadikan momentum Asian Games yang sama untuk menunjukkan pada
dunia bahwa Indonesia ada, Indonesia bisa.
Kendati saat itu segudang
permasalahan yang kompleks menyelimuti bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang
belum lama berdiri, namun berkat dukungan seluruh bangsa yang bersatu mendukung
perhelatan akbar tersebut, Asian Games 1962 menjadi suatu pencapaian yang luar
biasa. Stadion Utama Senayan yang kini bernama Stadion Utama Gelora Bung Karno,
Jembatan Semanggi, Hotel Indonesia, Televisi Republik Indonesia, adalah
saksi-saksi ikonik yang menunjukkan bahwa dalam kondisi apa pun, kita adalah
bangsa yang tangguh dan mampu memberikan yang terbaik. Tahun ini, 56 tahun
kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus–2 September 2018, bangsa ini akan
kembali mengulang sejarah, kita kembali menjadi tuan rumah Asian Games ke-18.
Namun kita semua harus bersatu dalam
emosi yang sama untuk membuat penyelenggaraan ini menjadi milik kita bersama,
sehingga keberhasilannya pun menjadi kegembiraan kolektif kita sebagai bangsa.
Kita, pelayan masyarakat dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dan segenap partner pemangku kepentingan, berkomitmen ikut memikul
tanggung jawab untuk menggelorakan semangat berkompetisi dan bergembira dalam
perhelatan olahraga tingkat Asia tersebut. Kita harus mengajak segenap lapisan
rakyat, dari Merauke sampai Sabang, untuk turut merasakan gempita Asian Games
ke-18. Menjadikannya bukan lagi semata perhelatan masyarakat Jakarta dan
Palembang, menjadikannya hajat kita sebagai sebuah bangsa yang besar dan
bersatu.
Sebagai pelayan masyarakat di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta segenap pemangku
kepentingannya, kita merupakan kaki, tangan, mata, dan pikiran bagi negara ini.
Ada di antara kita yang kampiun dalam pengelolaan keuangan, ada yang perwira
dalam mengawal program-program, ada yang tangguh dalam mengeksekusi
pengembangan infrastruktur sampai ke pelosok lembah dan pegunungan, ada yang
tajam dalam menyusun konsep dan strategi dari balik meja kantor. Oleh karena
itu, seluruh jajaran Kominfo dan para pemangku kepentingan dituntut berusaha
keras mewujudkan iklim usaha dan industri teknologi informasi dan komunikasi
yang sehat, sebagai upaya mengisi kemerdekaan dengan memastikan seluruh pelosok
kita terakses internet, merdeka internet.
Sebelum mengakhiri sambutannya,
Kepala Balmon Makassar meminta kepada seluruh pegawai baik yang berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara maupun honorer dan outsourcing
untuk senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya guna
memacu kinerja personal tiap pegawai maupun kinerja Balmon Makassar secara keseluruhan.
Karena dinamika perkembangan teknologi saat ini dan ke depannya, khususnya
teknologi informasi dan komunikasi, menciptakan peluang sekaligus tantangan
yang menuntut setiap invidu tidak cepat berpuas diri dan terus belajar
meningkat kemampuannya agar mampu mengatasi setiap tantangan dnan memanfaatkan
peluang yang ada.
Senin, 13 Agustus 2018
Berburu Izin Frekuensi Radio Maritim
19.11
Informasi dan Publikasi
Berburu Izin Frekuensi Radio Maritim
Pekalongan, 7 - 8 Agustus 2018
Spektrum frekuensi radio (SFR)
merupakan salah satu varian dari spektrum gelombang elektromagnetik, selain
sonar dan spektrum frekuensi cahaya. Penggunaan SFR sendiri sudah dialokasikan
untuk 37 jenis jasa baik yang diperuntukan buat layanan teresterial maupun
satelit. Keberadaan SFR digunakan di semua sektor kehidupan, diantaranya untuk
penerbangan, komunikasi personal, astronomi, satelit, polisi, radar, backbone komunikasi, radio, televisi,
kereta api, komunikasi data, olehraga, hiburan (entertainment), pelayaran, militer, early warning sytem, navigasi, penanggulangan bencana, dan
eksplorasi bumi.
