Selasa, 31 Juli 2018
Memacu Kerjasama Keprotokoleran Pusat dan Daerah Lewat Koordinasi Praktik dan Lapangan
20.56
Bimtek
Memacu kerjasama Keprotokoleran
Pusat dan Daerah
Lewat Koordinasi Praktik dan
Lapangan
Bogor, 27 – 29 Juli 2018
Keberhasilan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau institusi pemerintah pusat maupun daerah salah satunya sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi atau institusi tersebut dalam melaksanakan aktifitas keprotokelaran dengan benar dan profesional. Secara praktis, aktifitas keprotokelaran merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan dan tata cara dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Keprotokoleran.
Alasan yang mendasari pentingnya peranan protokoler dalam acara kenegaraan atau acara resmi adalah karena secara fungsional keberhasilan melaksanakan kegiatan keprotokoleran berdampak memberikan citra awal yang positif kepada instansi atau lembaga pemerintah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan praktek lapangan dan koordinasi keprotokoleran antara petugas pelaksana protokol dari instansi/lembaga pemerintah baik yang berada di pusat maupun di daerah. Hal ini dimaksudkan agar petugas protokol dapat menjalankan tata cara kegiatan yang bersifat keprotokoleran secara benar dan efektif guna mewujudkan citra yang diharapkan.
Sehubungan dengan maksud tersebut di atas, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Setjen Kemkominfo) telah menyelenggarakan kegiatan keprotokoleran yang bertema “Peningkatan Hubungan Kerjasama Petugas Protokol Pusat dan Daerah”. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekita 100 orang protokol dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari perwakilan 6 (enam) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) --termasuk Balmon Makassar-- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), 34 protokol pemerintah provinsi, dan 33 dinas Kominfo dari pemerintah provinsi, serta Biro Umum Setjen Kemenkominfo.
Dalam sambutan tertulis Kepala Biro Umum yang dibacakan oleh Henock Purwanto, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Setjen Kemkominfo, disampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta mengenai seluk-beluk dan pentingnya peranan keprotokoleran dalam mewujudkan citra positif dan menyukseskan penyelengaraan kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi/lembaga pemerintah. Selain itu, juga bertujuan mempererat dan meningkatkan kerjasama antara petugas protokol yang bertugas pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tata Tertib Berkunjung Ke Istana Tampaksiring
Setelah penyampaian sambutan, acara sesi pertama diisi dengan pemaparan tentang manajemen keprotokoleran yang disampaikan oleh Agus Purwanto dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Agus, manajemen keprotokoleran pada intinya mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada pejabat atau sesorang yang merupakan pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing, dan tokoh masyarakat tertentu. Kemampuan protokol mengatur dan melaksanakan dengan baik ketiga kegiatan tersebut, sangat menentukan keberhasilan suatu acara kenegaraan atau acara yang bersifat resmi.
Selanjutnya pada sesi kedua, acara berupa penyampaian paparan berjudul Pengembangan Kepribadian serta Etiket Pergaulan Internasional yang disampaikan oleh Chandra Gandasubrata dari Kementerian Luar Negeri. Keberhasilan seorang protokol ditunjang oleh sikap dan kepribadiannya yang menarik, sopan dan hormat kepada orang lain, serta beretika dalam berperilaku, berbicara, berbusana, dan berkenalan dengan orang lain (pejabat). Karena itu, seorang protokol harus memiliki percaya diri yang kuat (self confidence) dan berbahasa tubuh (body language) yang baik sehingga dapat dipahami dan diterima oleh orang lain. Selain itu, seorang protokol juga harus dapat mengontrol kemarahan dan tidak cepat puas, berpengetahuan, sopan, ramah, perhatian, toleran, serta senantiasa sabar dan tidak terpancing oleh kekasaran orang lain.
Di hari terakhir, para peserta dibawah berkunjung ke Istana Kepresidenan Tampaksiring yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan praktik keprotokoleran. Dalam acara ini peserta diajak berkeliling oleh seorang pemandu yang sudah mengenal seluk beluk keberadaan Istana Tampaksiring. Sambil berkeliling dari satu gedung atau lokasi ke gedung atau lokasi lainnya, pemandu tersebut menjelaskan mengenai sejarah berdirinya gedung, pembuatan taman-taman bunga, patung, serta berbagai jenis tanaman dan tumbuh-tumbuhan (termasuk puluhan ekor rusa tutul) yang hidup dan terdapat di dalam Istana Tampaksiring yang ditata dengan apik dan asri sehingga elok dipandang mata.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Senin, 30 Juli 2018
Memicu Inovasi Lewat Festival IFaS-Fest 2018
Memicu Inovasi Lewat Festival
Bogor, 26 Junli 2018
Untuk
menggali ide-ide kreatif dan inovatif pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian
Komunikasi dan Informatika, pada tanggal 26 Juli 2018 telah diselenggarakan
acara Innoveations and Frequency and
Standardization Festifal (IFast-Fest) 2018. Kegiatan yang baru pertama kali
dilaksanakan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan kantor pusat
dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI --baik yang berupa balai
monitor spektrum frekuensi radio maupun loka minitor spektrum frekuensi radio--
yang terdapat di 35 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Perhelatan
IFast-Fest 2018 yang berlangsung akrab dan meriah tersebut, telah memberikan motivasi
dan beberapa pelajaran untuk dipetik, terutama bagi segenap pegawai di lingkungan
Ditjen SDPPI. Pertama, tantangan ke depan semakin berat akibat pesatnya
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dengan beragam bisnis
ikutannya menuntut setiap organisasi (kementerian/lembaga) untuk dapat merespon
setiap fenomena dan permasalahan yang timbul secara cepat dengan solusi yang
tepat. Karena itu, hasil kegiatan kementerian/lembaga (K/L) harus senantiasa berdampak
nyata dan langsung kepada masyarakat, industri ICT dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait lainnya.
Kegiatan
IFast- Fest 2018 juga memberikan pelajaran untuk dapat mengaplikasikan secara
konsisten ide, gagasan dan konsep yang dibuat dan diajukan dalam perhelatan itu,
menjadi suatu kenyataan dan bermanfaat bagi segenap masyarakat dan lingkungan.
Dalam arti, setiap ide, gagasan dan konsep tersebut tidak hanya menjadi sebatas
tataran ide, tapi dapat dituangkan dalam rencana program kerja oleh pegawai
Ditjen SDPPI. Tujuannya agar menjadi pedoman yang bisa diimplementasikan
menjadi kenyataan sehingga bermanfaat bagi masyarakat maupun lingkungan.
Pelajaran
lain yang bisa dipetik dari perhelatan IFast- Fest 2018 adalah bahwa keberadaan
sumber daya manusia (SDM) yang kreatif dan inovatif merupakan prasyarat utama
bagi keberhasilan setiap organisasi (termasuk Ditjen SPPI) dalam berkompetisi.
Dengan kata lain, setiap SDM Ditjen SDPPI dituntut harus berubah dan terus
berinovasi agar dapat memenangkan kompetisi dan tetap eksis berkiprah di dunia
ICT. Singkatnya, terus melakukan inovasi secara berkesinambungan --agar tetap
eksis-- atau tersingkir dari persaingan (keep
doing inovate simultaneously or die).
Kemampuan
segenap SDM Ditjen SDPPI dalam memetik berbagai pelajaran tersebut diatas, setidaknya
dapat mewujudkan permintaan dan harapan Direktur Jenderal SDPPI, Ismail, yang
disampaikan dalam kata sambutannya pada saat pembukaan kegiatan IFast Fest
2018. Permintaan dan harapan dimaksud adalah dukungan segenap pegawai Ditjen
SDPPI untuk menciptakan suasana dan kondisi yang mendukung kemudahan bagi
masyarakat dan industri dalam berinovasi di bidang ICT. Selain itu, pegawai
juga diminta untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya melalui berbagai
pelatihan yang difasilitasi Ditjen SDPPI baik di dalam maupun di luar negeri,
agar dapat bersaing dan terus berinovasi.