Selain itu, SFR juga digunakan untuk komunikasi
dari satu kapal ke kapal lainnya (frekuensi maritim) yang berada di laut atau
sedang berlayar. Secara yuridis (tata tertib) bagi kapal yang menggunakan
frekuensi maritim adalah kewajiban membawa perangkat komunikasi pelayaran
sesuai dengan area cakupan pelayarannya, dan membawah perangkat komunikasi
maritim dan hanya digunakan di pita frekuensi maritim. Selain itu, juga harus menggunakan
kanal frekuensi sesuai peruntukan atau tidak semua kanal frekuensi
diperbolehkan digunakan untuk korespondensi umum (teleponi), dan tidak
menggunakan kanal frekuensi untuk tujuan iklan.
Namun faktanya,
seringkali SFR maritim dipakai untuk kegiatan komunikasi dari kapal ke darat
dengan menggunakan perangkat radio yang bukan peruntukannya, serta bukan di
pita dan kanal yang diperuntukkan untuk komunikasi maritim sehingga menimbulkan
gangguan (interference) kepada pengguna
lainnya yaitu penerbangan, misalnya. Gangguan terhadap frekuensi radio
penerbangan tersebut bersifat krusial dan sangat berbahaya karena berakibat
mengganggu komunikasi antara pilot/co-pilot dengan petugas komunikasi di menara
air traffic control (ATC) sehingga
dapat mengancam keselamatan penerbangan dan keselamatan jiwa manusia
(penumpang).
Dari hasil pantau selama ini, telah ditemukenali beberapa sumber permasalahan yang berkaitan dengan gangguan yang ditimbulkan oleh frekuensi maritim, yaitu penggunaan radio secara tidak tepat oleh nelayan (Pelra) dan penggunaan perangkat non – maritim yang jumlahnya banyak untuk komunikasi Pelra. Selain itu, sumber gangguan juga diduga berasal dari kapal non solas yang berbobot kurang dari 30 GT dengan jarak jangkauan berlayar kurang dari 40 kilometer, termasuk kapal SOLAS yang berbobot lebih dari 30 GT yang sudah mendapatkan radio dan operator radio yang bersertifikat. Bebagai permasalahan tersebut, membuat Indonesia sering mendapat laporan yang terkait gangguan radio penerbangan dari FCC (Federal Communication Comission), dan IARU (International Radio Amateur Union).
Untuk mengatasi (meminimalisasi) gangguan frekuensi
maritim terhadap frekuensi penerbangan tersebut, maka pada 7 - 8 Agustus 2018 bertempat
di Pekalongan Jawa Tengah telah dilaksanakan sosialisasi penggunaan dan
asistensi implementasi e-Licensing proses
pelayanan frekuensi radio maritim. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat
Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber daya dan perangkat Pos dan
Informatika (Ditjen SDPPI) dengan bekerjasama Balai Monitoring Spektrum
Frekuensi Radio Kelas I Semarang tersebut, dimaksudkan memberikan pemahaman dan
memudahkan proses perizinan berbasis e-Licensing
kepada pengguna SFR dinas maritim, khususnya yang berada di wilayah Pekalongan Jawa Tengah dan sekitarnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh 8 (delapan) perwakilan
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen
SDPPI --UPT Makassar, UPT Tangerang, UPT Yogyakarta, UPT Surabaya, UPT
Banjarmasing, UPT Manado, UPT Mataram, dan UPT Kupang-- diharapkan dapat
menjadi percontohan dan direplikasi oleh daerah-daerah nelayan dan berpesisir
pantai lainnya di Indonesia. Selain itu, acara yang turut dihadiri oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kominfo Pekalongan, beberapa
pelabuhan perikanan pantai, balai pengawasan dan konservasi SDKP, Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), sekolah menengah kejuruan perikanan, serta balai
pendidikan dan latihan perikanan ini berlangsung selama 2 (dua) hari dengan
jumlah peserta ratusan orang.
Pemaparan
materi di hari pertama berjudul Perizinan kapal Ikan di Jawa Tengah yang
dipresentasikan oleh Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Paparan
tersebut pada intinya menjelaskan beberapa peraturan perundang-undangan seperti
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, dan beberapa
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terkait dengan usaha perikanan
tangkap di wilayah pengelolaan perikanan NKRI, jalur penangkapan ikan dan
penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI. Selain
itu, juga dipaparkan Peraturan Gubernur
(Pergub) Jawa Tengah perihal penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pintu Provinsi Jawa Tengah, dan Pergub Jawa Tengah mengenai perizinan usaha
perikanan tangkap.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur perizinan usaha perikanan tersebut, sejatinya
merupakan instrumen pengendali pemanfaatan sumber daya ikan, tuntutan
perlindungan terhadap nelayan, membina usaha perikanan dan memberikan kepastian
hukum dalam melakukan usaha perikanan, untuk menghindari konflik dan dalam
rangka tertib administrasi. Sementara larangan penggunaan alat penangkapan
cantrang hanya dibolehkan bagi kapal yang berukuran kurang dari 30 GT dan
dioperasikan pada wilayah pengelolaan perikanan Jawa Tengah (sampai 12 mil),
dengan hasil tangkapan harus didaratkan, dilelang dan tercatat di pelabuhan
pangkalan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Paparan selanjutnya
di hari pertama berjudul pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum
frekuensi radio di wilayah Jawa Tengah yang dipresentasikan oleh Balai
Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Semarang. Materi paparan
tersebut menyampaikan perihal tugas pokok dan fungsi Balmon SFR Semarang
seperti pembinaan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan
aman, serta penanganan gangguan spektrum frekuensi radio --seperti komunikasi
seluler, air navigation (airnav), radio siaran, termasuk frekuensi maritim--
dan penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pada
hari ke dua, acara diawali dengan pemaparan materi yang berjudul pengaturan
spektrum frekuensi radio dan tata cara perizinan dinas maritim yang disampaikan
oleh Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI. Materi yang dipresentasikan
pada intinya menjelaskan mengenai spektrum frekuensi radio secara umum,
frekuensi distres, global maritime distress
safety system (GMDSS) dan penggunaannya. Selain itu, dijelaskan pula
tentang masalah akibat penggunaan frekuensi radio yang tidak ssuai
peruntukannya, dan tata cara perizinan frekuensi radio maritim.
Keharusan perangkat komunikasi kapal mematuhi
ketentuan yang berlaku tidak hanya dimaksudkan mencegah timbulnya gangguan
kepada pengguna frekuensi lainnya, tapi juga
agar komunikasi penggunanya dapat dikenali dan mendapat bantuan sewaktu
mengalami kecelakaan (marabahaya) di laut. Bahkan untuk meningkatkan
keselamatan penumpang kapal sewaktu terjadi kecelakaan di laut, telah tetapkan
dan disepakati secara internasional alokasi khusus frekuensi distress (distress calling) dan global maritime distress safet system (GMDSS).
Frekuensi distress merupakan frekuensi yang
dialokasikan khusus untuk kondisi genting (bahaya) di laut dan udara. Frekuensi
distress tersebut diatur dalam global maritime
distress safety system (GMDSS) atau sistem keselamatan dan kegentingan
maritim global, yang terdiri dari prosedur keselamatan berbagai jenis peralatan
dan protokol komunikasi untuk meningkatkan keselamatan kapal, perahu, atau pun
pesawat yang mengalami kecelakaan. Tahapan tindakan yang harus dilakukan jika
terjadi marabahaya di laut adalah pertama, menghubungi VHF channel 16 telepony
atau SSB 2182, 4125, 6215, dan 829. Kedua, menyebut mayday 3 (tiga) kali.
Ketiga, memberitahukan nama kapal 3 kali. Keempat, menyebutkan nama panggilan (callsign). Kelima, menyampaikan
koordinat kapal dan jarak dari daratan.