Sumber/foto: Abdul Salam
Jumat, 20 Juli 2018
Kegiatan Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara
00.50
Informasi dan Publikasi, Lain lain
Koordinasi dan Klarifikasi Piutang Negara
Kota Pare-Pare, 18 Juli 2018
Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 Balai
Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas Makassar (Balmon Makassar) Direktorat
Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi
dan Informatika, telah melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Parepare yang berada di wilayah Kota Parepare. KPKNL
Parepare ini merupakan unit vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang secara institusi berada di bawah Kantor
Wilayah (Kanwil) DJKN Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
KPKNL mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Salah satu fungsi KPKNL Parepare
adalah melakukan penagihan piutang negara yang berasal dari penyerahan dari
DJKN cq. Kementerian dan lembaga, diantaranya Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Kunjungan Balmon Makassar ke KPKNL Parepare tersebut
salah satunya dimaksudkan untuk memperjelas status piutang negara dari
perusahaan pengguna frekuensi radio yang menunggak pembayaran biaya hak
penggunaan (BHP) frekuensi radio, yakni Energi Sengkang. Selain itu, kunjungan
ini bertujuan melakukan klarifikasi penangangan piutang dengan maksud: 1)
mempercepat penanganan piutang yang bersumber dari BHP frekuensi radio oleh
KPKNL Pare-pare; dan 2) Sisa piutang (outstanding) yang belum
diselesaikan oleh KPKNL Parepare.
Sehubungan dengan tujuan tersebut, Balmon Makassar
telah meminta copi atau salinan surat piutang negara sementara belum dapat
ditagih (PSBDT) dan atau surat lunas kepada pihak KPKNL Parepare apabila surat
dimaksud telah dikeluarkan oleh KPKNL Parepare. Surat PSBDT merupakan lampiran
untuk mengusulkan penghapusan piutang secara bersyarat dan surat lunas agar supaya dapat diproses payment di sistem informasi manajemen spektrum
frekuensi radio (SIMS).
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Sabtu, 14 Juli 2018
Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar (Di lima Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan)
Kegiatan Validasi Microwave Link Balmon Makassar
Di 5 (lima) Kabupaten
Provinsi Sulawesi Selatan
Pada tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2018 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas
I Makassar (Balmon Makassar), yang mengembang tugas pokok dan fungsi (Tusi)
melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio di wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan validasi data pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar,
Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten
Bulukumba di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan validasi data
terhadap para pengguna spektrum frekuensi radio tersebut, dalam hal ini
operator seluler pengguna microwave link,
merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini perlu
dilaksanakan untuk memastikan dan menjamin penggunaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources) bisa berlangsung secara tertib dan teratur serta tidak saling
mengganggu antar pengguna frekuensi radio.
Secara
praktis, kegiatan validasi di 5 (lima) kabupaten di Propinsi Sulawesi
Selatan ini mempunyai beberapa
manfaat dan kegunaan. Pertama, untuk mengetahui penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kabupaten Takalar,
Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten
Bulukumba. Kedua, untuk memperoleh data-data terkini (update)
dan
data dukung yang akurat, aktual dan faktual mengenai penggunaan spektrum
frekuensi radio khususnya yang terdapat pada kelima daerah tersebut.
Kegiatan validasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi dan memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio dari microwave
link milik operator yang divalidasi di 5 (lima) kabupaten di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan telah
sesuai dengan Izin Stasiun Radio (ISR) atau selaras dengan database SIMS (Sistem Informasi
Manajemen Spektrum Frekuensi Radio) Ditjen SDPPI. Selain itu, menjadi bahan pemutakhiran data bagi database SIMS melalui penghapusan
data yang perangkatnya sudah tidak ada di lapangan dan koreksi penyimpangan
data teknis lainnya, serta meningkatkan PNBP dengan menggiring pengguna untuk
mengurus ISR bagi stasiun yang telah melakukan upgrade perangkat di
lapangan maupun yang belum mempunyai
ISR.
Berdasarkan hasil validasi data terhadap microwave link yang dimiliki dan
digunakan oleh operator seluler di 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan (Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten
Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba) dengan system check on the spot, telah diperoleh data dan informasi tentang variabel data yang
akurat, aktual dan faktual (alamat dan titik koordinat) dari operator seluler
tersebut. Data dan informasi dimaksud merupakan bahan masukan dan dapat menjadi dasar
dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan variabel data yang
terdapat dalam database SIMS.
Ada beberapa kendala
yang dihadapi dalam melaksanakan
kegiatan validasi di wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten
Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba ini. Kendala tersebut
adalah adanya beberapa microwave link tidak memiliki copy
Izin Stasiun Radio (ISR), dan tenaga teknis
terkadang tidak ada ditempat pada saat dilakukan validasi sehingga agak sulit (harus menunggu tenaga
teknis) untuk melakukan inspeksi/validasi. Oleh karena itu disarankan kepada operator
seluler agar tenaga teknisnya bisa
berada dilokasi yang akan divalidasi microwave
link-nya untuk mempermudah kegiatan
inspeksi/validasi.
Selain
itu, direkomendasikan pula
kepada
pihak Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Balmon Makassar untuk mengambil tindakan berupa pemberian
teguran atau surat peringatan kepada pihak pengguna Spektrum Frekuensi Radio
yang telah mengoperasikan microwave link yang tidak sesuai dengan Izin Stasiun Radio
(ISR) atau tidak selaras
dengan data SIMS Ditjen SDPPI. Hal in bertujuan agar segera menyesuaikan
ketidaksesuaian tersebut, atau mengurus perpanjangan Isin Stasiun radio (ISR) terhadap ISR dari microwave link yang telah habis masa
berlakunya.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Jumat, 06 Juli 2018
Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar Berkolaborasi Melakukan Verifikasi Base Tranceiver Station Operator Seluler
Srikanda dan Srikandi Balmon Makassar
Berkolaborasi Melakukan Verifikasi
Base Tranceiver Station Operator
Seluler
Balai Monitoring Kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 34 UPT yang berada dibawah
kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melaksanakan
kegiatan verifikasi base transceiver
station (BTS) pada tanggal 3 - 6 Juni 2018 milik salah satu operator
telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) yang
beroperasi di wilayah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Maksud dan tujuan kegiatan verifikasi BTS adalah untuk mengetahui apakah
BTS yang dimiliki operator telekomunikasi seluler pemegang izin pita frekuensi
radio tersebut masih aktif digunakan atau sudah tidak dipakai lagi (off). Upaya verifikasi BTS ini dilakukan
karena ada indikasi BTS milik operator terkait masih aktif digunakan, tapi
belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayar dimuka
setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Jika BTS milik operator yang telah diverifikasi ternyata masih aktif
dan belum membayar BHP frekuensi radio, maka pihak Balmon Makassar akan
menonaktifkan BTS tersebut dan selanjutnya membuat berita acara untuk
disampaikan ke kantor Pusat Ditjen SDPPI.
Pengecekan
dan pengukuran keaktifan BTS
|
Di hari pertama, kegiatan verifikasi BTS diawali dengan mencaritahu
keberadaan kantor penyelenggara telekomunikasi seluler pemegang izin pita
frekuensi radio yang berlokasi di wilayah kota Makassar. Kantor operator yang
dicari telah berpindah lokasi dan baru bisa ditemukan di sore hari setelah
mendatangi lokasi yang diperkirakan merupakan kantor holding company-nya dan lokasi bekas kantor yang sebelumnya
ditempati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan pembicaraan dengan area manager
mengenai rencana dan proses pelaksanaan verifikasi BTS dilakukan.
Kegiatan verifikasi di hari kedua hingga di hari ke lima dilakukan
dengan mendatangani langsung dilapangan dan mengecek secara sampling 10 BTS --dari total 40 BTS
milik operator pemegang izin pita frekuensi radio yang ada di wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan-- yang menjadi target verifikasi tersebut. Hasil verifikasi lapangan
yang dilakukan pihak Balmon Makassar Makassar menujukkan bahwa kesepuluh 10 BTS
itu masih aktif digunakan. Berdasarkan hasil verifikasi BTS tersebut, kemudian
dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Balmon Makassar dan operator
terkait, yang nantinya akan dikirim dan dilaporkan ke Direktorat Pengendalian,
Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Kamis, 05 Juli 2018
Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pemeliharaan dan Asistensi Infrastruktur SIMS
23.28
Lain lain
Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pemeliharaan dan Asistensi Operasional SIMS
Borongloe, 5 Juli 2018
Dalam rangka
pemeliharaan dan asistensi operasional Sistem Informasi Manajemen Spekrum
Frekuensi Radio (SIMS), pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 Nurhaedah selaku
Plt. Direktur Pengendalian telah melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitoring
kelas I Makassar (Balmon Makassar) yang berlokasi di Borongloe Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan Kerja tersebut merupakan tindak lanjut dan
berdasarkan kontrak antara Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika (Ditjen SDPPI) dengan PT S-Net Indonesia Nomor
193/PPK/DJSDPPI.4/01/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Pemeliharaan
Infrastruktur SIMS.