(Sumber/foto: Abd. Salam)
Sabtu, 04 Agustus 2018
Menelisik Penyelenggaraan Jaringan Satelite
07.36
Bimtek, Informasi dan Publikasi
Menelisik Penyelenggaraan Jaringan Satelite
Makassar, 3 - 4 Agustus 2018
Pada kegiatan tersebut, didatangkan 2 (dua) orang nara sumber dari PSN yang membahas topik yang berbeda dengan dipandu oleh Muhammad Ridwan Rauf dari Direktorat Telekomunikasi. Nara sumber pertama adalah Muhammad Nurhalis menjabat Head of Performance Depatement PT. PSN, yang pada sesi I membahas materi berjudul Sistem Telekomunikasi Satelit Ground Station. Sedangkan pada sesi II, Genis Artiktya yang merupakan Head of BUS and TTC Engineering Departement PT. PSN menyampaikan paparan berjudul Dinamika Sistem Komunikasi Satelit.
Pembahas sesi I memaparkan perihal satelit yang merupakan sistem komunikasi yang berfungsi merubah sinyal informasi (baseband) menjadi sinyal radio frekuensi yang dipancarkan ke satelit, atau menerima sinyal radio frekuensi dari satelit dan merubahnya menjadi sinyal informasi. Secara teknis operasional, keberadaan suatu satelit berfungsi beroperasi dengan dua cara, yaitu uplink (outbound) yang befungsi mengarahkan sinyal dari stasiun bumi ke satelit; dan downlink (inbound) yang mengarahkan sinyal dari satelit ke stasiun bumi.
Secara fungsional, ground station sistem telekomunikasi berbasis satelit hanya dapat beroperasi sebatas memancarkan (transmit) sinyal atau hanya menerima (receive) sinyal informasi, dan bisa juga memancarkan sinyal sekaligus menerima sinyal informasi. Sementara secara konfiguratif, pancaran atau transmisi satelit dapat berbentuk poin to point dengan dengan SCPC (single carrier per channel) atau MCPC (multi carrier per channel). Pada umumnya, ground station berfungsi mengendalikan satelit atau TT&C (telemetry tracking and command) dari ground station. Selain itu, gorund station juga berfungsi memberikan jasa layanan telekomunikasi yang berbasis satelit (traffic).
Selanjutnya pada sesi II, dipaparkan mengenai pilar utama dalam bisnis satelit yang terdiri dari ketersediaan spektrum frekuensi atau filing satelit, infrastruktur angkasa (kepemilikan spacecraft), ground station, serta layanan dan solusi. Di sesi ini dibahas pula proses bisnis satelit yang mencakup kepemilikan slot orbit dan spektrum frekuensi, meliputi kegiatan pendaftaran filing ke ITU (International Telecommunication Union) dan koordinasi antar administrasi (negara); pengumpulan dana untuk proses pembuatan satelit roket/kendaraan peluncurnya yang mencakup pembuatan model bisnis baru atau ekspansi bisnis; serta perangcangan, procurement, peluncuran, dan layanan yang disediakan.
Selain itu, pada sesi II ini nara sumber menjelaskan mengenai economic model bisnis satelit yang berkaitan kemampuan produksi (umur satelit, ketersediaan kapasitas, transponder atau bandwith); serta perolehan keuntungan yang mencakup masalah sewa transponder (MHz), managed capacity (Mbps), dan managed services (backbone). Juga dibahas tentang siklus bisnis dan elemen vital sistem komunikasi satelit (Siskomsat), anatomi satelit, tantangan bisnis satelit, satellite procurement dan program management. Pun, dijelaskan perihal filosofi satelit, dimana dalam konteks spaceflight merupakan objek buatan manusia --pertama kali digagas oleh William Leitch-- yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu.
Tak ketinggalan pula dipaparkan perihal teknologi dan desain satelit di masa depan yang memiliki kelebihan dalam hal active array antenna, electric propulsion, digital channelizer, multy beam, frequency reuse, hight throughput satellite, serta kemampuan robotic dan servicing mission. Singkatnya, dengan berbagai kelebihan tersebut teknologi dan desain satelit ke depannya mempunyai kemampuan beamforming yang dapat memaksimalkan beman di wilayah tertentu, efficient ISP (impulse thruster), mereduksi jumlah satelit yang diluncurkan, masa aktif (lifetime) satelit lebih lama, open architecture untuk interkonektifitas, fleksibel dalam hal kapasitas, cakupan dan layanan, installation of attachable payloads, dan bahan bakar satelit dapat diisi ulang (refuelling).
Sumber/foto: Abdul Salam
Langganan:
Postingan (Atom)