Secara fungsional, kegiatan
pemeliharaan dan asistensi operasional SIMS terhadap 34 Unit Pelaksana
Teknis/UPT --baik yang berstatus Balmon maupun Loka Monitoring-- ini ditangani
oleh Sub Direktorat Pengelolaan SIMS, Ditjen SDPPI bekerjasama dengan PT S-net
Indonesia. Kegiatan pemeliharaan dan asistensi operasional SIMS tersebut bertujuan
untuk melakukan pengecekan perangkat komputer dan pendukungnya serta kualitas
jaringan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengecek akses
internet, fungsi aplikasi SIMS, dan aplikasi pendukung SIMS lainnya.
Dalam perjalanan menuju Kantor Balmon Makassar,
Nurhaedah selaku Plt. Direktur Pengendalian menyempatkan diri untuk mengunjungi
salah seorang pejabat Balmon Makassar (Muhammad Takdir, Kepala Seksi Pemantaun
dan Penertiban) yang kebetulan sedang mengadakan acara aqiqah untuk putrinya
yang lahir beberapa minggu lalu. Acara aqiqah ini suasananya semakin meriah dan
khidmat karena turut dihadiri juga oleh Distiawan Dwi Rumboko, Kepala Balmon
Makassar beserta segenap pegawai ASN dan honorer Balmon Makassar.
Setelah selesai dari acara
aqiqah, Nurhaedah melanjutkan perjalanan ke Kantor Balmon Makassar dan setiba
ditempat tujuan sudah ditunggu oleh karyawan PT S-Net Indonesia yang sedang
melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap perangkat komputer, kualitas
jaringan, akses internet, fungsi aplikasi SIMS, dan aplikasi pendukung SIMS lainnya.
Sehabis menerima laporan dari pihak S-Net Indonesia terkait kondisi perangkat
SIMS dan perangkat pendukungnya yang ada di Balmon Makassar, acara dilanjutkan
dengan tatap muka dan tanya jawab dengan para pegawai Balmon.
Pada pertemuan
tersebut, Nurhaedah yang didampingi Kepala Balmon Makassar menyampaikan perihal
gangguan frekuensi (interference)
terhadap ATRC Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten yang penanganannya
memerlukan kerja keras dari pihak Balmon Banten yang dibantu staf Balmon DKI
Jakarta. Terkait gangguan tersebut, Balmon Makassar diminta melakukan
pengawasan dan penertiban secara cepat, tepat dan terukur terhadap setiap
aktifitas yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan frekuensi radio
penerbangan yang ada diwilayahnya. Karena frekuensi penerbangan merupakan
merupakan frekuensi yang tidak boleh terganggu dan harus benar-benar dilindungi
mengingat terkait dengan keselamatan jiwa manusia.
Selain itu,
disampaikan pula bahwa pemerintah sedang mengembangkan kebijakan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (online
single submission). Kebijakan tersebut menghendaki proses perizinan
(termasuk perizinan di bidang frekuensi radio) yang selama ini memakan waktu
berhari-hari atau ber bulan-bulan, dipangkas menjadi hanya sehari bahkan hanya
30 menit. Konsekuensi dari kebijakan berbasis online single submission (OSS) ini memberikan pekerjaan tambahan
bagi UPT, karena OSS mewajibkan UPT melakukan pemeriksaan dan pengecekan
kebenaran dan keabsahan dari persyaratan yang diajukan investor di bidang
frekuensi.
Perihal lain yang
disampaikan adalah mengenai ujian nasional radio amatir (UNAR) yang melibatkan
organisasi radio amatir daerah (ORDA) dan ORLOK di setiap wilayah UPT. Karena
itu, disarankan dan diminta untuk merangkul dan bekerjasama dengan pihak ORDA dan
ORLOK agar pelaksanaan UNAR dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Dalam
rangka menghadapi berbagai permasalahan yang disampaikan di atas, Nurhaedah
meminta agar setiap pegawai Balmon Makassar terus meningkatkan kemampuannya dan
bekerja secara aktif, cepat, kreatif dan inovatif. Karena dengan cara tersebut,
pegawai dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan
masyarakat, juga berdampak meningkatkan citra positif Balmon Makassar maupun
Ditjen SDPPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Sumber/Foto : Abd. Salam)
Langganan:
Postingan (Atom)